-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda MA dan LPS Gelar Rapat Konsultasi Terkait Raperma Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi* MA dan LPS Gelar Rapat Konsultasi Terkait Raperma Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi*

MA dan LPS Gelar Rapat Konsultasi Terkait Raperma Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
14 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - PojokJurnal com.   [Selasa,14 April 2026. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsultasi dengan LPS menjadi langkah penting untuk menyelaraskan substansi kebijakan.


 Mahkamah Agung (MA) menggelar rapat konsultasi bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Selasa, 14 April 2026, bertempat di Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Pertemuan strategis ini difokuskan pada pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) mengenai tata cara penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi. 


Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Urusan Administrasi, Dr. Sobandi, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.HUM, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, dan lainnya. Sedangkan dari jajaran LPS hadir Direktur Eksekutif LPS Ary Zulfikar dan jajarannya. 


Dalam forum tersebut, dibahas secara mendalam rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi.


Dalam sambutannya, Dr. Sobandi menyampaikan bahwa secara prinsip, rancangan Perma tersebut telah memperoleh persetujuan dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung pada 6 April 2026. Salah satu poin penting yang mendapat perhatian adalah pengenalan model penyelesaian sengketa melalui mekanisme hakim tunggal.


“Beberapa model baru yang kita usulkan, seperti penggunaan hakim tunggal, mendapat respons positif dari pimpinan Mahkamah Agung,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsultasi dengan LPS menjadi langkah penting untuk menyelaraskan substansi kebijakan, khususnya terkait batas nilai sengketa yang dapat ditangani oleh hakim tunggal. Dalam rancangan awal, batas tersebut diusulkan sebesar Rp1 miliar, namun terdapat wacana untuk meningkatkannya hingga Rp2 miliar.


“Hal ini perlu kita diskusikan bersama LPS, apakah terdapat kendala apabila nilai tersebut dinaikkan. Masukan dari LPS sangat penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif,” tambahnya.


Selain itu, pembahasan juga menyentuh aspek penyelesaian likuidasi perusahaan asuransi. Mahkamah Agung berpandangan bahwa pengaturan terkait hal tersebut akan lebih optimal apabila didukung oleh perangkat regulasi khusus dari LPS, sehingga dapat dikaji secara komprehensif di tahap selanjutnya.


Sebagai tindak lanjut, hasil konsultasi ini akan segera dibawa ke tahap harmonisasi sebelum diajukan kembali kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk mendapatkan persetujuan final.


Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung, dalam memperkuat tata kelola penyelesaian sengketa yang efektif, transparan, dan adaptif terhadap dinamika sektor keuangan nasional.Pasca kegiatan konsultasi ini, Mahkamah Agung dijadwalkan akan segera melakukan proses harmonisasi pada hari berikutnya.


Hasil harmonisasi tersebut selanjutnya akan diajukan kembali kepada Pimpinan MA untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum resmi diundangkan.


Pihak Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada LPS atas sinergi yang terjalin demi terciptanya kepastian hukum dalam sektor perbankan di Indonesia.

 Red Bahrudin 

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Pojok Jurnal- Jumat, Mei 29, 2026 0
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda
BANTEN – pojokjurnal@gmail.com |Sikap bungkam dan ketiadaan tanggapan sedikit pun dari pihak Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banten terhadap surat …

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

Jumat, Mei 22, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

Jumat, Mei 22, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan