Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru* Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
16 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta Selatan  - Pojok Jurnal com. [Jumat,16 Januari 2026  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan terhadap Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan lewat unggahan terdakwa di media sosial pada aksi unjuk rasa yang terjadi Agustus 2025 lalu. 


“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Segera setelah putusan dibacakan, jaksa harus segera membebaskan terdakwa”, ucap Majelis Hakim.


Majelis dalam pembacaan putusan ini dipimpin I Ketut Darpawan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel pada kamis ini (15/1/2026). Putusan ini sekaligus menjadi preseden baru dalam dunia peradilan yang mengedepankan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan sesuai orientasi pembaharuan KUHP.


Majelis hakim berpandangan bahwa terdakwa bersalah membuat membuat konten di akun media sosial yang berupaya menghasut pembakaran gedung Mabes Polri dan menangkap polisi. 


“Meski dilakukan secara sengaja, hakim melihat sisi lain bahwa terdakwa tidak melakukan tindakan seperti mengorganisir atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan serupa, baik dalam media elektronik atau konvensional”, jelas Majelis Hakim dalam pertimbangannya.


Selain itu, latar belakang hidup terdakwa serta kondisi sosialnya turut memperkuat keyakinan majelis hakim bahwa terdakwa berpotensi dapat menjadi pribadi yang lebih baik. 


“Atas dasar hal tersebut, Majelis berkeyakinan akan lebih tepat dan adil bagi terdakwa untuk dijatuhi pidana pengawasan”, putus Majelis Hakim.


Dengan merujuk pada Pasal 70 ayat (1) KUHP baru, yakni menekankan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam keadaan-keadaan tertentu yaitu Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan Majelis Hakim memperkirakan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan berhasil untuk diri terdakwa. 


“Pidana pengawasan diterapkan dengan syarat tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP Baru”, sepintas bunyi pertimbangan.


Putusan ini tentu menjadi preseden baru yang memperhatikan kepentingan korban agar menjadi pribadi yang lebih baik (keadilan korektif), melalui pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan, semata-mata agar sejalan dengan konsep paradigma pemidanaan modern di KUHP Baru yang meninggalkan konsep klasik (retributif). 


Akhirnya representasi penegakan hukum berbasis nilai keadilan restoratif berhasil terwujud tanpa tanpa meninggalkan konsep rehabilitatif dan korektif secara koheren, mengedepankan pembinaan dan memberikan kesempatan kepada Terdakwa memperbaiki diri sebagai penegakan hukum yang memperhatikan aspek kemanusiaan.

Red: Bahrudin

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Indonesia pada 16 Januari 2026*

Bahrudin Thea- Jumat, Januari 16, 2026 0
Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Indonesia pada 16 Januari 2026*
JAKARTA, - Pojok Jurnal com . [Jum'at 16 Januari 2026. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum sejumlah kejadian bencana serta upaya penanga…

Berita Terpopuler

RESMOB BANTEN BONGKAR PEREDARAN MOTOR YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI SURAT-SURAT LENGKAP, DIBAWA BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN

RESMOB BANTEN BONGKAR PEREDARAN MOTOR YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI SURAT-SURAT LENGKAP, DIBAWA BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN

Selasa, Januari 13, 2026
*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Selasa, Januari 13, 2026
Ketua BUMDES Berkah Mandiri Desa Bale Kambang  Angkat Bicara Terkait Berita Dugaan Mar,up

Ketua BUMDES Berkah Mandiri Desa Bale Kambang Angkat Bicara Terkait Berita Dugaan Mar,up

Senin, Januari 12, 2026
*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

Selasa, Januari 13, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan

Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan

Senin, Januari 12, 2026
Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Rabu, Januari 14, 2026
Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*

Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*

Kamis, Januari 15, 2026
Ketua PITI  Dr.Ipong Soroti ada dugaan Mafia Peradilan dalam Perkara Merek.

Ketua PITI Dr.Ipong Soroti ada dugaan Mafia Peradilan dalam Perkara Merek.

Kamis, Januari 15, 2026
*Ditjen Badilum Lakukan Penguatan Mental dan Spiritual Pegawai Melalui Pengajian*

*Ditjen Badilum Lakukan Penguatan Mental dan Spiritual Pegawai Melalui Pengajian*

Kamis, Januari 15, 2026
Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Mendagri Minta Pahami Tugas Masing-Masing*

Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Mendagri Minta Pahami Tugas Masing-Masing*

Rabu, Januari 14, 2026

Berita Terpopuler

RESMOB BANTEN BONGKAR PEREDARAN MOTOR YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI SURAT-SURAT LENGKAP, DIBAWA BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN

RESMOB BANTEN BONGKAR PEREDARAN MOTOR YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI SURAT-SURAT LENGKAP, DIBAWA BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN

Selasa, Januari 13, 2026
*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Selasa, Januari 13, 2026
Ketua BUMDES Berkah Mandiri Desa Bale Kambang  Angkat Bicara Terkait Berita Dugaan Mar,up

Ketua BUMDES Berkah Mandiri Desa Bale Kambang Angkat Bicara Terkait Berita Dugaan Mar,up

Senin, Januari 12, 2026
*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

Selasa, Januari 13, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan

Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan

Senin, Januari 12, 2026
Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Rabu, Januari 14, 2026
Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*

Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*

Kamis, Januari 15, 2026
Ketua PITI  Dr.Ipong Soroti ada dugaan Mafia Peradilan dalam Perkara Merek.

Ketua PITI Dr.Ipong Soroti ada dugaan Mafia Peradilan dalam Perkara Merek.

Kamis, Januari 15, 2026
*Ditjen Badilum Lakukan Penguatan Mental dan Spiritual Pegawai Melalui Pengajian*

*Ditjen Badilum Lakukan Penguatan Mental dan Spiritual Pegawai Melalui Pengajian*

Kamis, Januari 15, 2026
Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Mendagri Minta Pahami Tugas Masing-Masing*

Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Mendagri Minta Pahami Tugas Masing-Masing*

Rabu, Januari 14, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan