-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
31 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  

Serang, 31 Mei 2026 – PojokJurnal com [Dunia pendidikan di Kabupaten Serang kembali dihebohkan dengan adanya dugaan penyalahgunaan dan manipulasi data dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menyeret nama lembaga pendidikan nonformal PKBM Ummul Qurro. Kini, lembaga yang beralamat di Kampung Cikuya RT 16/05, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang tersebut diketahui telah berganti nama menjadi PKBM Darul Mutiin. Pergantian nama ini mencuat ke permukaan seiring dengan kuatnya indikasi ketidaksesuaian data yang dilaporkan dengan kondisi nyata di lapangan, serta dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

 


Berdasarkan temuan yang dihimpun oleh Aliansi Gerakan Serang Raya yang dikomandoi oleh Bahrudin, terdapat kejanggalan yang sangat mencolok dalam laporan data pendidikan lembaga tersebut pada tahun ajaran 2024. Dalam catatan resmi yang tertera di sistem Dapodik, PKBM ini dilaporkan memiliki jumlah ruang kelas yang memadai serta menampung peserta didik dengan rincian: 43 peserta untuk Program Paket A dan 170 peserta untuk Program Paket C. Berdasarkan data tersebut, lembaga ini dikucurkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan kesetaraan yang jumlahnya mencapai Rp370.500.000 (tiga ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat untuk komponen non fisik.

 

Namun, klaim data tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang ditemukan di lokasi saat tim Aliansi dan awak media melakukan pengecekan langsung. Di lapangan, tidak terlihat adanya aktivitas proses belajar mengajar yang berjalan sebagaimana mestinya. Warga sekitar pun membenarkan bahwa sepanjang berdirinya lembaga tersebut, jumlah peserta didik yang benar-benar tercatat aktif tidak pernah melebihi angka 20 orang.

 

Tidak hanya data peserta didik, data fasilitas yang tercantum dalam sistem Dapodik juga dinilai tidak sesuai dengan kenyataan. Inventarisasi yang tercatat dinilai fiktif dan tidak memadai untuk menunjang layanan pendidikan bagi ratusan siswa yang diklaim, baik dari segi ketersediaan ruang belajar maupun sarana penunjang pendidikan lainnya.

 

Kecurigaan semakin menguat ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pimpinan lembaga, Sarwani. Pada pukul 11.46 WIB, nomor telepon yang tertera masih dalam keadaan aktif, namun tak lama kemudian nomor tersebut sudah tidak dapat dihubungi kembali. Sikap yang tidak transparan ini semakin mempertegas dugaan bahwa ada hal-hal yang berusaha ditutup-tutupi oleh pihak pengelola lembaga, terlebih setelah diketahuinya perubahan nama lembaga dari Ummul Qurro menjadi Darul Mutiin.

 

Bahrudin selaku koordinator Aliansi Gerakan Serang Raya menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara dan mencoreng citra dunia pendidikan.

 

“Jika terbukti ada data fiktif yang dimanipulasi dalam Dapodik, ini adalah tindakan yang merugikan negara. Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bisnis kotor untuk mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok. Kami meminta Dinas Pendidikan terkait dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata atas kasus ini,” tegas Bahrudin.

 

Lebih jauh, Bahrudin menyoroti aliran dana BOP yang telah diterima lembaga tersebut, tidak hanya pada tahun 2024, melainkan juga penggunaan anggaran pada tahun 2022. Berdasarkan aturan yang berlaku, besaran bantuan pendidikan kesetaraan ditetapkan sebesar Rp1.300.000 per siswa untuk Paket A, Rp1.500.000 untuk Paket B, dan Rp1.800.000 untuk Paket C per tahun. Mengingat nilai anggaran yang besar, Aliansi meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih dalam arus penggunaan dana tersebut.

 

Secara khusus, Aliansi Gerakan Serang Raya mendesak pihak berwenang untuk memeriksa secara mendalam pengurus Yayasan Ummul Qurro, para pengelola lembaga, tutor, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan operasional PKBM tersebut. Fokus pemeriksaan diarahkan untuk meneliti keabsahan dokumen pertanggungjawaban, antara lain:

 

1. Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana.

2. Daftar kehadiran peserta didik beserta tanda tangan asli.

3. Dokumen data peserta ujian dan berkas kelulusan.

 

Sistem Dapodik sejatinya dibangun sebagai dasar utama dalam pendataan sekolah dan acuan utama penyaluran anggaran pendidikan nasional. Namun, kasus ini mengindikasikan adanya celah yang disalahgunakan. Jika dugaan ini terbukti benar, maka tanggung jawab tidak hanya dibebankan pada pengelola PKBM, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam proses verifikasi dan validasi data di tingkat instansi terkait.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola lembaga maupun instansi terkait. Publik pun berharap kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pendidikan di Kabupaten Serang.


Red /tim

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan

pojok jurnal- Minggu, Mei 31, 2026 0
Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan
Serang, Viewss.Id |31 Mei 2026 – Suara keras datang dari Aliansi Gerakan Serang Raya yang dikomandoi Bahrudin. Organisasi masyarakat ini secara tegas dan men…

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

Jumat, Mei 22, 2026

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

Jumat, Mei 22, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan