-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru* Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
16 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta Selatan  - Pojok Jurnal com. [Jumat,16 Januari 2026  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan terhadap Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan lewat unggahan terdakwa di media sosial pada aksi unjuk rasa yang terjadi Agustus 2025 lalu. 


“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Segera setelah putusan dibacakan, jaksa harus segera membebaskan terdakwa”, ucap Majelis Hakim.


Majelis dalam pembacaan putusan ini dipimpin I Ketut Darpawan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel pada kamis ini (15/1/2026). Putusan ini sekaligus menjadi preseden baru dalam dunia peradilan yang mengedepankan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan sesuai orientasi pembaharuan KUHP.


Majelis hakim berpandangan bahwa terdakwa bersalah membuat membuat konten di akun media sosial yang berupaya menghasut pembakaran gedung Mabes Polri dan menangkap polisi. 


“Meski dilakukan secara sengaja, hakim melihat sisi lain bahwa terdakwa tidak melakukan tindakan seperti mengorganisir atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan serupa, baik dalam media elektronik atau konvensional”, jelas Majelis Hakim dalam pertimbangannya.


Selain itu, latar belakang hidup terdakwa serta kondisi sosialnya turut memperkuat keyakinan majelis hakim bahwa terdakwa berpotensi dapat menjadi pribadi yang lebih baik. 


“Atas dasar hal tersebut, Majelis berkeyakinan akan lebih tepat dan adil bagi terdakwa untuk dijatuhi pidana pengawasan”, putus Majelis Hakim.


Dengan merujuk pada Pasal 70 ayat (1) KUHP baru, yakni menekankan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam keadaan-keadaan tertentu yaitu Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan Majelis Hakim memperkirakan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan berhasil untuk diri terdakwa. 


“Pidana pengawasan diterapkan dengan syarat tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP Baru”, sepintas bunyi pertimbangan.


Putusan ini tentu menjadi preseden baru yang memperhatikan kepentingan korban agar menjadi pribadi yang lebih baik (keadilan korektif), melalui pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan, semata-mata agar sejalan dengan konsep paradigma pemidanaan modern di KUHP Baru yang meninggalkan konsep klasik (retributif). 


Akhirnya representasi penegakan hukum berbasis nilai keadilan restoratif berhasil terwujud tanpa tanpa meninggalkan konsep rehabilitatif dan korektif secara koheren, mengedepankan pembinaan dan memberikan kesempatan kepada Terdakwa memperbaiki diri sebagai penegakan hukum yang memperhatikan aspek kemanusiaan.

Red: Bahrudin

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur*

Bahrudin Thea- Kamis, April 16, 2026 0
Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur*
Jakarta - PojokJurnal com .   [Rabu,15 April 2026 Sebuah Refleksi atas Berlakunya KUHAP Baru Undang Undang No. 20 Tahun 2025  Sebuah Momen yang Tidak Biasa dal…

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

Kamis, April 09, 2026
 *Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

*Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

Kamis, April 09, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Kamis, Januari 01, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

Kamis, April 09, 2026
 *Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

*Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

Kamis, April 09, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Kamis, Januari 01, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan