ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA SERAHKAN LAPORAN KE POLRES SERANG: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DANA BOP, EMPAT PKBM DIPERIKSA KESESUAIAN DATA DAN FAKTA
SERANG, pojokjurnal@gmail.com|Selasa, 2 Juni 2026 – Langkah pengawasan dan pengawalan penggunaan keuangan negara di sektor pendidikan non-formal kembali dilakukan secara resmi. Hari ini, Selasa 2 Juni 2026, perwakilan Aliansi Gerakan Serang Raya secara resmi menyerahkan berkas laporan pengaduan ke Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Serang. Laporan tersebut diterima langsung oleh para anggota dari Bagian Penerangan dan Hukum (SIUM) Polres Serang, yang memuat sejumlah dugaan kuat adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, serta penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan anggaran.
Pengaduan ini secara khusus menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, yang merupakan belanja bantuan sosial non fisik. Sorotan tertuju pada empat lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, dengan fokus utama penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran pada Tahun Anggaran 2022, serta rentang waktu hingga 2024.
Keempat lembaga yang dilaporkan dan diminta untuk diperiksa secara menyeluruh, mendalam, dan objektif oleh pihak kepolisian adalah:
1. PKBM Bakti Warga
2. PKBM Sekar
3. PKBM Insan Banten Madani
4. PKBM Puyuh Koneng
Dalam isi laporan dan keterangan pers yang disampaikan, Aliansi Gerakan Serang Raya memaparkan dasar utama laporan ini, yaitu adanya indikasi ketidaksesuaian yang sangat mencolok antara data administrasi dengan kondisi nyata di lapangan.
Berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Data Pendidikan (Dapodik) dan dokumen pelaporan resmi ke dinas terkait, keempat lembaga ini tercatat memiliki jumlah peserta didik atau warga belajar dalam angka yang sangat besar. Jumlah data tersebut menjadi dasar perhitungan utama alokasi dana BOP yang diterima oleh masing-masing lembaga.
"Namun, berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran yang kami lakukan, terdapat dugaan kuat bahwa jumlah peserta didik yang tercatat banyak di atas kertas tersebut tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Kegiatan pembelajaran maupun aktivitas pendidikan yang seharusnya berjalan sesuai jumlah siswa yang terdaftar tersebut justru tidak terlihat nyata keberadaannya, atau jauh di bawah kapasitas yang dilaporkan," ungkap perwakilan Aliansi Gerakan Serang Raya usai menyerahkan laporan.
Pihak pelapor menegaskan bahwa hingga saat ini belum dapat dipastikan secara rinci bagaimana bentuk kerugian negara yang terjadi, maupun berapa nilainya. Namun, ketimpangan antara data administrasi yang besar dengan fakta kegiatan yang minim tersebut menimbulkan dugaan adanya rekayasa, penggelembungan data, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam mengelola dana bantuan sosial tersebut.
"Kami menduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran non fisik ini. Oleh karena itu, kami belum menyimpulkan apa-apa, namun kami meminta aparat kepolisian untuk membuktikan kebenarannya melalui pemeriksaan dokumen yang mendalam dan teliti," tegasnya.
Minta Sikap Tegas Kapolres Serang: Bedah Kelengkapan Dokumen Tahun 2022
Atas dasar indikasi dan dugaan tersebut, Aliansi Gerakan Serang Raya secara khusus menyampaikan permohonan resmi dan mendesak kepada Bapak Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Serang untuk mengambil sikap tegas, berani, dan profesional.
Pihaknya meminta Kapolres Serang mengarahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara keseluruhan, cermat, dan mendalam terhadap keempat lembaga tersebut, khususnya meneliti dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan dokumen-dokumen pertanggungjawaban, dengan fokus utama pada dokumen Tahun Anggaran 2022.
Dokumen-dokumen krusial yang diminta untuk diperiksa dan dicocokkan satu per satu adalah:
Daftar nama lengkap peserta didik / warga belajar;
Dokumen daftar hadir peserta didik dan tenaga pendidik;
Dokumen daftar hadir serta berita acara pelaksanaan ujian kesetaraan;
Laporan pertanggungjawaban keuangan atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
Serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.
"Tujuannya adalah untuk memastikan apakah data yang tertulis di atas kertas itu benar-benar ada dan nyata keberadaannya, atau terdapat dugaan pemalsuan data administrasi. Apabila nanti dari hasil pemeriksaan dokumen dan pencocokan data terbukti ada ketidakbenaran, rekayasa, atau penyalahgunaan wewenang, maka di situ dapat diketahui apakah ada unsur kerugian negara dan berapa nilainya," tambahnya.
Laporan lengkap beserta berkas-berkas pendukung dan catatan hasil pemantauan telah diterima secara lengkap dan sah oleh petugas Bagian SIUM Polres Serang hari ini, dan telah mendapatkan tanda terima resmi sebagai bukti penerimaan administrasi.
Aliansi Gerakan Serang Raya berharap langkah hukum ini dapat berjalan secara profesional, transparan, dan adil. Masyarakat menanti proses hukum yang objektif untuk menguji kebenaran dari seluruh dugaan yang disampaikan, demi menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan negara di wilayah Kabupaten Serang.
Red*

Posting Komentar