Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar
CILEGON, BANTEN – Aliansi Peduli Banten (APB) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon kepada Kejaksaan Negeri Cilegon. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan serta analisis dokumen yang mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tahun anggaran 2024.
Ketua Umum APB, Iwan Setiawan,
menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen masyarakat dalam
mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkelanjutan.
“Kami menindak lanjuti laporan ini
ke Kejari Cilegon dengan harapan besar hukum bisa ditegakkan secara transparan,
objektif dan berkelanjutan, jangan berhenti di jalan. Dugaan penyalahgunaan
wewenang dalam pengembalian kerugian negara jangan sampai terus terjadi dalam
tubuh pemerintahan, khususnya di lingkungan instansi DPUPR Cilegon,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen investigasi APB
yang juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
RI Tahun 2024, ditemukan sejumlah indikasi permasalahan serius dalam
pelaksanaan proyek belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan.
Salah satu temuan utama adalah
ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi
teknis dalam kontrak, di antaranya:
Penggunaan material yang tidak
sesuai standar
Ketebalan konstruksi yang tidak
memenuhi spesifikasi
Kualitas pekerjaan yang dinilai
tidak optimal
Selain itu, ditemukan adanya kelebihan
pembayaran proyek dengan nilai mencapai Rp 3.412.029.988,01 yang
diduga terjadi akibat lemahnya verifikasi dan ketidaksesuaian progres fisik
pekerjaan.
Dalam perkembangan terbaru, APB juga
mengungkap bahwa pengembalian kerugian negara telah dilakukan, namun baru
sebagian, yakni sebesar Rp 900.000.000 dari total temuan Rp
3.412.029.988,01.
Padahal, mengacu pada ketentuan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, pengembalian kerugian negara wajib
diselesaikan paling lambat 100 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
diserahkan secara resmi.
Diketahui, LHP BPK tersebut telah
diserahterimakan pada awal Juni 2025, sehingga batas waktu pengembalian
seharusnya telah berakhir sekitar September 2025. Namun hingga April
2026, pengembalian baru mencapai Rp 900 juta.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan
serius terkait komitmen penyelesaian kerugian negara serta potensi adanya unsur
kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses pengembalian tersebut.
Dalam analisisnya, APB menilai
terdapat indikasi kuat adanya kelemahan sistem pengawasan internal, baik dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
maupun konsultan pengawas.
Lebih jauh, dugaan penyimpangan ini
berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
sebagai perubahan atas UU Tipikor
APB mendesak agar aparat penegak
hukum segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap seluruh pihak yang
terlibat, termasuk menelusuri lambatnya pengembalian kerugian negara yang belum
tuntas hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini
berhenti pada klarifikasi saja. Harus ada tindak lanjut hukum yang jelas agar
menjadi efek jera,” tambah Iwan.
Kasus ini kembali menyoroti
pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
APB berharap Pemerintah Kota Cilegon segera melakukan evaluasi menyeluruh
terhadap sistem pengawasan proyek agar kejadian serupa tidak terulang.
Dengan nilai potensi kerugian negara
yang mencapai miliaran rupiah dan pengembalian yang belum tuntas, publik kini
menanti langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Cilegon dalam menindaklanjuti
laporan tersebut.

Posting Komentar