-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Diduga Abaikan K3 dan Mekanisme Pengadaan, Revitalisasi SDN Karangsari 01 Rp681,7 Juta Jadi Sorotan Diduga Abaikan K3 dan Mekanisme Pengadaan, Revitalisasi SDN Karangsari 01 Rp681,7 Juta Jadi Sorotan

Diduga Abaikan K3 dan Mekanisme Pengadaan, Revitalisasi SDN Karangsari 01 Rp681,7 Juta Jadi Sorotan

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
26 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

PANDEGLANG, Pojokjurnal.com —  Rabu 26 Agustus 2026 [Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri Karangsari 01, Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi perhatian publik. Proyek yang tercantum bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp681.789.000 tersebut disorot bukan karena pekerjaan konstruksinya semata, melainkan menyangkut aspek keselamatan kerja, mekanisme pengadaan material, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Sorotan ini muncul setelah hasil pemantauan di lokasi pada Senin, 24 Agustus 2026, menemukan sejumlah pekerja yang diduga belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap ketika melakukan pekerjaan konstruksi.

Dalam pantauan tersebut, beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan helm keselamatan, rompi, maupun perlengkapan pelindung lainnya.

Temuan tersebut tentu belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Namun, kondisi tersebut patut diklarifikasi karena keselamatan pekerja merupakan salah satu aspek penting dalam pekerjaan konstruksi yang menggunakan pembiayaan negara.



Proyek Rp681 Juta dan Durasi 150 Hari

Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, dengan pelaksana P2SP SD Negeri Karangsari 01.

Nilai kegiatan tercantum sebesar Rp681.789.000, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

Besarnya nilai anggaran membuat transparansi, ketepatan penggunaan dana, kualitas pekerjaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja menjadi aspek yang layak mendapat perhatian publik.

Apalagi, dana yang digunakan bersumber dari APBN sehingga pengelolaannya pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

K3 Menjadi Pertanyaan

Dalam perspektif keselamatan kerja, penggunaan APD bukan sekadar persoalan administratif. APD merupakan bagian dari upaya pengendalian risiko kecelakaan kerja, terutama pada pekerjaan konstruksi yang memiliki potensi bahaya seperti pekerjaan di ketinggian, penggunaan material bangunan, serta aktivitas yang melibatkan peralatan kerja.

Karena itu, temuan pekerja yang diduga tidak menggunakan APD lengkap perlu mendapat penjelasan dari pelaksana kegiatan dan pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek.

Pertanyaan publik bukan hanya mengapa pekerja terlihat tanpa APD, tetapi juga apakah telah tersedia:

  1. prosedur keselamatan kerja;
  2. APD yang sesuai dengan jenis pekerjaan;
  3. pengawasan terhadap penggunaan APD;
  4. pengarahan keselamatan kepada pekerja;
  5. dokumentasi penerapan K3; dan
  6. penanggung jawab keselamatan di lokasi pekerjaan.

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah kondisi yang terlihat di lapangan merupakan kelalaian sesaat atau bagian dari pola pelaksanaan pekerjaan yang perlu dievaluasi.

Pengadaan Material Perlu Diklarifikasi

Selain K3, mekanisme pengadaan material juga menjadi sorotan.

Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Karangsari 01, Karya, S.Pd., menjelaskan bahwa sebagian material disebut telah disuplai oleh Dinas Pendidikan.

“Itu mah sudah dari Dinas. Kami mah cuma belanja pasir doang, sama batu dan semen, semua dari Dinas,” ujar Karya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai mekanisme pengadaan material dalam program revitalisasi tersebut.

Apakah seluruh material memang ditentukan dan disuplai oleh instansi terkait? Bagaimana mekanisme pembelian material yang menjadi tanggung jawab sekolah? Siapa yang melakukan pemilihan pemasok? Bagaimana pencatatan dan pertanggungjawaban belanjanya? Dan apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan petunjuk teknis program?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi jurnalistik agar penggunaan anggaran publik dapat diketahui secara transparan.

APB: Jangan Sampai Keselamatan Diabaikan

Koordinator Aliansi Peduli Banten (APB) Banten Selatan, Adi Suardi Yuliana, meminta pengawasan terhadap program revitalisasi tersebut diperketat.

Menurut Adi, aspek keselamatan pekerja dan mekanisme pengadaan material harus menjadi perhatian serius.

“Kami akan bertindak jika ada kejanggalan. Mulai dari pengadaan material yang harusnya dikelola atau dibelanjakan oleh kepala sekolah. Soal APD juga harus ketat, karena kalau di pekerjaan bagaimana kalau terjadi apa-apa,” tegas Adi.

APB juga meminta pihak terkait tidak hanya melihat hasil akhir bangunan, tetapi turut memastikan seluruh proses pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

Publik Berhak Mendapat Kejelasan

Program yang menggunakan APBN memiliki dimensi pertanggungjawaban publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Namun demikian, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.

Tidak digunakannya APD secara lengkap pada saat pemantauan belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Demikian pula pernyataan mengenai pengadaan material belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran.

Diperlukan pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak pelaksana, pengecekan spesifikasi pekerjaan, pemeriksaan mekanisme pengadaan, serta apabila diperlukan audit oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Dasar Hukum K3

Aspek keselamatan kerja dalam kegiatan konstruksi pada dasarnya memiliki landasan hukum yang jelas. Salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban dan upaya perlindungan keselamatan tenaga kerja di tempat kerja.

Selain itu, penyelenggaraan jasa konstruksi juga memiliki ketentuan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah, yang antara lain mengatur aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Ketentuan teknis keselamatan konstruksi juga perlu dilihat berdasarkan regulasi Kementerian Pekerjaan Umum yang berlaku terhadap penyelenggaraan keselamatan konstruksi.

Dengan demikian, penerapan K3 seharusnya tidak dipandang sebagai formalitas, melainkan bagian dari tata kelola pekerjaan konstruksi.

Potensi Persoalan Administratif Harus Dibedakan dari Tindak Pidana

Dalam pemberitaan investigasi, penting membedakan antara temuan lapangan, dugaan ketidaksesuaian administratif, dan dugaan tindak pidana.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian penggunaan APD, hal tersebut belum otomatis merupakan tindak pidana. Begitu pula perbedaan mekanisme pengadaan belum dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi.

Untuk sampai pada kesimpulan adanya tindak pidana, harus terdapat bukti dan pemeriksaan yang memadai oleh aparat penegak hukum atau lembaga berwenang.

Karena itu, redaksi menggunakan istilah “diduga”, “disorot”, dan “perlu diklarifikasi” sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah.

Dinas Pendidikan Belum Memberikan Jawaban

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan penggunaan APD, mekanisme pengadaan material, pengawasan pelaksanaan, serta kesesuaian pekerjaan dengan petunjuk teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, P2SP SDN Karangsari 01, pihak pelaksana pekerjaan, maupun pihak lain yang berkepentingan.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.

Pertanyaan akhirnya sederhana: apakah seluruh proses revitalisasi SDN Karangsari 01 telah berjalan sesuai petunjuk teknis, standar K3, mekanisme pengadaan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran negara?

Jawaban atas pertanyaan tersebut kini menjadi penting agar program senilai Rp681.789.000 tersebut benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan dan masyarakat.


Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Siswa Fiktif Menyelimuti PKBM Nuansa Alam — Data Warga Diambil Tanpa Izin, Aliansi Peduli Banten dan Gerakan Serang Raya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan

pojok jurnal- Rabu, Agustus 26, 2026 0
Siswa Fiktif Menyelimuti PKBM Nuansa Alam — Data Warga Diambil Tanpa Izin, Aliansi Peduli Banten dan Gerakan Serang Raya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan
SERANG - pojokjurnal59@gmail.com |Aliansi Peduli Banten bersama Aliansi Gerakan Serang Raya mengungkap dugaan kuat adanya praktik pencatatan siswa fiktif di…

Berita Terpopuler

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Rabu, Agustus 19, 2026
Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Kamis, Agustus 20, 2026
Diduga Ada Siswa Fiktif, PKBM Nuansa Alam Disorot — AGSR Desak APH Lakukan Penyelidikan

Diduga Ada Siswa Fiktif, PKBM Nuansa Alam Disorot — AGSR Desak APH Lakukan Penyelidikan

Selasa, Agustus 25, 2026
Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Jumat, Agustus 14, 2026
Danrem: Jaga Persatuan, Isi Kemerdekaan

Danrem: Jaga Persatuan, Isi Kemerdekaan

Kamis, Agustus 20, 2026
Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan

Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan

Jumat, Agustus 21, 2026
Prajurit Kodim 0601/Pandeglang dan Warga Lembur Bangun Jembatan Garuda di Cikeusik

Prajurit Kodim 0601/Pandeglang dan Warga Lembur Bangun Jembatan Garuda di Cikeusik

Sabtu, Agustus 22, 2026
Kepala Desa Rancaseneng Salurkan Santunan untuk Warga Lansia Korban Rumah Ambruk

Kepala Desa Rancaseneng Salurkan Santunan untuk Warga Lansia Korban Rumah Ambruk

Minggu, Agustus 23, 2026
Kades Rancaseneng dan Tokoh Masyarakat Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda, Dukung Gotong Royong TNI dan Warga

Kades Rancaseneng dan Tokoh Masyarakat Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda, Dukung Gotong Royong TNI dan Warga

Minggu, Agustus 23, 2026
Danrem 064/MY Tekankan Pemahaman Tugas kepada Pejabat Baru

Danrem 064/MY Tekankan Pemahaman Tugas kepada Pejabat Baru

Kamis, Agustus 20, 2026

Berita Terpopuler

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Rabu, Agustus 19, 2026
Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Kamis, Agustus 20, 2026
Diduga Ada Siswa Fiktif, PKBM Nuansa Alam Disorot — AGSR Desak APH Lakukan Penyelidikan

Diduga Ada Siswa Fiktif, PKBM Nuansa Alam Disorot — AGSR Desak APH Lakukan Penyelidikan

Selasa, Agustus 25, 2026
Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Jumat, Agustus 14, 2026
Danrem: Jaga Persatuan, Isi Kemerdekaan

Danrem: Jaga Persatuan, Isi Kemerdekaan

Kamis, Agustus 20, 2026
Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan

Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan

Jumat, Agustus 21, 2026
Prajurit Kodim 0601/Pandeglang dan Warga Lembur Bangun Jembatan Garuda di Cikeusik

Prajurit Kodim 0601/Pandeglang dan Warga Lembur Bangun Jembatan Garuda di Cikeusik

Sabtu, Agustus 22, 2026
Kepala Desa Rancaseneng Salurkan Santunan untuk Warga Lansia Korban Rumah Ambruk

Kepala Desa Rancaseneng Salurkan Santunan untuk Warga Lansia Korban Rumah Ambruk

Minggu, Agustus 23, 2026
Kades Rancaseneng dan Tokoh Masyarakat Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda, Dukung Gotong Royong TNI dan Warga

Kades Rancaseneng dan Tokoh Masyarakat Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda, Dukung Gotong Royong TNI dan Warga

Minggu, Agustus 23, 2026
Danrem 064/MY Tekankan Pemahaman Tugas kepada Pejabat Baru

Danrem 064/MY Tekankan Pemahaman Tugas kepada Pejabat Baru

Kamis, Agustus 20, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan