*UNHAS–PN Makassar Tandatangani Kerja Sama: Dorong Pendidikan Hukum Berbasis Praktik*
Jakarta - PojokJurnal com [Jum'at 17 April 2026 PN Makassar dan FH UNHAS teken kerja sama, perkuat sinergi akademik–peradilan guna tingkatkan kualitas pendidikan dan praktik hukum di Indonesia.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan Pengadilan Negeri Makassar dilaksanakan pada hari Selasa, 14 April 2026, bertempat di ruang video conference. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga peradilan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan praktik hukum di Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua PN Makassar, I Wayan Rumega, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan merupakan langkah strategis dalam membangun sumber daya manusia di bidang hukum yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen terhadap penegakan hukum.
Beliau menyampaikan bahwa melalui kerja sama ini, mahasiswa diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai praktik peradilan, termasuk dinamika penanganan perkara serta penerapan hukum di lapangan. Dengan demikian, lulusan Fakultas Hukum tidak hanya memiliki pengetahuan teoritis, tetapi juga kesiapan praktis untuk menjadi penegak hukum yang profesional.
Lebih lanjut, Ketua PN Makassar juga menegaskan bahwa lembaga peradilan terbuka untuk menjadi ruang pembelajaran yang konstruktif bagi mahasiswa, khususnya dalam melakukan kajian terhadap putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi wadah untuk melahirkan pemikiran-pemikiran kritis dan solutif dalam pengembangan hukum nasional, serta memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
1. Penyelenggaraan Kelas Afirmasi Pendidikan, termasuk pembukaan Program Magister Ilmu Hukum (S2) dan Program Doktor Ilmu Hukum (S3);
2. Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yaitu pengakuan capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam kurikulum Program Magister Ilmu Hukum (S2);
3. Penyelenggaraan penelitian bersama antara para pihak dengan skema pembiayaan sharing;
4. Penyelenggaraan Laboratorium Hukum yang berfokus pada kajian ilmiah dan analisis putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
5. Penyelenggaraan seminar, lokakarya, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat lainnya yang relevan dengan bidang hukum;
6. Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik;
7. Penyelenggaraan publikasi bersama dalam bentuk artikel pada jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus) maupun buku ber-ISBN.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UNHAS, Hamzah Halim, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Fakultas Hukum dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi, khususnya pada aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ia menyampaikan bahwa Fakultas Hukum UNHAS terus berupaya menghadirkan inovasi dalam proses pembelajaran, salah satunya melalui kolaborasi dengan lembaga peradilan. Menurutnya, kehadiran PN Makassar sebagai mitra strategis akan memberikan kontribusi nyata dalam memperkaya pengalaman belajar mahasiswa, terutama dalam memahami praktik hukum secara langsung.
Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya pengabdian sebagai wujud nyata dari implementasi ilmu hukum di tengah masyarakat. Melalui kerja sama ini, diharapkan berbagai program seperti KKN tematik, seminar, dan kegiatan pengabdian lainnya dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi mahasiswa, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Ketua PN Makassar dan Dekan Fakultas Hukum UNHAS juga berharap agar kerja sama ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan menghasilkan berbagai luaran yang berkualitas, seperti penelitian bersama serta publikasi ilmiah di tingkat internasional. Dengan demikian, sinergi antara dunia akademik dan praktik peradilan dapat terus diperkuat demi kemajuan hukum di Indonesia.
Red Bahrudin
Penulis: Rahmi Sahabuddin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar