Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet
Banten –pojok jurnal com [Maraknya aktivitas penyedia layanan internet yang diduga beroperasi tanpa izin di Wilayah Banten mendapat sorotan dari para Aliansi Gerakan Serang Raya setempat. Sejumlah perusahaan penyedia jasa internet diduga belum mengantongi izin resmi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. Kamis 6/3/2025
Aktivitas pemasangan tiang provider dan penarikan kabel yang dilakukan pada malam hari semakin menimbulkan kecurigaan. Para Aliansi menduga tindakan ini dilakukan untuk menghindari perhatian media dan masyarakat. Jika benar, praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
Keluhan Warga dan Dugaan Pelanggaran
Warga di berbagai wilayah Kota dan Kabupaten Provinsi Banten, mengeluhkan keberadaan penyedia jasa internet yang memasang infrastruktur tanpa izin. Beberapa warga bahkan melaporkan bahwa lahan mereka digunakan tanpa persetujuan, sehingga menimbulkan keresahan.
Para Aliansi menilai praktik ilegal ini juga dapat merugikan pendapatan daerah serta negara. Untuk itu, mereka berencana melakukan pendataan terhadap seluruh penyedia jasa internet yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Banten.
Regulasi dan Ancaman Sanksi
Berdasarkan Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya Pasal 47 UU No. 36 Tahun 1999, pihak yang melanggar ketentuan izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp600 juta. Jika terbukti beroperasi tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Langkah Aktivis dan Rencana Tindak Lanjut
Aliansi Banten menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran dalam operasional penyedia layanan internet tersebut. Mereka juga merencanakan aksi unjuk rasa ke instansi terkait, termasuk PUPR Banten, DPMPTSP, BPJN Banten, serta melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Banten.
"Kami tidak akan segan melaporkan ke pihak berwenang agar ada efek jera bagi perusahaan dan pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan hukum," tegas salah satu Ketua Aliansi
Mereka berharap pemerintah dan aparat hukum segera bertindak tegas untuk menertibkan penyedia layanan internet yang beroperasi secara ilegal demi menjaga ketertiban serta kepentingan masyarakat.
Ironisnya diduga pengusaha Wifi Mestroe yang biasa di panggil UPi , stelah adanya Pemberitaan Yang ter UP di Media PojokJurnal com. dirinya Langsung diduga unjuk diri. Kepada awak media Ia adalah Oknum yang memperlihatkan id card Kartu pers
Hal ini Justru. Seharusnya sadar. Diri Bukan di jadikan pers sebagai. Tameng
Red

Posting Komentar