Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan
Serang, Viewss.Id|31 Mei 2026 – Suara keras datang dari Aliansi Gerakan Serang Raya yang dikomandoi Bahrudin. Organisasi masyarakat ini secara tegas dan mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan di wilayah Banten, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan hukum terhadap pengelolaan keuangan di PKBM Darul Mutiin – lembaga yang sebelumnya bernama PKBM Ummul Qurro. Titik berat pemeriksaan yang diminta tertuju sepenuhnya pada penggunaan anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang bersumber dari APBN Pusat pada TAHUN ANGGARAN 2022.
Permintaan ini muncul setelah ditemukan fakta mencengangkan di lapangan serta ketidaksesuaian data yang sangat jauh antara apa yang tertulis di sistem administrasi negara dengan kenyataan yang ada. Pergantian nama lembaga dari Ummul Qurro menjadi Darul Mutiin yang dilakukan belakangan ini, justru menimbulkan kecurigaan baru bahwa langkah tersebut merupakan strategi pengalihan isu atau upaya sistematis untuk menutupi jejak sejarah keuangan lembaga di masa lalu, khususnya pada tahun 2022.
Berdasarkan data yang dihimpun saat lembaga tersebut masih bernama Ummul Qurro dan beralamat di Kampung Cikuya RT 16/05, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, tercatat menerima aliran dana BOP dalam jumlah besar. Berdasarkan standar tarif pemerintah saat itu, yakni Rp1,3 juta untuk Paket A, Rp1,5 juta untuk Paket B, dan Rp1,8 juta untuk Paket C per peserta didik, anggaran yang cair didasarkan pada laporan jumlah siswa yang mencapai ratusan orang. Namun, verifikasi faktual ke lokasi membuktikan hal sebaliknya.
Fakta di lapangan pada tahun 2022 dan sesudahnya menunjukkan kondisi lembaga yang sangat memprihatinkan. Bangunan yang digunakan sangat sederhana, fasilitas pendidikan nyaris tidak ada, dan yang paling krusial: warga sekitar serta saksi mata memastikan bahwa jumlah siswa yang benar-benar terlibat dalam proses belajar mengajar tidak pernah lebih dari 20 orang. Angka ini berbanding terbalik tajam dengan data yang dilaporkan ke sistem Dapodik yang mencatatkan puluhan hingga ratusan nama siswa.
Bahrudin selaku koordinator menegaskan, jika jumlah siswa nyata hanya belasan orang, namun anggaran yang diambil dihitung berdasarkan ratusan siswa, maka ada selisih uang negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah yang diduga masuk ke kantong pribadi. Dan tahun 2022 menjadi kunci utama pembongkaran kasus ini.
“Kami tegaskan kepada aparat penegak hukum: Jangan teralihkan dengan perubahan nama menjadi Darul Mutiin. Periksa jejak Ummul Qurro di tahun 2022. Di situlah inti permasalahannya berada. Di tahun itu, izin operasional baru saja berjalan, akreditasi belum ada, tapi anggaran besar sudah cair atas nama siswa yang faktanya tidak ada,” tegas Bahrudin dengan nada menggebu-gebu.
Aliansi Gerakan Serang Raya menuntut pemeriksaan hukum yang menyeluruh dan tidak pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam manajemen lembaga pada tahun 2022, meliputi:
1. Pengurus Yayasan & Pimpinan Lembaga: Mulai dari Ketua Yayasan Ummul Qurro, Kepala Sekolah, bendahara, hingga pengurus harian yang menandatangani dokumen pencairan dana.
2. Para Tutor/Pengajar: Diperiksa kebenaran tugas dan kewajibannya saat itu, apakah benar mengajar sesuai jam dan jumlah siswa yang diklaim.
3. Validitas Data Siswa: Aparat hukum wajib menelusuri keberadaan fisik seluruh nama-nama yang tercantum di laporan tahun 2022. Apakah mereka nyata atau sekadar nama fiktif? Harus diperiksa daftar hadir lengkap, tanda tangan kehadiran, kartu peserta, hingga dokumen ujian nasional/kesetaraan.
4. Pertanggungjawaban Keuangan: Membongkar habis SPJ (Laporan Pertanggungjawaban) penggunaan dana BOP 2022. Ke mana saja uang itu dibelanjakan? Apakah bukti pengeluaran asli atau rekayasa?
“Kasus ini bukan lagi soal administrasi salah tulis, ini adalah dugaan pidana korupsi yang merugikan uang rakyat. Kami minta Kejaksaan dan Polisi berani turun tangan, buka buku tahun 2022, dan bongkar apa yang sebenarnya terjadi di balik angka-angka yang dimanipulasi ini. Jangan biarkan pergantian nama dijadikan tameng untuk lepas dari jerat hukum,” pungkas Bahrudin.
Masyarakat Kabupaten Serang kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum. Jika data fiktif tahun 2022 terbukti digunakan untuk mengeruk anggaran APBN, maka lembaga pendidikan ini bisa menjadi salah satu kasus korupsi pendidikan terungkap paling besar di wilayah Serang Raya.
Red*

Posting Komentar