-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Siswa Fiktif Menyelimuti PKBM Nuansa Alam — Data Warga Diambil Tanpa Izin, Aliansi Peduli Banten dan Gerakan Serang Raya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan Siswa Fiktif Menyelimuti PKBM Nuansa Alam — Data Warga Diambil Tanpa Izin, Aliansi Peduli Banten dan Gerakan Serang Raya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan

Siswa Fiktif Menyelimuti PKBM Nuansa Alam — Data Warga Diambil Tanpa Izin, Aliansi Peduli Banten dan Gerakan Serang Raya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan

pojok jurnal
pojok jurnal
26 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG -pojokjurnal59@gmail.com |Aliansi Peduli Banten bersama Aliansi Gerakan Serang Raya mengungkap dugaan kuat adanya praktik pencatatan siswa fiktif di PKBM Nuansa Alam, yang beralamat di Kampung Sawah Girang, Desa Cisitu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Hasil penelusuran dan verifikasi lapangan yang dilakukan kedua organisasi masyarakat tersebut menunjukkan sejumlah temuan yang sangat memprihatinkan dan patut ditindaklanjuti secara serius.

 

Berdasarkan dokumen yang berhasil diperiksa serta keterangan langsung dari sejumlah orang tua dan warga yang namanya tercatat sebagai siswa, ditemukan bukti bahwa nama-nama warga terdaftar resmi sebagai peserta didik aktif di PKBM Nuansa Alam dalam sistem data pendidikan nasional (Dapodik), padahal mereka tidak pernah mendaftar, tidak pernah bersekolah, dan tidak pernah mengikuti kegiatan pembelajaran di lembaga tersebut. Bahkan terdapat nomor pendaftaran maupun kode barcode yang tertera atas nama mereka — tanpa persetujuan maupun sepengetahuan pemilik data.

 

Dugaan sementara menyebutkan bahwa hampir keseluruhan data siswa yang tercatat di PKBM Nuansa Alam berpotensi berupa data fiktif. Praktik semacam ini diduga kuat bertujuan untuk memperoleh alokasi dana bantuan operasional pendidikan yang sejatinya diperuntukkan bagi peserta didik yang benar-benar ada dan aktif menerima layanan pendidikan.


Pemanfaatan data pribadi warga tanpa persetujuan untuk keuntungan pihak tertentu ini diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

 

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

 

Pasal 65 ayat (1): Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.


Pasal 65 ayat (3): Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.


Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1): Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3): Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.

Pasal 66: Membuat atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain — dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00.

 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Pasal 2 ayat (1): Dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

Pasal 3: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara memalsukan surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

 

Pasal 378 KUHP (Penipuan): Dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggunakan nama atau identitas orang lain dengan tipu muslihat untuk memperoleh dana — ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.


Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Membuat dokumen pendaftaran atau data siswa palsu — ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

 

Ketua Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, bersama Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya, Bahrudin, menyoroti lemahnya fungsi pengawasan, verifikasi, serta pemantauan dan evaluasi yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. Padahal, pemberian izin operasional, pemeriksaan keabsahan data peserta didik, serta pengawasan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran merupakan tugas pokok dan fungsi utama instansi terkait. Ketiadaan pengawasan yang ketat inilah yang diduga memungkinkan praktik penyalahgunaan data berlangsung.

 

"Kami telah melakukan penelusuran mendalam, memeriksa dokumen, dan mewawancarai langsung pihak-pihak yang namanya tercatat sebagai siswa di PKBM Nuansa Alam. Hasilnya sangat memprihatinkan — banyak yang tidak tahu-menahu bahwa namanya terdaftar di sana. Data mereka diambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan untuk keuntungan pihak lain. Hal ini tidak sekadar pelanggaran administrasi, melainkan diduga kuat telah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi serta pelanggaran perlindungan data pribadi warga," ujar Iwan Setiawan, didampingi Bahrudin.

 

Untuk itu, kedua organisasi menyatakan kesiapan penuh untuk menyerahkan seluruh berkas, dokumen, dan hasil penelusuran kepada pihak berwenang — baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Inspektorat — guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan mendalam, memverifikasi seluruh data, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti ada pelanggaran.

 

Kami juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk segera melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh data peserta didik serta penggunaan anggaran di PKBM Nuansa Alam, sekaligus memperbaiki sistem pengawasan agar hal serupa tidak terulang di tempat lain. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan adalah hak seluruh rakyat, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang berani memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi dengan mencuri data milik orang lain.

 

Red*

 

 



Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Siswa Fiktif Menyelimuti PKBM Nuansa Alam — Data Warga Diambil Tanpa Izin, Aliansi Peduli Banten dan Gerakan Serang Raya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan

pojok jurnal- Rabu, Agustus 26, 2026 0
Siswa Fiktif Menyelimuti PKBM Nuansa Alam — Data Warga Diambil Tanpa Izin, Aliansi Peduli Banten dan Gerakan Serang Raya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan
SERANG - pojokjurnal59@gmail.com |Aliansi Peduli Banten bersama Aliansi Gerakan Serang Raya mengungkap dugaan kuat adanya praktik pencatatan siswa fiktif di…

Berita Terpopuler

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Rabu, Agustus 19, 2026
Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Kamis, Agustus 20, 2026
Diduga Ada Siswa Fiktif, PKBM Nuansa Alam Disorot — AGSR Desak APH Lakukan Penyelidikan

Diduga Ada Siswa Fiktif, PKBM Nuansa Alam Disorot — AGSR Desak APH Lakukan Penyelidikan

Selasa, Agustus 25, 2026
Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Jumat, Agustus 14, 2026
Danrem: Jaga Persatuan, Isi Kemerdekaan

Danrem: Jaga Persatuan, Isi Kemerdekaan

Kamis, Agustus 20, 2026
Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan

Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan

Jumat, Agustus 21, 2026
Prajurit Kodim 0601/Pandeglang dan Warga Lembur Bangun Jembatan Garuda di Cikeusik

Prajurit Kodim 0601/Pandeglang dan Warga Lembur Bangun Jembatan Garuda di Cikeusik

Sabtu, Agustus 22, 2026
Kepala Desa Rancaseneng Salurkan Santunan untuk Warga Lansia Korban Rumah Ambruk

Kepala Desa Rancaseneng Salurkan Santunan untuk Warga Lansia Korban Rumah Ambruk

Minggu, Agustus 23, 2026
Kades Rancaseneng dan Tokoh Masyarakat Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda, Dukung Gotong Royong TNI dan Warga

Kades Rancaseneng dan Tokoh Masyarakat Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda, Dukung Gotong Royong TNI dan Warga

Minggu, Agustus 23, 2026
Danrem 064/MY Tekankan Pemahaman Tugas kepada Pejabat Baru

Danrem 064/MY Tekankan Pemahaman Tugas kepada Pejabat Baru

Kamis, Agustus 20, 2026

Berita Terpopuler

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Rabu, Agustus 19, 2026
Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Kamis, Agustus 20, 2026
Diduga Ada Siswa Fiktif, PKBM Nuansa Alam Disorot — AGSR Desak APH Lakukan Penyelidikan

Diduga Ada Siswa Fiktif, PKBM Nuansa Alam Disorot — AGSR Desak APH Lakukan Penyelidikan

Selasa, Agustus 25, 2026
Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Jumat, Agustus 14, 2026
Danrem: Jaga Persatuan, Isi Kemerdekaan

Danrem: Jaga Persatuan, Isi Kemerdekaan

Kamis, Agustus 20, 2026
Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan

Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan

Jumat, Agustus 21, 2026
Prajurit Kodim 0601/Pandeglang dan Warga Lembur Bangun Jembatan Garuda di Cikeusik

Prajurit Kodim 0601/Pandeglang dan Warga Lembur Bangun Jembatan Garuda di Cikeusik

Sabtu, Agustus 22, 2026
Kepala Desa Rancaseneng Salurkan Santunan untuk Warga Lansia Korban Rumah Ambruk

Kepala Desa Rancaseneng Salurkan Santunan untuk Warga Lansia Korban Rumah Ambruk

Minggu, Agustus 23, 2026
Kades Rancaseneng dan Tokoh Masyarakat Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda, Dukung Gotong Royong TNI dan Warga

Kades Rancaseneng dan Tokoh Masyarakat Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda, Dukung Gotong Royong TNI dan Warga

Minggu, Agustus 23, 2026
Danrem 064/MY Tekankan Pemahaman Tugas kepada Pejabat Baru

Danrem 064/MY Tekankan Pemahaman Tugas kepada Pejabat Baru

Kamis, Agustus 20, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan