-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Tegas Lindungi Konsumen, MA Sosialisasikan PERMA 4/2025* Tegas Lindungi Konsumen, MA Sosialisasikan PERMA 4/2025*

Tegas Lindungi Konsumen, MA Sosialisasikan PERMA 4/2025*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
04 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta -Pojok Jurnal com. [Rabu, 04 Maret 2026. OJK kini diberikan kewenangan hukum yang jelas untuk bertindak mewakili dan mengajukan gugatan atas nama konsumen terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang terindikasi merugikan masyarakat. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) secara resmi menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2025. 


Peraturan terbaru ini merupakan komitmen tinggi MA RI guna berikan perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan. Perma tersebut, mengatur tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pelaku usaha di sektor jasa keuangan.


Terbitnya Perma Nomor 4 Tahun 2025 merupakan wujud pelaksanaan amanat dari UU Otoritas Jasa Keuangan Tahun.  Melalui regulasi turunan tersebut, OJK kini diberikan kewenangan hukum yang jelas untuk bertindak mewakili dan mengajukan gugatan atas nama konsumen terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang terindikasi merugikan masyarakat.


Terkait substansi peraturan baru yang baru terwujud pada akhir 2025 ini, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., memberikan penjelasan secara komprehensif. 


Ia memaparkan Perma ini merupakan terobosan hukum acara yang menggabungkan dua konsep sekaligus, yakni gugatan sederhana (small claim court) dan gugatan kelompok (class action) yang sebelumnya diatur dalam Perma terpisah.  Dalam praktiknya, implementasi penyelesaian gugatan akan dibagi berdasarkan kompetensi absolut lembaga peradilan. 


Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama MA, Sutarno, menegaskan untuk sengketa jasa keuangan konvensional, gugatan akan diajukan ke Pengadilan Niaga. Sementara itu, Pengadilan Agama secara khusus berwenang mengadili perkara sengketa jasa keuangan yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah.


Sutarno juga menambahkan Perma ini mencakup pengaturan jangka waktu pemeriksaan yang cepat. Putusan pengadilan harus diucapkan paling lambat 60 hari sejak sidang pertama.  Lewat pedoman dimaksud, diharapkan hambatan prosedural yang selama ini terjadi dalam praktik peradilan dapat diminimalisasi.


Merespons kewenangan baru ini, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Mame Sadafal, menyatakan bahwa para hakim di berbagai daerah menyambut baik dan merasa termotivasi untuk mengkaji lebih dalam.  Ia juga menekankan perlunya pelatihan khusus bagi para hakim guna menyamakan persepsi dan mengembalikan memori kebijakan MA dalam satu hukum acara, di mana pelatihan lanjutan tersebut rencananya akan diselenggarakan pada tahun 2026.


Sosialisasi ini, dinilai esensial guna memastikan penerapan hukum acara yang seragam, cepat, dan tepat sasaran di seluruh tingkat peradilan umum maupun peradilan agama.

 Red Bahrudin 

Penulis: Abiandri Fikri Akbar

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

PokokJurnal.Com- Selasa, April 21, 2026 0
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

Kamis, April 16, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

Kamis, April 16, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan