-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
14 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SEKAYU, Musi Banyuasin – PojokJurnal com.  [Warga Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Air Balui, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menyampaikan tuntutan kepastian hukum atas hak lahan usaha dan perumahan yang dijanjikan sejak 14 tahun lalu. Hingga saat ini, sekitar 300 Kepala Keluarga (KK) dilaporkan masih bertahan di lokasi pengungsian akibat kondisi lahan transmigrasi yang dinilai tidak layak huni, khususnya saat musim hujan.


Permasalahan ini mencuat seiring penelusuran dokumen oleh Dinas Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. Staf Bidang Permukiman, Rio Pratama, pada 7 April 2026 menyampaikan bahwa secara administratif, proses penyerahan lahan transmigrasi seharusnya dilengkapi dengan dokumen resmi, termasuk Berita Acara Penyerahan (BAP), peta lokasi, sertifikat hak milik (SHM), serta dokumentasi pendukung lainnya.


“Jika arsip tersebut tidak tersedia atau tidak lengkap, maka perlu didalami lebih lanjut adanya indikasi maladministrasi,” ujar Rio.


Pihak Dinas Transmigrasi Sumsel menyatakan komitmennya untuk menelusuri dokumen terkait dengan berkoordinasi bersama pejabat sebelumnya serta pihak-pihak terkait guna memastikan keabsahan proses administrasi yang telah berjalan.


Dugaan Pergeseran Lokasi dan Tumpang Tindih Lahan


Perwakilan warga, Suprapto, mengungkapkan adanya dugaan pergeseran titik koordinat lokasi transmigrasi dari rencana awal. Hal ini berdampak pada kondisi perumahan yang kerap tergenang serta lahan usaha yang sulit dimanfaatkan.


Selain itu, ditemukan indikasi adanya tumpang tindih antara lahan transmigrasi dengan area perkebunan.


“Warga menduga lokasi yang ditempati saat ini tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya,” ujarnya.


Temuan Banner HGU dan Patok BPN


Di lokasi Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, ditemukan Banner Pengumuman Pendaftaran Tanah Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Pratama Palm Abadi (PT PPA) seluas 818,63 hektare, tertanggal 20 Oktober 2025. Selain itu, ditemukan pula patok bertuliskan “PPN-HG PPA 138” yang terpasang sejak 4 Maret 2026.


Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Transmigrasi menjelaskan bahwa pemasangan patok merupakan bagian dari tahapan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum penerbitan HGU.


“Selama belum ada surat keterangan bebas dari dinas terkait, termasuk Dinas Transmigrasi, proses HGU belum dapat disahkan,” jelas Rio.


Koordinasi dengan Pemerintah Pusat


Sementara itu, Ir. H. Endang Silparensi, M.T., yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada awal program transmigrasi, menyatakan kesiapannya membantu proses penyelesaian dengan koordinasi ke pemerintah pusat.


Ia meminta warga untuk melengkapi data, termasuk dokumentasi temuan banner dan patok di lapangan, sebagai bahan pengajuan ke Kementerian Transmigrasi.


Permintaan Klarifikasi kepada Pemerintah


Warga mendesak pemerintah daerah, Kanwil ATR/BPN Sumatera Selatan, serta instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih lahan.


Beberapa hal yang menjadi perhatian utama antara lain:


Kepastian lokasi lahan perumahan dan lahan usaha (LU1 dan LU2) bagi sekitar 320 KK;


Sinkronisasi data lahan transmigrasi dengan rencana penerbitan HGU;


Kejelasan status alas hak yang digunakan dalam pengajuan HGU;


Evaluasi kebijakan dan langkah konkret pemerintah daerah.



“Harapan kami sederhana, yakni kepastian hukum atas hak yang telah dijanjikan negara,” tegas perwakilan warga.


Komitmen Keterbukaan Informasi


Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kantor ATR/BPN, Dinas Transmigrasi, serta pihak PT Pratama Palm Abadi.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. Perkembangan informasi akan disampaikan dalam publikasi lanjutan.

Red Bahrudin 

Penulis: Sudirlam

Sumber Humas 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Pojok Jurnal- Jumat, Mei 29, 2026 0
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda
BANTEN – pojokjurnal@gmail.com |Sikap bungkam dan ketiadaan tanggapan sedikit pun dari pihak Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banten terhadap surat …

Berita Terpopuler

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Langsung Progres TMMD Cilegon Jelang Penutupan Program

Danrem 064/MY Tinjau Langsung Progres TMMD Cilegon Jelang Penutupan Program

Selasa, Mei 19, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026

Berita Terpopuler

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Langsung Progres TMMD Cilegon Jelang Penutupan Program

Danrem 064/MY Tinjau Langsung Progres TMMD Cilegon Jelang Penutupan Program

Selasa, Mei 19, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan