DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN DATA DAN KONDISI DI PKBM KARYA MANDIRI SERANG
SERANG,- PojokJurnal.com – [Minggu, 14 Juni 2026 Program pemerintah melalui Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF), seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), hadir sebagai salah satu upaya strategis untuk memenuhi kebutuhan belajar masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan di tingkat lokal. Lembaga ini diharapkan menjadi wadah pembelajaran yang andal bagi warga yang memerlukan layanan pendidikan di luar jalur formal.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran awak media, ditemukan dugaan adanya ketidaksesuaian antara data yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kondisi faktual di lapangan pada salah satu lembaga, yakni PKBM Karya Mandiri Serang.
Dari hasil penelusuran tersebut, terindikasi bahwa sejumlah sarana dan prasarana yang seharusnya tersedia — sebagaimana tercantum dalam data daring — belum terwujud sepenuhnya. Di antaranya adalah ruang pimpinan, ruang guru, ruang perpustakaan, hingga tempat ibadah. Selain itu, diduga terdapat pula dokumen operasional yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dalam data Dapodik, tercatat jumlah peserta didik lembaga tersebut sebanyak 83 orang pada tahun 2024 dan 69 orang pada tahun 2025, yang didukung dengan sejumlah ruang belajar. Akan tetapi, berdasarkan pengamatan langsung di lokasi, ruang yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran diduga hanya berupa halaman depan rumah, yang dinilai bukan merupakan gedung tetap milik PKBM tersebut.
Ketika awak media berkunjung ke lokasi dan hendak memastikan informasi, salah satu dari tiga orang yang berada di tempat tersebut menyatakan bahwa penanggung jawab lembaga sedang berhalangan hadir.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap dan berimbang, awak media juga mengonfirmasi kepada warga sekitar. Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan, “Saya tahu ini lembaga pendidikan paket, namun sepengetahuan saya, peserta yang hadir hanya berjumlah sedikit.”
Sementara itu, Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya, Bahrudin, meminta agar pihak terkait — baik pengelola lembaga maupun instansi pembina dan pengawas — memberikan klarifikasi secara terbuka guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami berharap ada penjelasan yang jelas dan transparan. Jika memang terdapat kekeliruan dalam pencatatan administrasi atau ketidaksesuaian data, kiranya hal tersebut segera diluruskan dan diperbaiki,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan pendidikan, termasuk penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), harus senantiasa berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini penting agar tujuan utama berdirinya PKBM — yaitu meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi masyarakat — dapat terwujud secara optimal dan tepat sasaran.
Red*

Posting Komentar