-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda PN Jakpus Jatuhkan Vonis untuk 5 Terdakwa Kasus Korupsi PDNS Kominfo* PN Jakpus Jatuhkan Vonis untuk 5 Terdakwa Kasus Korupsi PDNS Kominfo*

PN Jakpus Jatuhkan Vonis untuk 5 Terdakwa Kasus Korupsi PDNS Kominfo*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
11 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - Pojok Jurnal com.  [Rabu, 11 Mar 2026    Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo. Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Lucy Ermawati dengan anggota Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir dan Ida Ayu Mustikawati. Putusan ini diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa (10/3/2026). Nama Kelima Terdakwa yaitu Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan, Terdakwa Bambang Dwi Anggono, Terdakwa Nova Zanda, Terdakwa Pinie Panggar Agustie, Terdakwa Alfi Asman.


Dalam sidang pengucapan putusan itu, Majelis Hakim menyatakan kelima Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi. Adapun Para Terdakwa dijauhi pidana penjara berbeda-beda oleh Majelis Hakim. Terdakwa Samuel Abrijani Pangerapan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, Terdakwa Bambang Dwi Anggona dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, Terdakwa Nova Zanda dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, Terdakwa Alfi Asman dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, dan Terdakwa Pinie Panggar Agustie dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.


Disamping itu, kelima Terdakwa juga dijatuhi pidana denda oleh Majelis Hakim, masing-masing sejumlah Rp500 juta. Sedangkan bagi Terdakwa Samuel Abirjani Pangerapan, Terdakwa Bambang Dwi Anggono, dan Terdakwa Pinie Panggar Agustie disamping dikenakan denda, oleh Majelis Hakim mereka juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti.


Terdakwa Samuel Abirjani Pangerapan dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp6,5 miliar, Terdakwa Bambang Dwi Anggono dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp1,5 Miliar dan Terdakwa Pinie Panggar Agustie dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp1 Miliar.


“Menyatakan Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama  140 hari, Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp6,5 Miliar, jika Terpidana tidak membayar sisa uang pengganti tersebut di atas paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan”, sebagaimana tertuang dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan.


“Menyatakan Terdakwa Bambang Dwi Anggono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari, Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1,5 Miliar, jika Terpidana tidak membayar sisa uang pengganti tersebut di atas paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun”, sebagaimana tertuang dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 122/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Bambang Dwi Anggono.


“Menyatakan Terdakwa Nova Zanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana  kurungan selama 140 hari”, sebagaimana tertuang dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 123/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Nova Zanda.


“Menyatakan Terdakwa Alfi Asman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari”, sebagaimana tertuang dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 124/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Alfi Asman.


“Menyatakan Terdakwa Pinie Panggar Agustie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi”,  Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari, Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1 miliar, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sebagaimana tertuang dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 125/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Pinie Panggar Agustie.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PN Makassar bersama DYK Kampanye Anti Suap hingga Berbagi Takjil*

Bahrudin Thea- Rabu, Maret 11, 2026 0
PN Makassar bersama DYK Kampanye Anti Suap hingga Berbagi Takjil*
Makassar — Pojok Jurnal com.   [Rabu, 11 Mar 2026     Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan ke…

Berita Terpopuler

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

Sabtu, Maret 07, 2026
*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

Sabtu, Maret 07, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Sabtu, Maret 07, 2026
GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

Sabtu, Maret 07, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, Maret 06, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru  Di Sorot

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru Di Sorot

Senin, Maret 09, 2026
Ditemukan   Kendaraan R 4  Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya  di  Jalur Munjul Picung

Ditemukan Kendaraan R 4 Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya di Jalur Munjul Picung

Jumat, Maret 06, 2026
Cilegon –Pojok Jurnal com  [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Cilegon –Pojok Jurnal com [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Minggu, Maret 08, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Wahana Lestari  Yang Diduga  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Wahana Lestari Yang Diduga manipulasi Data Dan Sarpras

Senin, Maret 09, 2026

Berita Terpopuler

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

Sabtu, Maret 07, 2026
*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

Sabtu, Maret 07, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Sabtu, Maret 07, 2026
GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

Sabtu, Maret 07, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, Maret 06, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru  Di Sorot

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru Di Sorot

Senin, Maret 09, 2026
Ditemukan   Kendaraan R 4  Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya  di  Jalur Munjul Picung

Ditemukan Kendaraan R 4 Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya di Jalur Munjul Picung

Jumat, Maret 06, 2026
Cilegon –Pojok Jurnal com  [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Cilegon –Pojok Jurnal com [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Minggu, Maret 08, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Wahana Lestari  Yang Diduga  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Wahana Lestari Yang Diduga manipulasi Data Dan Sarpras

Senin, Maret 09, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan