ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA RESMI LAPORKAN PROYEK PJU 1,15 MILIAR KE KEJAKSAAN: MATI TOTAL, ADA TITIK TERBAKAR AKIBAT KORSLETING
SERANG – pojokjurnal@gmail.com|Aliansi Gerakan Serang Raya bersama elemen masyarakat Banten, secara resmi menyerahkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, kelalaian berat, dan kerugian keuangan negara ke Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (2/6/2026). Laporan ini menyoroti proyek strategis pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas Jalan Banten Lama–Tonjong Baru, yang nilainya mencapai Rp1.155.002.868,46 bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 .
Berdasarkan dokumen kontrak nomor 598/18725/SP-DISHUB/2025 tertanggal 29 September 2025, pekerjaan berjudul Belanja Modal Jaringan Distribusi itu dilaksanakan oleh PT Santana Abadi Daya, dengan pengawasan teknis dari CV Civia Mandiri Consulindo, serta menjadi tanggung jawab penuh Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Secara administrasi, proyek dinyatakan telah selesai, diperiksa, dan diserahterimakan dengan pembayaran lunas sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun verifikasi berulang yang dilakukan Aliansi Gerakan Serang Raya di lapangan membuktikan fakta yang sangat kontradiktif. Seluruh instalasi dan peralatan penerangan yang terpasang ternyata mati total dan sama sekali tidak berfungsi. Kondisi ini membuat ruas jalan utama yang ramai dilewati kendaraan berat, bus, dan kendaraan pribadi itu menjadi gelap gulita sepanjang malam, sehingga sangat rawan kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminal.
Yang lebih mengkhawatirkan, tim pemantau juga menemukan bukti nyata adanya sejumlah titik instalasi listrik dan peralatan pendukung yang terbakar akibat korsleting. Kejadian ini menjadi indikasi kuat bahwa material, kabel, hingga cara pemasangan tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan, serta jauh dari spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Diduga penggunaan bahan berkualitas rendah dan pengerjaan asal-asalan dilakukan demi keuntungan sepihak, namun tetap dinyatakan layak terima oleh pihak pengawas dan pengguna anggaran.
“Negara sudah mengeluarkan dana lebih dari 1,15 miliar rupiah, tetapi manfaat yang diterima rakyat sama sekali nol rupiah. Uang habis, fasilitas rusak, bahkan berbahaya. Ini bukan sekadar buruk mutu, tapi jelas ada kelalaian berat dan rekayasa administrasi yang merugikan negara,” tegas perwakilan Aliansi saat penyerahan laporan.
Secara hukum, hak masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk melapor dilindungi konstitusi dan peraturan perundang-undangan, antara lain:
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 12 huruf d dan Pasal 14, yang memberi hak mengawasi dan melaporkan penyimpangan keuangan negara;
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (2), yang menjamin peran kontrol sosial dan penyampaian informasi fakta hukum;
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Pasal 41–43, yang membuka peran serta masyarakat dan mewajibkan penegak hukum menindaklanjuti laporan;
Serta KUHAP UU No. 8 Tahun 1981 Pasal 108 ayat (1), yang menegaskan setiap orang berhak melapor jika mengetahui dugaan tindak pidana.
Kasus ini sejatinya sudah diketahui luas, menjadi sorotan media, dan ramai diperbincangkan publik, namun hingga saat ini belum ada langkah hukum nyata. Dalam laporannya, Aliansi Gerakan Serang Raya mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Serang melakukan pemeriksaan mendalam, mengusut tuntas seluruh pihak bertanggung jawab—mulai pejabat dinas, konsultan pengawas, hingga pelaksana—tanpa pandang bulu dan tidak terpengaruh jabatan atau kekuatan pihak manapun.
“Kami minta Kejaksaan membuktikan keberpihakan pada hukum dan uang rakyat. Hitung kerugian negara secara akurat dan tuntut ganti rugi sepenuhnya agar tidak terulang pada proyek-proyek berikutnya. Masyarakat sedang mengawasi,” tambahnya.
Hingga berita ini dimuat, berkas laporan telah diterima lengkap beserta bukti dokumen dan foto kondisi lapangan, serta telah mendapatkan tanda terima resmi dari bagian pelayanan pengaduan Kejaksaan Negeri Serang.
Red*


Posting Komentar