-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA RESMI LAPORKAN PROYEK PJU 1,15 MILIAR KE KEJAKSAAN: MATI TOTAL, ADA TITIK TERBAKAR AKIBAT KORSLETING ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA RESMI LAPORKAN PROYEK PJU 1,15 MILIAR KE KEJAKSAAN: MATI TOTAL, ADA TITIK TERBAKAR AKIBAT KORSLETING

ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA RESMI LAPORKAN PROYEK PJU 1,15 MILIAR KE KEJAKSAAN: MATI TOTAL, ADA TITIK TERBAKAR AKIBAT KORSLETING

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
02 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

SERANG – pojokjurnal@gmail.com|Aliansi Gerakan Serang Raya bersama elemen masyarakat Banten, secara resmi menyerahkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, kelalaian berat, dan kerugian keuangan negara ke Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (2/6/2026). Laporan ini menyoroti proyek strategis pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas Jalan Banten Lama–Tonjong Baru, yang nilainya mencapai Rp1.155.002.868,46 bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 .

 

Berdasarkan dokumen kontrak nomor 598/18725/SP-DISHUB/2025 tertanggal 29 September 2025, pekerjaan berjudul Belanja Modal Jaringan Distribusi itu dilaksanakan oleh PT Santana Abadi Daya, dengan pengawasan teknis dari CV Civia Mandiri Consulindo, serta menjadi tanggung jawab penuh Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Secara administrasi, proyek dinyatakan telah selesai, diperiksa, dan diserahterimakan dengan pembayaran lunas sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 


Namun verifikasi berulang yang dilakukan Aliansi Gerakan Serang Raya di lapangan membuktikan fakta yang sangat kontradiktif. Seluruh instalasi dan peralatan penerangan yang terpasang ternyata mati total dan sama sekali tidak berfungsi. Kondisi ini membuat ruas jalan utama yang ramai dilewati kendaraan berat, bus, dan kendaraan pribadi itu menjadi gelap gulita sepanjang malam, sehingga sangat rawan kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminal.

 

Yang lebih mengkhawatirkan, tim pemantau juga menemukan bukti nyata adanya sejumlah titik instalasi listrik dan peralatan pendukung yang terbakar akibat korsleting. Kejadian ini menjadi indikasi kuat bahwa material, kabel, hingga cara pemasangan tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan, serta jauh dari spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Diduga penggunaan bahan berkualitas rendah dan pengerjaan asal-asalan dilakukan demi keuntungan sepihak, namun tetap dinyatakan layak terima oleh pihak pengawas dan pengguna anggaran.

 

“Negara sudah mengeluarkan dana lebih dari 1,15 miliar rupiah, tetapi manfaat yang diterima rakyat sama sekali nol rupiah. Uang habis, fasilitas rusak, bahkan berbahaya. Ini bukan sekadar buruk mutu, tapi jelas ada kelalaian berat dan rekayasa administrasi yang merugikan negara,” tegas perwakilan Aliansi saat penyerahan laporan.

 

Secara hukum, hak masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk melapor dilindungi konstitusi dan peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 12 huruf d dan Pasal 14, yang memberi hak mengawasi dan melaporkan penyimpangan keuangan negara;

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (2), yang menjamin peran kontrol sosial dan penyampaian informasi fakta hukum;

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Pasal 41–43, yang membuka peran serta masyarakat dan mewajibkan penegak hukum menindaklanjuti laporan;

Serta KUHAP UU No. 8 Tahun 1981 Pasal 108 ayat (1), yang menegaskan setiap orang berhak melapor jika mengetahui dugaan tindak pidana.

 

Kasus ini sejatinya sudah diketahui luas, menjadi sorotan media, dan ramai diperbincangkan publik, namun hingga saat ini belum ada langkah hukum nyata. Dalam laporannya, Aliansi Gerakan Serang Raya mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Serang melakukan pemeriksaan mendalam, mengusut tuntas seluruh pihak bertanggung jawab—mulai pejabat dinas, konsultan pengawas, hingga pelaksana—tanpa pandang bulu dan tidak terpengaruh jabatan atau kekuatan pihak manapun.

 

“Kami minta Kejaksaan membuktikan keberpihakan pada hukum dan uang rakyat. Hitung kerugian negara secara akurat dan tuntut ganti rugi sepenuhnya agar tidak terulang pada proyek-proyek berikutnya. Masyarakat sedang mengawasi,” tambahnya.

 

Hingga berita ini dimuat, berkas laporan telah diterima lengkap beserta bukti dokumen dan foto kondisi lapangan, serta telah mendapatkan tanda terima resmi dari bagian pelayanan pengaduan Kejaksaan Negeri Serang.


 Red*

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Transformasi Telkom Enterprise, Danantara Dorong Penguatan Peran sebagai Integrator Bisnis*

Bahrudin Thea- Sabtu, Juli 18, 2026 0
Transformasi Telkom Enterprise, Danantara Dorong Penguatan Peran sebagai Integrator Bisnis*
JAKARTA – PojokJurnal com . [Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menggelar pertemuan dengan Direktur Enterprise & Business Service PT T…

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Sabtu, Juli 11, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Minggu, Juli 12, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia*

Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia*

Senin, Juli 13, 2026
Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Jumat, Juli 10, 2026
FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

Rabu, Juli 15, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Sabtu, Juli 11, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Minggu, Juli 12, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia*

Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia*

Senin, Juli 13, 2026
Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Jumat, Juli 10, 2026
FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

Rabu, Juli 15, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan