Laporan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Infrastruktur: Dinas Perhubungan Provinsi Banten Ditindaklanjuti Kejaksaan
Serang, pojokjurnal@gmail.com|4 Juni 2026 –Kejaksaan Negeri Serang menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan oleh Aliansi Gerakan Serang Raya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan perlengkapan jalan di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Tanggapan resmi atas laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-4294/M.6.10/Dek.1/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Muhamad Lutfi Andrian, S.H.
Laporan dengan nomor registrasi VMM120/LAP-AGSR/JUN/2026 disampaikan pada 2 Juni 2026. Di dalamnya disebutkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang selaku kuasa pengguna anggaran, perbuatan melawan hukum, serta indikasi terjadinya kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Dugaan tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan pembelian modal jaringan distribusi dan pengadaan pemasangan PJU/API/LPJ Tenaga Listrik PLN Tiang Double Arm pada subkegiatan penyediaan perlengkapan jalan di ruas-ruas jalan provinsi.
Secara hukum, dugaan yang disampaikan berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) yang mengancam setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 yang mengatur larangan menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.
Selain itu, ketentuan hukum lain yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan setiap pengelola keuangan negara bertindak secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat ketentuan umum mengenai perbuatan melawan hukum.
Melalui surat resminya, pihak Kejaksaan Negeri Serang menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi dan saat ini sedang dalam proses penelaahan serta pemeriksaan awal oleh Seksi Tindak Pidana Khusus. Penelaahan dilakukan guna menilai kebenaran informasi, kecukupan indikasi permulaan, dan kelayakan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Surat laporan pengaduan telah kami terima dan sedang ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan tertulis dalam surat tanggapan tersebut. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, transparan, dan senantiasa berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah guna menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.
Red *

Posting Komentar