-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *UNHAS–PN Makassar Tandatangani Kerja Sama: Dorong Pendidikan Hukum Berbasis Praktik* *UNHAS–PN Makassar Tandatangani Kerja Sama: Dorong Pendidikan Hukum Berbasis Praktik*

*UNHAS–PN Makassar Tandatangani Kerja Sama: Dorong Pendidikan Hukum Berbasis Praktik*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
17 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jakarta - PojokJurnal com  [Jum'at 17 April 2026 PN Makassar dan FH UNHAS teken kerja sama, perkuat sinergi akademik–peradilan guna tingkatkan kualitas pendidikan dan praktik hukum di Indonesia.


Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan Pengadilan Negeri Makassar dilaksanakan pada hari Selasa, 14 April 2026, bertempat di ruang video conference. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga peradilan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan praktik hukum di Indonesia.


Dalam sambutannya, Ketua PN Makassar, I Wayan Rumega, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan merupakan langkah strategis dalam membangun sumber daya manusia di bidang hukum yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen terhadap penegakan hukum.


Beliau menyampaikan bahwa melalui kerja sama ini, mahasiswa diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai praktik peradilan, termasuk dinamika penanganan perkara serta penerapan hukum di lapangan. Dengan demikian, lulusan Fakultas Hukum tidak hanya memiliki pengetahuan teoritis, tetapi juga kesiapan praktis untuk menjadi penegak hukum yang profesional.


Lebih lanjut, Ketua PN Makassar juga menegaskan bahwa lembaga peradilan terbuka untuk menjadi ruang pembelajaran yang konstruktif bagi mahasiswa, khususnya dalam melakukan kajian terhadap putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi wadah untuk melahirkan pemikiran-pemikiran kritis dan solutif dalam pengembangan hukum nasional, serta memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.


Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:


1. Penyelenggaraan Kelas Afirmasi Pendidikan, termasuk pembukaan Program Magister Ilmu Hukum (S2) dan Program Doktor Ilmu Hukum (S3); 

2. Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yaitu pengakuan capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam kurikulum Program Magister Ilmu Hukum (S2); 

3. Penyelenggaraan penelitian bersama antara para pihak dengan skema pembiayaan sharing; 

4. Penyelenggaraan Laboratorium Hukum yang berfokus pada kajian ilmiah dan analisis putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap; 

5. Penyelenggaraan seminar, lokakarya, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat lainnya yang relevan dengan bidang hukum; 

6. Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik; 

7. Penyelenggaraan publikasi bersama dalam bentuk artikel pada jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus) maupun buku ber-ISBN. 

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UNHAS, Hamzah Halim, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Fakultas Hukum dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi, khususnya pada aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ia menyampaikan bahwa Fakultas Hukum UNHAS terus berupaya menghadirkan inovasi dalam proses pembelajaran, salah satunya melalui kolaborasi dengan lembaga peradilan. Menurutnya, kehadiran PN Makassar sebagai mitra strategis akan memberikan kontribusi nyata dalam memperkaya pengalaman belajar mahasiswa, terutama dalam memahami praktik hukum secara langsung.


Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya pengabdian sebagai wujud nyata dari implementasi ilmu hukum di tengah masyarakat. Melalui kerja sama ini, diharapkan berbagai program seperti KKN tematik, seminar, dan kegiatan pengabdian lainnya dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi mahasiswa, tetapi juga bagi masyarakat luas.


Ketua PN Makassar dan Dekan Fakultas Hukum UNHAS juga berharap agar kerja sama ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan menghasilkan berbagai luaran yang berkualitas, seperti penelitian bersama serta publikasi ilmiah di tingkat internasional. Dengan demikian, sinergi antara dunia akademik dan praktik peradilan dapat terus diperkuat demi kemajuan hukum di Indonesia.

Red Bahrudin 

Penulis: Rahmi Sahabuddin

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*

Bahrudin Thea- Jumat, April 17, 2026 0
Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*
Jakarta - PojokJurnal com .  [Kamis,16 April 2026 UU PDP mewajibkan perlindungan setara dalam transfer data lintas negara, menjaga privasi, kepastian hukum, …

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
MA dan LPS Gelar Rapat Konsultasi Terkait Raperma Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi*

MA dan LPS Gelar Rapat Konsultasi Terkait Raperma Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi*

Selasa, April 14, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
MA dan LPS Gelar Rapat Konsultasi Terkait Raperma Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi*

MA dan LPS Gelar Rapat Konsultasi Terkait Raperma Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi*

Selasa, April 14, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan