-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur* Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur*

Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
16 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - PojokJurnal com.   [Rabu,15 April 2026 Sebuah Refleksi atas Berlakunya KUHAP Baru Undang Undang No. 20 Tahun 2025  Sebuah Momen yang Tidak Biasa dalam Sejarah Hukum Kita. Tidak banyak momen dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia yang sepadan dengan apa yang terjadi pada 2 Januari 2026. Pada hari itu, sebuah undang-undang yang telah dirancang selama bertahun-tahun mulai berlaku membawa serta perubahan yang tidak sedikit, termasuk salah satu yang paling fundamental: putusan bebas kini bersifat final sejak saat diucapkan, tanpa tersedia banding, tanpa tersedia kasasi.


Bagi seorang hakim yang sudah lama bertugas, perubahan ini terasa signifikan. Selama puluhan tahun, ada mekanisme koreksi yang tersedia tidak sempurna, tapi ada. Sekarang, untuk putusan bebas, mekanisme itu ditutup. Setiap kata yang hakim ucapkan dalam putusannya, setiap penilaian yang ia tuangkan dalam pertimbangannya, setiap kesimpulan yang ia ambil tentang terbukti atau tidaknya suatu dakwaan semuanya langsung berkekuatan hukum tetap saat itu juga.


Ini bukan berita buruk. Justru sebaliknya  ini adalah pengakuan yang tegas dari sistem hukum kita bahwa putusan bebas adalah ekspresi paling otentik dari prinsip presumption of innocence. Ketika pengadilan menyatakan seseorang bebas, negara dengan seluruh aparatnya telah gagal membuktikan kesalahan orang itu. Pernyataan itu harus bersifat final dan tidak boleh terus-menerus dipersoalkan.


Tapi di balik pengakuan yang mulia itu, ada konsekuensi yang harus kita hadapi dengan jujur: “beban di pundak hakim menjadi jauh lebih berat dari sebelumnya.”


Hakim Adalah Pelaksana Undang-undang dan Lebih dari Itu


Ada sebuah prinsip yang sudah menjadi pegangan kita bersama: hakim adalah pelaksana undang-undang. Kalimat itu benar, dan saya tidak ingin mempersoalkannya.


Tapi saya ingin mengajak kita merenungkan satu hal: "melaksanakan undang-undang" dalam konteks peradilan pidana bukanlah pekerjaan yang cukup dilakukan secara mekanis.


Undang-undang memberi kita kerangka. Tapi di dalam ruang sidang, hakim menghadapi sesuatu yang jauh lebih kompleks dari sekadar teks pasal: ia menghadapi manusia, fakta, bukti, dan kebenaran yang sering kali tidak datang dalam bentuk yang rapi dan mudah dibaca. Di situlah pekerjaan sesungguhnya hakim dimulai.


KUHAP Nasional, melalui Pasal 244 ayat (4) dan Pasal 299 ayat (2) huruf a, telah membangun konstruksi yang tegas: putusan bebas bersifat final sejak diucapkan. Tidak ada banding. Tidak ada kasasi. Ini bukan kekosongan norma  ini adalah pilihan yang disengaja dan penuh pertimbangan dari pembentuk undang-undang.


Maka "melaksanakan undang-undang" dalam konteks ini berarti dua hal sekaligus: pertama, berani menyatakan permohonan banding atas putusan bebas sebagai tidak dapat diterima  karena memang itulah yang diperintahkan hukum. Dan kedua, yang jauh lebih berat, berani memikul sendiri tanggung jawab penuh atas setiap putusan bebas yang dijatuhkan karena tidak ada lagi mekanisme yang akan mengkoreksinya.


Keberanian yang saya maksud bukan keberanian yang dramatis. Ia adalah keberanian yang tenang dan sunyi  keberanian untuk tetap pada rel norma dan kejujuran intelektual, bahkan ketika tekanan dari berbagai pihak terasa nyata di sekitar kita.


Apa yang Sesungguhnya Diminta dari Seorang Hakim?


Izinkan saya mengajak kita kembali ke hal yang paling mendasar: apa sesungguhnya yang diminta dari seorang hakim ketika ia memeriksa dan memutus sebuah perkara pidana?


Jawaban formalnya mudah: hakim diminta menerapkan hukum pada fakta yang terbukti. Tapi jawaban yang lebih dalam, yang menurut saya lebih penting, adalah ini: hakim diminta untuk berpikir  sungguh-sungguh,  berpikir  tentang apakah seorang manusia yang berdiri di hadapannya terbukti atau tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan kepadanya.


Proses berpikir itu tidak bisa digantikan oleh rutin, tidak bisa disingkat oleh pengalaman yang membuat kita merasa sudah tahu jawabannya sebelum persidangan selesai, dan tidak bisa didelegasikan kepada panitera atau kepada praktik yang sudah berjalan puluhan tahun.


Dalam konteks putusan bebas, proses itu menjadi semakin krusial. Karena ketika hakim mengucapkan kata "bebas", ia tidak sekadar mengakhiri sebuah proses hukum. Ia menyatakan sesuatu yang sangat besar: bahwa orang yang berdiri di hadapannya  yang mungkin sudah ditahan berbulan-bulan, yang mungkin sudah menanggung beban sosial yang berat, yang mungkin sudah kehilangan banyak hal selama proses berlangsung  tidak terbukti bersalah. Dan pernyataan itu, di bawah KUHAP baru UU 20 tahun 2025, langsung bersifat final.


Tiga Pilar Pertimbangan yang Bertanggung Jawab


Dalam pengalaman saya, pertimbangan hakim yang bertanggung jawab dalam perkara pidana  termasuk dalam perkara yang berujung pada putusan bebas  selalu berdiri di atas tiga pilar yang saling menopang. Saya ingin menguraikannya satu per satu, bukan sebagai resep yang harus diikuti secara kaku, tapi sebagai cermin yang barangkali berguna untuk kita periksa bersama.


Pilar Pertama: Kejujuran dalam Membaca Bukti


Hakim menerima bukti sebagaimana adanya  bukan sebagaimana ia ingin bukti itu terlihat. Ini terdengar sederhana, tapi dalam praktik tidak selalu mudah.


Ada bias konfirmasi yang, tanpa kita sadari, bisa memengaruhi cara kita membaca alat bukti. Ketika dakwaan sudah tersusun rapi di depan kita, ketika tuntutan JPU sudah meyakinkan di telinga kita, ada godaan  yang sering kali sangat halus  untuk membaca bukti dengan kecenderungan tertentu. Hakim yang jujur adalah hakim yang mampu mendeteksi dan melawan godaan itu.


Kejujuran dalam membaca bukti berarti mengevaluasi setiap alat bukti secara individual terlebih dahulu apa yang ia buktikan, apa batas kekuatannya, di mana kelemahannya sebelum menggabungkannya menjadi sebuah gambar yang utuh. Bukan sebaliknya: menentukan kesimpulan lebih dahulu, lalu mencari bukti yang mendukungnya.


Dan ketika bukti tidak mencukupi  atau ketika bukti yang ada tidak memenuhi standar yang ditetapkan hukum . Kejujuran itu harus menghasilkan keberanian untuk menyatakan: tidak terbukti.


Pilar Kedua: Ketelitian dalam Menguji Setiap Unsur Delik


Pemidanaan dalam sistem hukum kita mensyaratkan terpenuhinya setiap unsur delik yang didakwakan  bukan sebagian, bukan hampir semuanya, tapi seluruhnya. Ini adalah prinsip yang sudah kita hapal sejak awal karier. Tapi hapal prinsip dan menerapkannya secara konsisten adalah dua hal yang berbeda.


Putusan bebas yang dilandasi pertimbangan yang kuat adalah putusan yang menguji setiap unsur delik secara eksplisit , satu per satu, dengan analisis yang dapat dibaca dan diikuti oleh siapapun yang membacanya. Ketika hakim menyimpulkan bahwa suatu unsur tidak terpenuhi, ia harus dapat menunjukkan: unsur mana yang tidak terpenuhi, mengapa tidak terpenuhi, dan apa bukti yang menjadi dasar kesimpulan itu.


Pertimbangan yang hanya menyatakan "unsur-unsur delik tidak terpenuhi" tanpa elaborasi lebih lanjut adalah pertimbangan yang tidak selesai yang tidak menjelaskan proses penalaran hakim kepada siapapun yang memerlukan penjelasan itu.


Pilar Ketiga: Keberanian dalam Mengambil Kesimpulan


Ini yang menurut saya paling berat  dan paling jarang dibicarakan secara jujur.


Hakim yang sudah melewati dua pilar pertama dengan baik yang sudah jujur membaca bukti dan teliti menguji setiap unsur  masih harus menghadapi satu tantangan terakhir: keberanian untuk mengambil kesimpulan yang dituntut oleh hasil analisisnya, meskipun kesimpulan itu tidak populer, meskipun tekanan dari berbagai arah menginginkan kesimpulan yang berbeda.


Dalam konteks putusan bebas, tekanan itu bisa datang dari banyak arah. Dari sorotan media terhadap perkara tertentu. Dari ekspektasi publik yang sudah terbentuk bahkan sebelum persidangan dimulai. Dari dinamika internal yang mungkin ada di sekitar pengadilan. Hakim yang baik adalah hakim yang mampu memisahkan semua itu dari proses pengambilan keputusannya  dan mengambil kesimpulan yang semata-mata didasarkan pada apa yang terbukti di persidangan.


Keberanian ini bukan sikap anti-establishment atau keinginan untuk berbeda. Ia adalah sikap profesional yang paling mendasar: memutus berdasarkan hukum dan fakta, bukan berdasarkan tekanan.


Pertimbangan yang Dapat Dipertanggungjawabkan.  Seperti Apa Wujudnya?


Saya ingin mengajak kita membayangkan dua putusan bebas yang secara substansi sama hakim di kedua perkara sampai pada kesimpulan yang sama: terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan. Tapi pertimbangannya sangat berbeda.


Putusan pertama memuat tiga paragraf yang menyatakan bahwa "setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang ditemukan  di dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan." Tidak ada analisis per unsur delik. Tidak ada evaluasi atas kekuatan masing-masing alat bukti. Tidak ada penjelasan tentang mengapa hakim sampai pada kesimpulan itu.


Putusan kedua memuat pertimbangan yang panjang dan terstruktur: setiap unsur delik diuji satu per satu, setiap alat bukti dievaluasi secara individual, kelemahan dari masing-masing bukti dijelaskan, dan kesimpulan dibangun secara bertahap dari analisis yang dapat diikuti oleh siapapun yang membacanya.


Kedua putusan itu sama-sama membebaskan terdakwa. Keduanya sama-sama final di bawah KUHAP Baru. Tapi hanya satu yang dapat dikatakan sebagai putusan yang bertanggung jawab secara intelektual dan profesional.


Mengapa ini penting? Karena pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya soal estetika atau formalitas. Ia adalah bentuk penghormatan kepada semua pihak yang terlibat: kepada terdakwa yang berhak tahu mengapa ia dibebaskan, kepada korban yang berhak tahu mengapa perkaranya tidak terbukti, kepada publik yang berhak mendapat penjelasan atas keputusan yang diambil atas nama hukum, dan kepada hakim-hakim berikutnya yang mungkin akan menghadapi perkara serupa dan memerlukan referensi.


Ciri-ciri pertimbangan putusan bebas yang dapat dipertanggungjawabkan


Menguraikan setiap unsur delik yang didakwakan secara eksplisit, dan menjelaskan mengapa unsur tertentu dinilai tidak terpenuhi oleh fakta persidangan.

Mengevaluasi setiap alat bukti yang dihadirkan di persidangan  termasuk menjelaskan kekuatan dan kelemahan masing-masing, serta relevansinya terhadap unsur delik yang dipersoalkan.

Membangun penalaran yang dapat diikuti langkah demi langkah  dari fakta, melalui analisis hukum, menuju kesimpulan. Bukan hanya menyatakan kesimpulannya saja.

Menggunakan bahasa yang jelas dan tidak ambigu, sehingga tidak menimbulkan keraguan tentang apa yang sesungguhnya menjadi dasar dan isi keputusan hakim.

Mencerminkan bahwa hakim sungguh-sungguh memeriksa perkara bukan memutus berdasarkan kesan pertama atau rutinitas.


Putusan Bebas Bukan Satu-satunya Taruhan. Pemidanaan pun Sama


Saya ingin menghindari kesan bahwa keseluruhan tulisan ini hanya berbicara tentang putusan bebas sebagai sesuatu yang "rawan" atau "berisiko." Itu bukan maksud saya.


Justru sebaliknya: standar yang sama kejujuran dalam membaca bukti, ketelitian dalam menguji unsur delik, dan keberanian dalam mengambil kesimpulan  berlaku dengan sama ketatnya untuk putusan pemidanaan.


Hakim yang menjatuhkan pidana kepada seseorang yang tidak terbukti bersalah melakukan kesalahan yang jauh lebih berat dari hakim yang membebaskan seseorang yang seharusnya dihukum. Karena kesalahan yang pertama menghancurkan kemerdekaan seseorang yang tidak bersalah  sebuah kerugian yang tidak dapat sepenuhnya dipulihkan meskipun nanti ada upaya hukum.


KUHAP Baru yang menutup upaya hukum atas putusan bebas sebenarnya juga sedang mengirimkan pesan tentang pemidanaan: bahwa standar pembuktian harus sungguh-sungguh dipenuhi sebelum seseorang dihukum. Karena kalau hakim membebaskan orang yang memang seharusnya bebas, tidak ada lagi yang bisa dilakukan. Maka pastikan dari awal bahwa pemidanaan dijatuhkan hanya ketika pembuktian benar-benar memenuhi standar.


Dengan kata lain, yang berubah bukan hanya cara kita memandang putusan bebas. Yang berubah adalah cara kita memandang seluruh proses pemeriksaan perkara pidana.


Seluruh Rantai Penegak Hukum Ikut Menanggung Beban Ini


Hakim tidak memutus dalam ruang hampa. Ia memutus berdasarkan apa yang disajikan kepadanya di persidangan  alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, dakwaan yang dirumuskan oleh penuntut umum, pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.


Ketika semua elemen itu bekerja dengan standar yang tinggi, hakim memiliki bahan yang baik untuk bekerja. Ketika salah satunya lemah, beban di pundak hakim menjadi lebih berat.


Inilah mengapa finalitas putusan bebas di bawah KUHAP Baru sesungguhnya adalah pesan yang dikirimkan kepada seluruh rantai penegakan hukum bukan hanya kepada hakim:


Pesan finalitas putusan bebas kepada seluruh rantai penegakan hukum


Kepada Penyidik:  penetapan tersangka bukan langkah administratif yang bisa diambil atas dasar keyakinan yang belum teruji. Standar bukti permulaan yang cukup harus menjadi serius  karena jika perkara berujung pada putusan bebas, tidak ada lagi jalan untuk membaliknya.


Kepada Penuntut Umum:  pelimpahan perkara ke pengadilan adalah keputusan yang harus diambil setelah benar-benar yakin bahwa alat bukti yang ada cukup untuk membuktikan dakwaan di hadapan majelis hakim. Dakwaan yang lemah tidak lagi memiliki "kesempatan kedua."


Kepada Hakim:  setiap putusan  baik bebas maupun pemidanaan  harus dilandasi pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara intelektual dan hukum, karena tidak ada mekanisme koreksi substantif yang akan tersedia setelahnya.


Ketika seluruh rantai ini bekerja dengan standar yang tinggi, maka sistem peradilan pidana mendekati tujuan yang sesungguhnya: bukan sekadar menghukum, bukan sekadar membebaskan, tapi menemukan kebenaran material yang dapat dipertanggungjawabkan.


Tentang Keseimbangan yang Lebih Dalam


Ada sebuah pertanyaan yang sering muncul dalam diskusi tentang finalitas putusan bebas: apakah sistem ini adil bagi korban? Jika terdakwa dibebaskan meskipun korban meyakini bahwa ia bersalah dan tidak ada lagi upaya hukum yang tersedia, apakah keadilan telah terwujud?


Pertanyaan ini sah dan perlu kita hadapi dengan serius, bukan dihindarkan.


Jawaban saya  dan ini bukan jawaban yang mudah  adalah bahwa sistem peradilan pidana memang dirancang dengan asimetri yang disengaja. Negara, dengan seluruh aparatnya penyidik, penuntut umum, laboratorium forensik, kewenangan menahan, kewenangan memeriksa  berada dalam posisi yang jauh lebih kuat dibandingkan seorang individu yang duduk sebagai terdakwa. Asimetri itu nyata dan tidak boleh diabaikan.


Sistem yang baik tidak merespons asimetri itu dengan memberikan perlakuan yang identik kepada semua pihak. Ia meresponsnya dengan memberikan perlindungan yang proporsional  termasuk dengan memastikan bahwa standar pembuktian sungguh-sungguh dipenuhi sebelum seseorang dihukum, dan bahwa ketika pengadilan menyatakan seseorang bebas, pernyataan itu bersifat final.


Ini bukan berarti korban dilupakan. Korban tetap memiliki jalur perdata untuk memperoleh pemulihan. Dan yang lebih mendasar: jika penyidik dan penuntut umum bekerja dengan standar yang tinggi sejak awal  sebagaimana yang didorong oleh KUHAP baru ini maka perkara yang benar-benar terbukti akan tetap berujung pada pemidanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Keseimbangan itu ada. Ia hanya tidak bekerja secara linear dalam satu perkara ia bekerja secara sistemik dalam seluruh ekosistem penegakan hukum.


Apa yang Kita Harapkan Bersama


Di tengah semua perubahan yang dibawa KUHAP Baru, ada beberapa hal yang menurut hemat saya perlu kita wujudkan bersama sebagai komunitas peradilan.


Pertama, Mahkamah Agung perlu segera memberikan kepastian institusional  melalui SEMA atau PERMA  bahwa putusan bebas bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Kepastian ini penting bukan hanya bagi hakim di tingkat pertama, tapi bagi seluruh pihak yang berperkara dan bagi sistem secara keseluruhan. Hakim tidak boleh dibiarkan menanggung ketidakpastian ini sendirian.


Kedua, perlu ada standar minimal pertimbangan hukum untuk putusan bebas bukan untuk membatasi kebebasan hakim dalam menilai, tapi untuk memastikan bahwa penilaian itu dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika tidak ada mekanisme koreksi substantif yang tersedia, kualitas pertimbangan menjadi satu-satunya jaminan akuntabilitas yang ada.


Ketiga, investasi yang sungguh-sungguh dalam pembinaan dan pelatihan hakim  bukan pelatihan satu hari yang cepat terlupakan, tapi ekosistem pembelajaran yang berkelanjutan. Hakim-hakim kita di seluruh penjuru negeri perlu pemahaman yang mendalam tentang konstruksi yuridis KUHAP baru, cara menganalisis alat bukti secara sistematis, dan cara merumuskan pertimbangan yang komprehensif.


Keempat, koordinasi yang lebih erat antar lembaga  MA, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian  agar seluruh rantai penegak hukum memahami dan menyesuaikan cara kerjanya dengan semangat yang dibawa KUHAP baru ini. Perubahan undang-undang hanya bermakna jika ia diikuti oleh perubahan praktik yang nyata di lapangan.


Satu Tujuan yang Sama


Saya ingin mengakhiri tulisan ini dengan sesuatu yang bagi saya, menjadi inti dari seluruh diskusi ini.


KUHAP bukan dilahirkan semata-mata sebagai instrumen untuk memproses perkara hingga seseorang dihukum. Ia dilahirkan sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan  sebagai penyeimbang antara kekuatan negara yang besar dan kerentanan individu yang berhadapan dengan kekuatan itu.


Ketika KUHAP Nasional menutup semua upaya hukum atas putusan bebas, pesan yang hendak disampaikan bukan bahwa penuntut umum dirugikan atau bahwa korban kehilangan keadilan. Pesan yang sesungguhnya lebih dalam dari itu: bahwa sistem peradilan pidana yang beradab menempatkan kemerdekaan manusia sebagai nilai yang tidak boleh terus-menerus dipertaruhkan dalam proses hukum yang berulang.


Makna ini yang perlu kita bawa ke dalam ruang sidang setiap hari. Bukan sebagai beban yang memberatkan, tapi sebagai pengingat tentang mengapa pekerjaan yang kita lakukan ini penting  dan mengapa ia harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.


Hakim tidak dapat berlindung pada kebebasan hakim untuk memutus tanpa dasar yang kuat. Kebebasan hakim adalah kebebasan intelektual yang justru harus diimbangi dengan kejujuran dalam membaca bukti, ketelitian dalam menguji norma, dan keberanian dalam mengambil kesimpulan yang dituntut oleh fakta bukan oleh tekanan.


Pada akhirnya, yang kita perjuangkan bersama  sebagai hakim, sebagai bagian dari sistem peradilan, sebagai warga negara  adalah satu:


Bahwa setiap orang yang datang ke pengadilan  baik sebagai terdakwa, sebagai korban, maupun sebagai pihak manapun  mendapat keadilan yang sesungguhnya: keadilan yang lahir dari pemeriksaan yang sungguh-sungguh, dari pertimbangan yang jujur, dan dari putusan yang berani.


KUHAP yang baru ini adalah kesempatan kita untuk mendekatkan diri pada keadilan yang seperti itu. Dan kesempatan itu hanya akan bermakna jika kita seluruh komunitas peradilan menyambutnya dengan standar kerja yang setara dengan ambisi yang diemban undang-undang ini.


Benang merah tulisan ini


Putusan bebas adalah final sejak diucapkan  ini adalah pilihan konstitusional yang sadar dari pembentuk KUHAP Nasional, dan ia harus dipahami sebagai demikian oleh seluruh penegak hukum.


Finalitas putusan bebas memindahkan seluruh beban tanggung jawab ke dalam proses persidangan itu sendiri  ke dalam kualitas pemeriksaan bukti, ketelitian pengujian unsur delik, dan kejujuran pertimbangan hakim.


Pertimbangan yang bertanggung jawab bukan sekadar soal kelengkapan formal. Ia adalah cermin dari proses berpikir yang sungguh-sungguh yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak yang berkepentingan.


Standar yang sama berlaku untuk putusan pemidanaan: hakim yang menjatuhkan hukuman pun harus memastikan bahwa setiap unsur delik terbukti secara sah dan meyakinkan.


KUHAP 2025 mendorong seluruh rantai penegakan hukum penyidik, penuntut umum, dan hakim  untuk bekerja dengan standar yang lebih tinggi dari sebelumnya. Inilah ruh dari perubahan besar yang sedang kita jalani bersama.

Red Bahrudin 

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur*

Bahrudin Thea- Kamis, April 16, 2026 0
Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur*
Jakarta - PojokJurnal com .   [Rabu,15 April 2026 Sebuah Refleksi atas Berlakunya KUHAP Baru Undang Undang No. 20 Tahun 2025  Sebuah Momen yang Tidak Biasa dal…

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
 *Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

*Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

Kamis, April 09, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Dede Sudianto dan  Media Pojok Jurnal com  Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dede Sudianto dan Media Pojok Jurnal com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Jumat, Maret 20, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
 *Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

*Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

Kamis, April 09, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Dede Sudianto dan  Media Pojok Jurnal com  Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dede Sudianto dan Media Pojok Jurnal com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Jumat, Maret 20, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan