-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri* Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
28 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jakarta - Pojok Jurnal com.  [Rabu,28 Januari 2026. Dalam putusan yang diketok pada 19 Desember 2025 itu, Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp1 Miliar subsider dua bulan kurungan terhadap terdakwa.


 Mahkamah Agung (MA) memperbaiki Putusan Judex Facti terkait pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Mir’a Hayati (30), Direktur Utama Mira Hayati Cosmetic.


Sebelumnya, PT Makassar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan, setelah terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.


Majelis Hakim Kasasi mempertimbangkan, Judex Facti dalam putusannya belum mempertimbangkan secara adil, objektif dan komprehensif keadaan yang memberatkan dan meringankan, sehingga pidana terhadap terdakwa beralasan hukum untuk diringankan sesuai amar Putusan Kasasi.


Dalam persidangan terungkap, terdakwa merupakan Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, perusahaan industri kosmetik yang memproduksi produk MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.


Produk itu kemudian diedarkan kepada stokis/leader melalui sistem pemesanan dan dipasarkan secara luas melalui distributor, agen, reseller, serta dipromosikan secara online melalui media sosial dan marketplace. 


Kasus terungkap setelah beredar informasi viral di media sosial, yang menyebutkan produk kosmetik merek Mira Hayati Cosmetic diduga mengandung bahan berbahaya Merkuri (Raksa/Hg). 


Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengamankan produk dari pabrik dan mengambil sampel untuk diuji di Laboratorium BPOM Makassar. 


Hasil uji laboratorium BPOM Makassar dan Labkesmas Makassar Kementerian Kesehatan kemudian menyatakan, kedua produk tersebut positif mengandung Merkuri (Raksa/Hg). 


Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian label pada produk night cream serta day cream yang telah ditarik izin edarnya. 


Atas hasil tersebut, produk dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan dan mutu kosmetik sebagaimana diatur dalam peraturan BPOM yang berlaku.


“Berdasarkan fakta hukum, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar sebagaimana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, demikian bunyi salah satu pertimbangan Putusan Kasasi Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025.


Judex Juris turut mempertimbangkan keadaan meringankan terdakwa yang belum cukup dipertimbangkan dalam penjatuhan pemidanaan terhadap terdakwa.


Hal itu, yaitu tidak adanya laporan keluhan dari masyarakat pengguna produk serta fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. 


“Oleh karena itu, pidana yang dijatuhkan dinilai terlalu berat dan kurang mencerminkan keadilan, sehingga seharusnya disesuaikan dengan kualitas perbuatan serta untuk menghindari disparitas pemidanaan pada perkara sejenis.” tegas Majelis Hakim Kasasi dalam putusan.


Selanjutnya, Majelis Hakim Kasasi selaku Judex Juris menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Terdakwa maupun Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum, dengan melakukan perbaikan amar putusan. 


Dalam putusan yang diketok pada 19 Desember 2025 itu, Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp1 Miliar subsider dua bulan kurungan terhadap terdakwa.

Red Bahrudin

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur*

Bahrudin Thea- Kamis, April 16, 2026 0
Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur*
Jakarta - PojokJurnal com .   [Rabu,15 April 2026 Sebuah Refleksi atas Berlakunya KUHAP Baru Undang Undang No. 20 Tahun 2025  Sebuah Momen yang Tidak Biasa dal…

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
 *Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

*Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

Kamis, April 09, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Dede Sudianto dan  Media Pojok Jurnal com  Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dede Sudianto dan Media Pojok Jurnal com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Jumat, Maret 20, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
 *Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

*Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

Kamis, April 09, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Dede Sudianto dan  Media Pojok Jurnal com  Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dede Sudianto dan Media Pojok Jurnal com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Jumat, Maret 20, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan