P3B Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran Sekolah Rakyat di Banten
PANDEGLANG — PojokJurnal com. [Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025–2026 di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak.
Desakan tersebut disampaikan Ketua P3B, Arip Wahyudin alias Ekek, pada Rabu, 26 Agustus 2026. P3B menilai sejumlah informasi dan laporan masyarakat mengenai pelaksanaan proyek tersebut perlu diverifikasi secara serius oleh aparat penegak hukum dan auditor negara.
Dalam pernyataannya, P3B menyoroti pelaksanaan pembangunan yang dikaitkan dengan PT Hutama Karya (Persero). Organisasi tersebut meminta seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran, diperiksa secara transparan.
Soroti Dugaan Pengkondisian Pengadaan
P3B menduga terdapat kejanggalan dalam proses pengadaan yang berujung pada keterlibatan PT Hutama Karya (Persero) sebagai pelaksana pembangunan.
Menurut P3B, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, persyaratan peserta, evaluasi, nilai kontrak, hingga dasar penetapan penyedia.
P3B menilai apabila pemeriksaan menemukan adanya rekayasa atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan persaingan yang sehat, maka aparat penegak hukum perlu mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, P3B menegaskan bahwa dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan tidak boleh langsung dianggap sebagai tindak pidana.
Dugaan Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi
Selain proses pengadaan, P3B juga mengungkap adanya laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Informasi yang diterima P3B antara lain menyebut adanya dugaan penggunaan material yang kualitasnya dipertanyakan, pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, serta progres fisik yang dinilai belum sebanding dengan realisasi anggaran.
Atas informasi tersebut, P3B meminta dilakukan pemeriksaan teknis secara independen untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak.
Jika nantinya ditemukan kekurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, P3B meminta potensi kerugian keuangan negara dihitung oleh auditor yang berwenang.
Transparansi Proyek Dipertanyakan
P3B juga mempertanyakan keterbukaan informasi terkait proyek pembangunan Sekolah Rakyat tersebut.
Menurut mereka, informasi mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, serta dokumen pendukung lainnya perlu tersedia secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Anggaran pendidikan merupakan amanah rakyat. Penggunaannya harus transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata P3B dalam pernyataannya.
P3B Ajukan Sejumlah Tuntutan
Untuk memastikan dugaan tersebut tidak berhenti sebagai polemik, P3B mengajukan sejumlah tuntutan.
Pertama, P3B meminta KPK dan Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses perencanaan, penganggaran, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Sekolah Rakyat di Banten.
Kedua, P3B meminta BPKP Perwakilan Provinsi Banten melakukan audit dengan tujuan tertentu apabila terdapat dasar dan kewenangan pemeriksaan, termasuk menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Ketiga, P3B meminta instansi terkait melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek dan membuka informasi serta dokumen yang dapat diakses publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
P3B juga meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
P3B Siap Serahkan Data
Ketua P3B Arip Wahyudin alias Ekek menegaskan pihaknya siap memberikan data dan informasi yang dimiliki kepada aparat penegak hukum.
P3B berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.
“Jika dugaan tersebut terbukti, tentu harus ada pertanggungjawaban hukum. Tetapi apabila tidak terbukti, maka hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif agar tidak terjadi fitnah atau kesimpulan sepihak,” tegasnya.
P3B menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dari lembaga yang berwenang.
Catatan redaksi: Dugaan yang disampaikan P3B dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan tudingan dari pihak pelapor yang masih memerlukan verifikasi. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi PT Hutama Karya (Persero) maupun pihak terkait lainnya.

Posting Komentar