Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025
SERANG – PojokJurnal com. [Ketua Gerakan Serang Raya, Baharudin, memenuhi undangan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, pada hari Kamis, 21 Mei 2026, pukul 10.00 WIB. Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan pendalaman informasi terkait laporan terhadap 10 lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Serang, yang disinyalir terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi serta pelanggaran administrasi.
Undangan tertulis bernomor: B/78/V/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 19 Mei 2026, merujuk pada Laporan Informasi Nomor: LU/11/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tanggal 11 Mei 2026. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Subdit 3 Ditreskrimsus sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi data pendidikan dan penyalahgunaan kewenangan pada penyelenggaraan PKBM di Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024–2025. Perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 504 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Sesuai isi surat, Baharudin dipanggil untuk wawancara dan klarifikasi terkait laporannya, serta diminta melengkapi dokumen berupa: Dokumen tambahan temuan PKBM Tahun Anggaran 2024–2025, serta bukti-bukti lain terkait dugaan pelanggaran administrasi tersebut.
Dalam sesi pemeriksaan yang berlangsung, Tim Penyidik Ditreskrimsus mengajukan lebih dari 10 pertanyaan mendalam kepada Baharudin selaku pelapor. Pertanyaan mencakup kronologis kejadian, data lengkap kesepuluh lembaga yang dilaporkan, kelengkapan bukti, serta rincian indikasi ketidakwajaran pengelolaan anggaran.
Merespons paparan dan dokumen yang diserahkan, pihak kepolisian menegaskan komitmen menindaklanjuti laporan ini secara serius dan transparan. Langkah konkret yang segera dilakukan adalah melayangkan surat permintaan data resmi kepada Inspektorat Daerah. Hal ini ditempuh guna melengkapi berkas pemeriksaan serta memastikan ketersediaan seluruh dokumen administrasi dan teknis yang dibutuhkan untuk pengusutan perkara terhadap ke-10 lembaga tersebut.
Baharudin menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah tegas Polda Banten. Ia berharap aparat kepolisian memeriksa secara menyeluruh ke-10 lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan pihak terkait, guna mengungkap dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun anggaran 2024 dan 2025.
"Kami berharap proses hukum berjalan berkeadilan, dan segala bentuk dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara di ke-10 lembaga PKBM tersebut dapat terungkap dan diproses hingga tuntas. Kami siap mendukung penuh pihak kepolisian demi tegaknya hukum dan kebenaran di Kabupaten Serang," tegas Baharudin usai menghadiri panggilan.
Hingga berita diturunkan, Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten terus merampungkan administrasi dan koordinasi lintas instansi, sebagai langkah awal sebelum tahap penyidikan lebih lanjut.
Red*

Posting Komentar