-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Prof Eddy Hiariej: Membaca KUHP & KUHAP Baru Tidak Bisa Parsial* Prof Eddy Hiariej: Membaca KUHP & KUHAP Baru Tidak Bisa Parsial*

Prof Eddy Hiariej: Membaca KUHP & KUHAP Baru Tidak Bisa Parsial*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
20 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Badung, Bali - PojokJurnal com.  [Sabtu, 18 Apr 2026   Upaya memperkuat kompetensi hukum pidana nasional terus digencarkan. Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri dan Hakim sewilayah hukum Bali menghadiri undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali yang menggelar Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana pada Jumat (17/4), bertempat di Gedung Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali. Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama, dengan moderator Dr. I Made Walesa Putra, dosen hukum Universitas Udayana.


Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga menjelang siang ini diikuti oleh berbagai unsur aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, hingga praktisi hukum di Bali. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terhadap pokok-pokok pengaturan, isu krusial, serta implikasi praktis dari berlakunya KUHP nasional, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana .


Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum menegaskan bahwa membaca KUHP dan KUHAP tidak dapat dilakukan secara parsial. Keduanya harus dipahami secara utuh bersama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini penting karena UU tersebut membawa perubahan mendasar, termasuk penghapusan ketentuan minimum khusus dalam berbagai undang-undang sektoral serta penguatan pendekatan sanksi yang lebih proporsional.


Salah satu perubahan signifikan yang disoroti adalah tidak lagi dikenalnya pidana kurungan dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk dalam peraturan daerah. 


Sebagai gantinya, pidana kurungan dikonversi menjadi pidana denda, dengan kategori tertentu yang dapat mencapai maksimal Rp10 juta. Selain itu, terdapat setidaknya 52 perubahan dalam KUHP nasional, bahkan termasuk koreksi terhadap kesalahan redaksional.


Dalam konteks tindak pidana narkotika, Wamenkum menjelaskan bahwa ketentuan minimum khusus dalam undang-undang sektoral juga mengalami penyesuaian mengikuti UU Penyesuaian Pidana. Bahkan, melalui Pasal 613, ketentuan dalam undang-undang ini berlaku luas terhadap berbagai undang-undang di luar KUHP. Pendekatan yang didorong kini adalah mengutamakan sanksi administratif atau sanksi alternatif sebelum menjatuhkan pidana.


Lebih jauh, paradigma pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP baru tidak lagi semata-mata bersifat retributif, melainkan mengedepankan keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Menurut Wamenkum, pendekatan ini bertumpu pada pemulihan korban, perbaikan pelaku, serta keseimbangan sosial, sehingga pidana penjara bukan lagi menjadi pilihan utama.


“Tidak semua orang yang dipenjara itu orang jahat, dan tidak semua yang berada di luar penjara itu orang baik,” tegasnya, mengingatkan bahwa pemidanaan harus dilihat secara lebih bijak dan kontekstual, harus profesional dan proporsional.


Ia juga menyoroti persoalan klasik overcrowding lembaga pemasyarakatan yang selama ini dipicu oleh paradigma hukum pidana yang cenderung menghukum dengan penjara. Oleh karena itu, KUHP baru membuka ruang luas bagi hakim untuk menjatuhkan pidana alternatif, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, maupun pidana denda, guna mendorong reintegrasi sosial.


Namun demikian, tantangan terbesar menurutnya bukan terletak pada aparat penegak hukum, melainkan pada pola pikir masyarakat yang masih cenderung retributif. “Masyarakat masih sering meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, padahal KUHP tidak semata mengutamakan kepastian hukum, tetapi keadilan,” ungkapnya.


Di sisi lain, KUHAP baru juga membawa perubahan fundamental dalam aspek kewenangan aparat penegak hukum. Kewenangan tersebut harus dirumuskan secara tegas, jelas, dan ketat. Bahkan, ditegaskan bahwa penyimpangan dari kewenangan merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan.


Dalam praktik pemeriksaan tingkat penyidikan, apabila terdapat keberatan dari saksi atau tersangka, aparat tidak perlu berdebat, melainkan wajib mencatat keberatan tersebut dalam berita acara. Proses pemeriksaan juga harus direkam dan diawasi melalui kamera pengawas guna memastikan tidak adanya intimidasi atau tekanan.


KUHAP baru juga menekankan pentingnya sinergitas antar aparat penegak hukum serta memperluas objek praperadilan. Kini, seluruh upaya paksa dapat menjadi objek sengketa praperadilan, sebagai bentuk penguatan perlindungan hak asasi dalam proses penegakan hukum.


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan mampu memahami arah baru hukum pidana Indonesia yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif, sekaligus siap mengimplementasikannya dalam praktik penegakan hukum ke depan

Red Bahrudin 

Sumber  Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Bahrudin Thea- Senin, April 20, 2026 0
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)
Jakarta - PojokJurnal com.   [Minggu, 19 Apr 2026   (Catatan atas Pasal 206 KUHAP Baru) ADEGAN ini barangkali sudah tidak asing bagi rekan-rekan hakim. Di ruan…

Berita Terpopuler

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Sabtu, Januari 10, 2026
MA dan LPS Gelar Rapat Konsultasi Terkait Raperma Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi*

MA dan LPS Gelar Rapat Konsultasi Terkait Raperma Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi*

Selasa, April 14, 2026

Berita Terpopuler

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Sabtu, Januari 10, 2026
MA dan LPS Gelar Rapat Konsultasi Terkait Raperma Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi*

MA dan LPS Gelar Rapat Konsultasi Terkait Raperma Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi*

Selasa, April 14, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan