Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot
SEKAYU, Musi Banyuasin – PojokJurnal com. [Warga Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Air Balui, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menyampaikan tuntutan kepastian hukum atas hak lahan usaha dan perumahan yang dijanjikan sejak 14 tahun lalu. Hingga saat ini, sekitar 300 Kepala Keluarga (KK) dilaporkan masih bertahan di lokasi pengungsian akibat kondisi lahan transmigrasi yang dinilai tidak layak huni, khususnya saat musim hujan.
Permasalahan ini mencuat seiring penelusuran dokumen oleh Dinas Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. Staf Bidang Permukiman, Rio Pratama, pada 7 April 2026 menyampaikan bahwa secara administratif, proses penyerahan lahan transmigrasi seharusnya dilengkapi dengan dokumen resmi, termasuk Berita Acara Penyerahan (BAP), peta lokasi, sertifikat hak milik (SHM), serta dokumentasi pendukung lainnya.
“Jika arsip tersebut tidak tersedia atau tidak lengkap, maka perlu didalami lebih lanjut adanya indikasi maladministrasi,” ujar Rio.
Pihak Dinas Transmigrasi Sumsel menyatakan komitmennya untuk menelusuri dokumen terkait dengan berkoordinasi bersama pejabat sebelumnya serta pihak-pihak terkait guna memastikan keabsahan proses administrasi yang telah berjalan.
Dugaan Pergeseran Lokasi dan Tumpang Tindih Lahan
Perwakilan warga, Suprapto, mengungkapkan adanya dugaan pergeseran titik koordinat lokasi transmigrasi dari rencana awal. Hal ini berdampak pada kondisi perumahan yang kerap tergenang serta lahan usaha yang sulit dimanfaatkan.
Selain itu, ditemukan indikasi adanya tumpang tindih antara lahan transmigrasi dengan area perkebunan.
“Warga menduga lokasi yang ditempati saat ini tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya,” ujarnya.
Temuan Banner HGU dan Patok BPN
Di lokasi Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, ditemukan Banner Pengumuman Pendaftaran Tanah Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Pratama Palm Abadi (PT PPA) seluas 818,63 hektare, tertanggal 20 Oktober 2025. Selain itu, ditemukan pula patok bertuliskan “PPN-HG PPA 138” yang terpasang sejak 4 Maret 2026.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Transmigrasi menjelaskan bahwa pemasangan patok merupakan bagian dari tahapan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum penerbitan HGU.
“Selama belum ada surat keterangan bebas dari dinas terkait, termasuk Dinas Transmigrasi, proses HGU belum dapat disahkan,” jelas Rio.
Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Sementara itu, Ir. H. Endang Silparensi, M.T., yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada awal program transmigrasi, menyatakan kesiapannya membantu proses penyelesaian dengan koordinasi ke pemerintah pusat.
Ia meminta warga untuk melengkapi data, termasuk dokumentasi temuan banner dan patok di lapangan, sebagai bahan pengajuan ke Kementerian Transmigrasi.
Permintaan Klarifikasi kepada Pemerintah
Warga mendesak pemerintah daerah, Kanwil ATR/BPN Sumatera Selatan, serta instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih lahan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian utama antara lain:
Kepastian lokasi lahan perumahan dan lahan usaha (LU1 dan LU2) bagi sekitar 320 KK;
Sinkronisasi data lahan transmigrasi dengan rencana penerbitan HGU;
Kejelasan status alas hak yang digunakan dalam pengajuan HGU;
Evaluasi kebijakan dan langkah konkret pemerintah daerah.
“Harapan kami sederhana, yakni kepastian hukum atas hak yang telah dijanjikan negara,” tegas perwakilan warga.
Komitmen Keterbukaan Informasi
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kantor ATR/BPN, Dinas Transmigrasi, serta pihak PT Pratama Palm Abadi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. Perkembangan informasi akan disampaikan dalam publikasi lanjutan.
Red Bahrudin
Penulis: Sudirlam
Sumber Humas

Posting Komentar