-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Laporan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Infrastruktur: Dinas Perhubungan Provinsi Banten Ditindaklanjuti Kejaksaan Laporan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Infrastruktur: Dinas Perhubungan Provinsi Banten Ditindaklanjuti Kejaksaan

Laporan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Infrastruktur: Dinas Perhubungan Provinsi Banten Ditindaklanjuti Kejaksaan

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
08 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Serang, pojokjurnal@gmail.com|4 Juni 2026 –Kejaksaan Negeri Serang menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan oleh Aliansi Gerakan Serang Raya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan perlengkapan jalan di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Tanggapan resmi atas laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-4294/M.6.10/Dek.1/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Muhamad Lutfi Andrian, S.H.

 

Laporan dengan nomor registrasi VMM120/LAP-AGSR/JUN/2026 disampaikan pada 2 Juni 2026. Di dalamnya disebutkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang selaku kuasa pengguna anggaran, perbuatan melawan hukum, serta indikasi terjadinya kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Dugaan tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan pembelian modal jaringan distribusi dan pengadaan pemasangan PJU/API/LPJ Tenaga Listrik PLN Tiang Double Arm pada subkegiatan penyediaan perlengkapan jalan di ruas-ruas jalan provinsi.

 

Secara hukum, dugaan yang disampaikan berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) yang mengancam setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 yang mengatur larangan menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.

 

Selain itu, ketentuan hukum lain yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan setiap pengelola keuangan negara bertindak secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat ketentuan umum mengenai perbuatan melawan hukum.

 

Melalui surat resminya, pihak Kejaksaan Negeri Serang menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi dan saat ini sedang dalam proses penelaahan serta pemeriksaan awal oleh Seksi Tindak Pidana Khusus. Penelaahan dilakukan guna menilai kebenaran informasi, kecukupan indikasi permulaan, dan kelayakan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

"Surat laporan pengaduan telah kami terima dan sedang ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan tertulis dalam surat tanggapan tersebut. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, transparan, dan senantiasa berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah guna menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.

 


Red  *

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Laporan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Infrastruktur: Dinas Perhubungan Provinsi Banten Ditindaklanjuti Kejaksaan

PokokJurnal.Com- Selasa, Juni 09, 2026 0
Laporan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Infrastruktur: Dinas Perhubungan Provinsi Banten Ditindaklanjuti Kejaksaan
Serang, pojokjurnal@gmail.com |4 Juni 2026 –Kejaksaan Negeri Serang menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan oleh Aliansi Gerakan Serang Raya terkait…

Berita Terpopuler

ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA SERAHKAN LAPORAN KE POLRES SERANG: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DANA BOP, EMPAT PKBM DIPERIKSA KESESUAIAN DATA DAN FAKTA

ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA SERAHKAN LAPORAN KE POLRES SERANG: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DANA BOP, EMPAT PKBM DIPERIKSA KESESUAIAN DATA DAN FAKTA

Selasa, Juni 02, 2026
Moralitas Pejabat Dipertanyakan: Aliansi Mahasiswa Pandeglang Peduli Pendidikan Desak Bupati Pandeglang Mundur*

Moralitas Pejabat Dipertanyakan: Aliansi Mahasiswa Pandeglang Peduli Pendidikan Desak Bupati Pandeglang Mundur*

Jumat, Juni 05, 2026
Unit Reserse Kriminal Polsek Cikeusik Polres Pandeglang Berhasil Mengamankan Seorang Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Unit Reserse Kriminal Polsek Cikeusik Polres Pandeglang Berhasil Mengamankan Seorang Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Rabu, Juni 03, 2026
ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA RESMI LAPORKAN PROYEK PJU 1,15 MILIAR KE KEJAKSAAN: MATI TOTAL, ADA TITIK TERBAKAR AKIBAT KORSLETING

ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA RESMI LAPORKAN PROYEK PJU 1,15 MILIAR KE KEJAKSAAN: MATI TOTAL, ADA TITIK TERBAKAR AKIBAT KORSLETING

Selasa, Juni 02, 2026
Kodim 0601/Pandeglang Wujudkan Tertib Administrasi Kependudukan Melalui Program Akta Gratis

Kodim 0601/Pandeglang Wujudkan Tertib Administrasi Kependudukan Melalui Program Akta Gratis

Jumat, Juni 05, 2026
Sidang Dakwaan Fitnah pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan Pengacara M Sodik SH MH Di PN Pandeglang, 8 Kades 1 Camat bawa Linmas Sekecamatan Sobang

Sidang Dakwaan Fitnah pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan Pengacara M Sodik SH MH Di PN Pandeglang, 8 Kades 1 Camat bawa Linmas Sekecamatan Sobang

Jumat, Juni 05, 2026
Luar Biasa!!! 4 Atlet Perbakin Kota Serang Berhasil Raih Juara POPDA

Luar Biasa!!! 4 Atlet Perbakin Kota Serang Berhasil Raih Juara POPDA

Selasa, September 10, 2024
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Danrem 064/MY: Pancasila Tetap Menjadi Alat Paling Ampuh Menjaga Bangsa

Danrem 064/MY: Pancasila Tetap Menjadi Alat Paling Ampuh Menjaga Bangsa

Senin, Juni 01, 2026

Berita Terpopuler

ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA SERAHKAN LAPORAN KE POLRES SERANG: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DANA BOP, EMPAT PKBM DIPERIKSA KESESUAIAN DATA DAN FAKTA

ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA SERAHKAN LAPORAN KE POLRES SERANG: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DANA BOP, EMPAT PKBM DIPERIKSA KESESUAIAN DATA DAN FAKTA

Selasa, Juni 02, 2026
Moralitas Pejabat Dipertanyakan: Aliansi Mahasiswa Pandeglang Peduli Pendidikan Desak Bupati Pandeglang Mundur*

Moralitas Pejabat Dipertanyakan: Aliansi Mahasiswa Pandeglang Peduli Pendidikan Desak Bupati Pandeglang Mundur*

Jumat, Juni 05, 2026
Unit Reserse Kriminal Polsek Cikeusik Polres Pandeglang Berhasil Mengamankan Seorang Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Unit Reserse Kriminal Polsek Cikeusik Polres Pandeglang Berhasil Mengamankan Seorang Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Rabu, Juni 03, 2026
ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA RESMI LAPORKAN PROYEK PJU 1,15 MILIAR KE KEJAKSAAN: MATI TOTAL, ADA TITIK TERBAKAR AKIBAT KORSLETING

ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA RESMI LAPORKAN PROYEK PJU 1,15 MILIAR KE KEJAKSAAN: MATI TOTAL, ADA TITIK TERBAKAR AKIBAT KORSLETING

Selasa, Juni 02, 2026
Kodim 0601/Pandeglang Wujudkan Tertib Administrasi Kependudukan Melalui Program Akta Gratis

Kodim 0601/Pandeglang Wujudkan Tertib Administrasi Kependudukan Melalui Program Akta Gratis

Jumat, Juni 05, 2026
Sidang Dakwaan Fitnah pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan Pengacara M Sodik SH MH Di PN Pandeglang, 8 Kades 1 Camat bawa Linmas Sekecamatan Sobang

Sidang Dakwaan Fitnah pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan Pengacara M Sodik SH MH Di PN Pandeglang, 8 Kades 1 Camat bawa Linmas Sekecamatan Sobang

Jumat, Juni 05, 2026
Luar Biasa!!! 4 Atlet Perbakin Kota Serang Berhasil Raih Juara POPDA

Luar Biasa!!! 4 Atlet Perbakin Kota Serang Berhasil Raih Juara POPDA

Selasa, September 10, 2024
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Danrem 064/MY: Pancasila Tetap Menjadi Alat Paling Ampuh Menjaga Bangsa

Danrem 064/MY: Pancasila Tetap Menjadi Alat Paling Ampuh Menjaga Bangsa

Senin, Juni 01, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan