-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Penyu Bukan untuk Dipelihara: PN Wangi-Wangi Vonis Kasus Satwa Ilegal* Penyu Bukan untuk Dipelihara: PN Wangi-Wangi Vonis Kasus Satwa Ilegal*

Penyu Bukan untuk Dipelihara: PN Wangi-Wangi Vonis Kasus Satwa Ilegal*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
11 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta -Pojok Jurnal com.  [Rabu,11 Maret 2026. PN Wangi-Wangi memutus perkara lingkungan pertama di Wakatobi terkait pemeliharaan penyu ilegal dengan vonis bersyarat berbasis edukasi pelestarian satwa.


Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi menjatuhkan putusan dalam perkara lingkungan hidup pertama di wilayah hukumnya. Dalam perkara Nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Wgw, Majelis Hakim memutus kasus pemeliharaan penyu secara ilegal yang menyoroti benturan antara rasa kemanusiaan dan kewajiban menjaga kelestarian alam (10/03).


Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rakhmat Al Amin, bersama Hakim Anggota Akhyar Fauzan dan Bilma Diffika, mereka menghadapi fakta hukum mengenai penguasaan empat ekor penyu yang dikurung bertahun-tahun dalam kolam sempit berukuran 2 x 2 meter.  


Hakim Tegaskan Asas In Dubio Pro Natura


Kasus ini terjadi ketika Terdakwa, Laode Baldatun, berdalih memelihara penyu hijau dan penyu sisik sebagai bentuk iba setelah menemukannya tersangkut jaring nelayan sejak 2019. Namun, Majelis Hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyiksaan tidak langsung, terlebih satu ekor penyu hijau mati dalam penguasaan Terdakwa.  


Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan penerapan asas In Dubio Pro Natura – prinsip bahwa bila terdapat keraguan atas dampak suatu perbuatan terhadap lingkungan, pengadilan wajib berpihak pada kepentingan pelestarian alam. Hakim menyebut satwa langka seperti penyu sebagai voiceless victim yang harus dilindungi oleh hukum.  


Vonis Restoratif: Dari Pelanggar Menjadi Agen Edukasi


“Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun, namun dengan sistem pidana bersyarat. Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman fisik, melainkan masa percobaan 1 tahun dengan kewajiban mengikuti program pembinaan dan sosialisasi pelestarian satwa yang diselenggarakan Balai Taman Nasional Wakatobi atau BKSDA”, ucap Rakhmat Al Amin.


Dikutip dari rilis Humas PN Wangi-Wangi, langkah ini dipandang sebagai vonis progresif yang mengubah paradigma pembalasan menjadi pemulihan. Terdakwa yang semula merampas kebebasan satwa kini dituntut menjadi agen edukasi masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.  


Catatan Memberatkan


Majelis juga menyoroti latar belakang Terdakwa sebagai pegawai PPPK di Dinas Lingkungan Hidup. “Sebagai bagian dari instansi yang bertanggung jawab atas kelestarian alam, Terdakwa dinilai seharusnya memiliki kesadaran hukum dan ekologis lebih tinggi dibanding masyarakat umum”, terang Rakhmat didampingi Hakim Anggota,  Akhyar dan Bilma.


Pesan Putusan


Putusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat khususnya warga 

Wakatobi: laut adalah rumah terbaik bagi penyu, dan membiarkan mereka bebas adalah bentuk cinta paling nyata terhadap kekayaan alam Indonesia.  

Red Bahrudin 

Penulis: Bilma Diffika

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Tanpa Pandang Bulu, MA Jatuhi Sanksi kepada 28 Aparatur Peradilan selama April 2026*

Bahrudin Thea- Selasa, Mei 05, 2026 0
*Tanpa Pandang Bulu, MA Jatuhi Sanksi kepada 28 Aparatur Peradilan selama April 2026*
Jakarta, - PojokJurnal com.    [Senin, 4 Mei 2026. Adapun rincian sanksi terdiri dari 4 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 17 sanksi ringan. Badan Pengawasan M…

Berita Terpopuler

PJU Baru di Kasemen 19 Titik  Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten  Tuding  Itu Ulah Jahil Warga

PJU Baru di Kasemen 19 Titik Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten Tuding Itu Ulah Jahil Warga

Kamis, April 30, 2026
PROYEK BANTUAN DOMBA BANTEN DIOPAK: Kualitas Tak Sesuai, Pengusaha Diduga Titipan Oknum Dewan

PROYEK BANTUAN DOMBA BANTEN DIOPAK: Kualitas Tak Sesuai, Pengusaha Diduga Titipan Oknum Dewan

Rabu, April 29, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kamis, April 30, 2026
*Dony Oskaria Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, dan SDM melalui Program Terintegrasi*

*Dony Oskaria Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, dan SDM melalui Program Terintegrasi*

Rabu, April 29, 2026
*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

Selasa, Mei 05, 2026
Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Selasa, April 28, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Selasa, Mei 05, 2026
BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

Selasa, April 28, 2026

Berita Terpopuler

PJU Baru di Kasemen 19 Titik  Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten  Tuding  Itu Ulah Jahil Warga

PJU Baru di Kasemen 19 Titik Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten Tuding Itu Ulah Jahil Warga

Kamis, April 30, 2026
PROYEK BANTUAN DOMBA BANTEN DIOPAK: Kualitas Tak Sesuai, Pengusaha Diduga Titipan Oknum Dewan

PROYEK BANTUAN DOMBA BANTEN DIOPAK: Kualitas Tak Sesuai, Pengusaha Diduga Titipan Oknum Dewan

Rabu, April 29, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kamis, April 30, 2026
*Dony Oskaria Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, dan SDM melalui Program Terintegrasi*

*Dony Oskaria Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, dan SDM melalui Program Terintegrasi*

Rabu, April 29, 2026
*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

Selasa, Mei 05, 2026
Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Selasa, April 28, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Selasa, Mei 05, 2026
BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

Selasa, April 28, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan