-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Buku III MA Diperbarui Setelah Lebih dari Tiga Dekade* *Buku III MA Diperbarui Setelah Lebih dari Tiga Dekade*

*Buku III MA Diperbarui Setelah Lebih dari Tiga Dekade*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
05 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta, - PojokJurnal com.   [Senin,04 Mei 2026. Pembaruan ini menjadi penting karena Buku III telah digunakan lebih dari tiga dekade.


Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mulai menyiapkan pembaruan Buku III sebagai pedoman administrasi dan teknis yudisial penanganan perkara. 


Pembaruan ini menjadi penting karena Buku III telah digunakan lebih dari tiga dekade, sementara praktik penanganan perkara di MA telah mengalami perubahan signifikan, baik dari aspek organisasi, sistem kerja, maupun pemanfaatan teknologi informasi.


Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi Keputusan Ketua MA RI tentang Pedoman Administrasi dan Teknis Yudisial Penanganan Perkara di MA RI, di Jakarta, pada Senin(4/5/2026). 


Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H.


Dalam sambutannya, Dr. Andi menegaskan, Buku III MA perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan peradilan saat ini. 


Menurutnya, pedoman tersebut selama ini menjadi acuan penting bagi hakim dan aparatur peradilan dalam menjalankan tugas administrasi serta teknis yudisial. 


Namun, perkembangan kelembagaan dan sistem penanganan perkara menuntut adanya penataan ulang agar pedoman tersebut tetap relevan, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan praktik.


“Buku III ini telah digunakan lebih dari tiga dekade, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasi, sistem, serta teknologi yang saat ini diterapkan di Mahkamah Agung,” ujar Dr. Andi Akram.


Sejumlah perubahan besar yang menjadi perhatian dalam pembaruan Buku III antara lain penerapan sistem kamar, mekanisme pemilahan perkara, pembacaan berkas secara serentak, serta modernisasi administrasi perkara melalui sistem elektronik. 


Perubahan-perubahan tersebut dinilai perlu diakomodasi secara lebih sistematis dalam pedoman baru agar proses penanganan perkara di MA dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan terstandar.


FGD ini dihadiri oleh para pejabat dan aparatur MA yang terlibat langsung dalam penanganan perkara, antara lain hakim tinggi pemilah perkara, panitera, panitera muda, panitera kamar, asisten koordinator, hakim yustisial, tim pengembang teknologi informasi, serta unsur kepaniteraan lainnya. 


Kehadiran para peserta tersebut menjadi penting karena mereka memiliki pengalaman langsung terhadap dinamika administrasi dan teknis yudisial di lapangan.


Dr. Andi juga mendorong seluruh peserta untuk aktif menyampaikan masukan, terutama terkait ketentuan yang sudah tidak relevan, kendala praktik, serta usulan norma baru yang lebih implementatif. 


Masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyusunan naskah urgensi dan rancangan keputusan Ketua MA RI.


Kegiatan ini merupakan bagian dari program Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI Tahun Anggaran 2026. 


Melalui FGD ini, diharapkan lahir rumusan pedoman yang lebih komprehensif, kontekstual, dan mampu mendukung peningkatan kualitas penanganan perkara di MA.

Red Bahrudin 

Penulis: Ganjar Prima Anggara

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Tanpa Pandang Bulu, MA Jatuhi Sanksi kepada 28 Aparatur Peradilan selama April 2026*

Bahrudin Thea- Selasa, Mei 05, 2026 0
*Tanpa Pandang Bulu, MA Jatuhi Sanksi kepada 28 Aparatur Peradilan selama April 2026*
Jakarta, - PojokJurnal com.    [Senin, 4 Mei 2026. Adapun rincian sanksi terdiri dari 4 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 17 sanksi ringan. Badan Pengawasan M…

Berita Terpopuler

PJU Baru di Kasemen 19 Titik  Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten  Tuding  Itu Ulah Jahil Warga

PJU Baru di Kasemen 19 Titik Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten Tuding Itu Ulah Jahil Warga

Kamis, April 30, 2026
PROYEK BANTUAN DOMBA BANTEN DIOPAK: Kualitas Tak Sesuai, Pengusaha Diduga Titipan Oknum Dewan

PROYEK BANTUAN DOMBA BANTEN DIOPAK: Kualitas Tak Sesuai, Pengusaha Diduga Titipan Oknum Dewan

Rabu, April 29, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kamis, April 30, 2026
*Dony Oskaria Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, dan SDM melalui Program Terintegrasi*

*Dony Oskaria Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, dan SDM melalui Program Terintegrasi*

Rabu, April 29, 2026
*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

Selasa, Mei 05, 2026
Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Selasa, April 28, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Selasa, Mei 05, 2026
BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

Selasa, April 28, 2026

Berita Terpopuler

PJU Baru di Kasemen 19 Titik  Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten  Tuding  Itu Ulah Jahil Warga

PJU Baru di Kasemen 19 Titik Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten Tuding Itu Ulah Jahil Warga

Kamis, April 30, 2026
PROYEK BANTUAN DOMBA BANTEN DIOPAK: Kualitas Tak Sesuai, Pengusaha Diduga Titipan Oknum Dewan

PROYEK BANTUAN DOMBA BANTEN DIOPAK: Kualitas Tak Sesuai, Pengusaha Diduga Titipan Oknum Dewan

Rabu, April 29, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kamis, April 30, 2026
*Dony Oskaria Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, dan SDM melalui Program Terintegrasi*

*Dony Oskaria Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, dan SDM melalui Program Terintegrasi*

Rabu, April 29, 2026
*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

Selasa, Mei 05, 2026
Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Selasa, April 28, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Selasa, Mei 05, 2026
BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

Selasa, April 28, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan