-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Apa Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi? Simak Penjelasannya* *Apa Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi? Simak Penjelasannya*

*Apa Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi? Simak Penjelasannya*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
10 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta, - PojokJurnal com. [ Jum'at,5 Juni 2026  PN Tanjung Karang menolak praperadilan Arinal Djunaidi dan menyatakan penetapan tersangka korupsi PI 10% sah


Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS).


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh hakim tunggal, Agus Windana, S.H., pada Selasa (2/6). Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan Arinal untuk seluruhnya dan menyatakan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan penyidik sah menurut hukum.


Lalu, apa yang menjadi pertimbangan hakim hingga menolak permohonan praperadilan tersebut?


Salah satu pertimbangan utama hakim adalah ruang lingkup pemeriksaan praperadilan yang terbatas pada aspek formil. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa praperadilan tidak berwenang memeriksa pokok perkara ataupun menilai seseorang bersalah atau tidak bersalah, melainkan hanya menguji apakah tindakan penyidik telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.


"Praperadilan hanya diberikan kewenangan untuk menilai dari segi formil dari alat bukti tersebut," demikian pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.


Berdasarkan pemeriksaan di persidangan, hakim menilai penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Arinal sebagai tersangka. Dalam putusan disebutkan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan sekitar 52 saksi, empat ahli, alat bukti surat berupa laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta barang bukti yang telah disita sesuai prosedur hukum.


Hakim juga menilai syarat minimal dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana telah terpenuhi. Karena itu, penetapan tersangka terhadap Arinal dianggap telah dilakukan sesuai prosedur dan sah menurut hukum.


Pertimbangan lain yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah terkait penggunaan audit BPKP sebagai dasar penghitungan kerugian negara. Dalam permohonannya, Arinal berpendapat bahwa kerugian negara seharusnya dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga hasil audit BPKP tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka.


Namun hakim tidak sependapat dengan argumentasi tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan masih terdapat dasar hukum dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang mengakui penggunaan hasil audit BPKP dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi. Selain itu, laporan audit yang digunakan penyidik dalam perkara ini telah diterbitkan sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dibacakan, sehingga tidak dapat serta-merta dikesampingkan sebagai dasar penyidikan.


Selain penetapan tersangka, Arinal juga menggugat keabsahan penahanannya. Akan tetapi, hakim menilai penahanan yang dilakukan penyidik telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.


Dalam pertimbangan putusan disebutkan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun mempengaruhi saksi. Hakim juga mencatat bahwa tersangka pernah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah.


Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim akhirnya menyimpulkan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.


"Permohonan praperadilan Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan sudah sepatutnya ditolak," demikian kesimpulan hakim dalam putusannya.


Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka Arinal Djunaidi tetap berlaku dan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 tetap berlanjut di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Red Bahrudin 

Penulis: Iqbal Lazuardi

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mendes Yandri Gandeng UIN SMH Genjot Produksi Desa Tematik dan Desa Ekspor di Banten

Bahrudin Thea- Rabu, Juni 10, 2026 0
Mendes Yandri Gandeng UIN SMH Genjot Produksi Desa Tematik dan Desa Ekspor di Banten
Jakarta – PojokJurnal com .  [Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi Rektor Universitas Islam Negeri Su…

Berita Terpopuler

Moralitas Pejabat Dipertanyakan: Aliansi Mahasiswa Pandeglang Peduli Pendidikan Desak Bupati Pandeglang Mundur*

Moralitas Pejabat Dipertanyakan: Aliansi Mahasiswa Pandeglang Peduli Pendidikan Desak Bupati Pandeglang Mundur*

Jumat, Juni 05, 2026
ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA SERAHKAN LAPORAN KE POLRES SERANG: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DANA BOP, EMPAT PKBM DIPERIKSA KESESUAIAN DATA DAN FAKTA

ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA SERAHKAN LAPORAN KE POLRES SERANG: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DANA BOP, EMPAT PKBM DIPERIKSA KESESUAIAN DATA DAN FAKTA

Selasa, Juni 02, 2026
ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA RESMI LAPORKAN PROYEK PJU 1,15 MILIAR KE KEJAKSAAN: MATI TOTAL, ADA TITIK TERBAKAR AKIBAT KORSLETING

ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA RESMI LAPORKAN PROYEK PJU 1,15 MILIAR KE KEJAKSAAN: MATI TOTAL, ADA TITIK TERBAKAR AKIBAT KORSLETING

Selasa, Juni 02, 2026
Kodim 0601/Pandeglang Wujudkan Tertib Administrasi Kependudukan Melalui Program Akta Gratis

Kodim 0601/Pandeglang Wujudkan Tertib Administrasi Kependudukan Melalui Program Akta Gratis

Jumat, Juni 05, 2026
Sidang Dakwaan Fitnah pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan Pengacara M Sodik SH MH Di PN Pandeglang, 8 Kades 1 Camat bawa Linmas Sekecamatan Sobang

Sidang Dakwaan Fitnah pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan Pengacara M Sodik SH MH Di PN Pandeglang, 8 Kades 1 Camat bawa Linmas Sekecamatan Sobang

Jumat, Juni 05, 2026
KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

Rabu, Juni 10, 2026
Luar Biasa!!! 4 Atlet Perbakin Kota Serang Berhasil Raih Juara POPDA

Luar Biasa!!! 4 Atlet Perbakin Kota Serang Berhasil Raih Juara POPDA

Selasa, September 10, 2024
KaPolsek Cikeusik Cup 2026 Resmi Dibuka, Polsek Cikeusik Ajak Generasi Muda dari Volly Putri Ukir Prestasi

KaPolsek Cikeusik Cup 2026 Resmi Dibuka, Polsek Cikeusik Ajak Generasi Muda dari Volly Putri Ukir Prestasi

Rabu, Juni 10, 2026
Wakil Panglima TNI Kunjungi Pembangunan Yonif 842/Badak Sakti Di Cimanggu Sekaligus Tinjau Karya Bakti TNI,Koprasi Desa Merah Putih ( KDMP )

Wakil Panglima TNI Kunjungi Pembangunan Yonif 842/Badak Sakti Di Cimanggu Sekaligus Tinjau Karya Bakti TNI,Koprasi Desa Merah Putih ( KDMP )

Sabtu, Juni 06, 2026
Laporan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Infrastruktur: Dinas Perhubungan Provinsi Banten Ditindaklanjuti Kejaksaan

Laporan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Infrastruktur: Dinas Perhubungan Provinsi Banten Ditindaklanjuti Kejaksaan

Selasa, Juni 09, 2026

Berita Terpopuler

Moralitas Pejabat Dipertanyakan: Aliansi Mahasiswa Pandeglang Peduli Pendidikan Desak Bupati Pandeglang Mundur*

Moralitas Pejabat Dipertanyakan: Aliansi Mahasiswa Pandeglang Peduli Pendidikan Desak Bupati Pandeglang Mundur*

Jumat, Juni 05, 2026
ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA SERAHKAN LAPORAN KE POLRES SERANG: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DANA BOP, EMPAT PKBM DIPERIKSA KESESUAIAN DATA DAN FAKTA

ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA SERAHKAN LAPORAN KE POLRES SERANG: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DANA BOP, EMPAT PKBM DIPERIKSA KESESUAIAN DATA DAN FAKTA

Selasa, Juni 02, 2026
ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA RESMI LAPORKAN PROYEK PJU 1,15 MILIAR KE KEJAKSAAN: MATI TOTAL, ADA TITIK TERBAKAR AKIBAT KORSLETING

ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA RESMI LAPORKAN PROYEK PJU 1,15 MILIAR KE KEJAKSAAN: MATI TOTAL, ADA TITIK TERBAKAR AKIBAT KORSLETING

Selasa, Juni 02, 2026
Kodim 0601/Pandeglang Wujudkan Tertib Administrasi Kependudukan Melalui Program Akta Gratis

Kodim 0601/Pandeglang Wujudkan Tertib Administrasi Kependudukan Melalui Program Akta Gratis

Jumat, Juni 05, 2026
Sidang Dakwaan Fitnah pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan Pengacara M Sodik SH MH Di PN Pandeglang, 8 Kades 1 Camat bawa Linmas Sekecamatan Sobang

Sidang Dakwaan Fitnah pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan Pengacara M Sodik SH MH Di PN Pandeglang, 8 Kades 1 Camat bawa Linmas Sekecamatan Sobang

Jumat, Juni 05, 2026
KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

Rabu, Juni 10, 2026
Luar Biasa!!! 4 Atlet Perbakin Kota Serang Berhasil Raih Juara POPDA

Luar Biasa!!! 4 Atlet Perbakin Kota Serang Berhasil Raih Juara POPDA

Selasa, September 10, 2024
KaPolsek Cikeusik Cup 2026 Resmi Dibuka, Polsek Cikeusik Ajak Generasi Muda dari Volly Putri Ukir Prestasi

KaPolsek Cikeusik Cup 2026 Resmi Dibuka, Polsek Cikeusik Ajak Generasi Muda dari Volly Putri Ukir Prestasi

Rabu, Juni 10, 2026
Wakil Panglima TNI Kunjungi Pembangunan Yonif 842/Badak Sakti Di Cimanggu Sekaligus Tinjau Karya Bakti TNI,Koprasi Desa Merah Putih ( KDMP )

Wakil Panglima TNI Kunjungi Pembangunan Yonif 842/Badak Sakti Di Cimanggu Sekaligus Tinjau Karya Bakti TNI,Koprasi Desa Merah Putih ( KDMP )

Sabtu, Juni 06, 2026
Laporan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Infrastruktur: Dinas Perhubungan Provinsi Banten Ditindaklanjuti Kejaksaan

Laporan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Infrastruktur: Dinas Perhubungan Provinsi Banten Ditindaklanjuti Kejaksaan

Selasa, Juni 09, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan