-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Penyu Bukan untuk Dipelihara: PN Wangi-Wangi Vonis Kasus Satwa Ilegal* Penyu Bukan untuk Dipelihara: PN Wangi-Wangi Vonis Kasus Satwa Ilegal*

Penyu Bukan untuk Dipelihara: PN Wangi-Wangi Vonis Kasus Satwa Ilegal*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
11 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta -Pojok Jurnal com.  [Rabu,11 Maret 2026. PN Wangi-Wangi memutus perkara lingkungan pertama di Wakatobi terkait pemeliharaan penyu ilegal dengan vonis bersyarat berbasis edukasi pelestarian satwa.


Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi menjatuhkan putusan dalam perkara lingkungan hidup pertama di wilayah hukumnya. Dalam perkara Nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Wgw, Majelis Hakim memutus kasus pemeliharaan penyu secara ilegal yang menyoroti benturan antara rasa kemanusiaan dan kewajiban menjaga kelestarian alam (10/03).


Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rakhmat Al Amin, bersama Hakim Anggota Akhyar Fauzan dan Bilma Diffika, mereka menghadapi fakta hukum mengenai penguasaan empat ekor penyu yang dikurung bertahun-tahun dalam kolam sempit berukuran 2 x 2 meter.  


Hakim Tegaskan Asas In Dubio Pro Natura


Kasus ini terjadi ketika Terdakwa, Laode Baldatun, berdalih memelihara penyu hijau dan penyu sisik sebagai bentuk iba setelah menemukannya tersangkut jaring nelayan sejak 2019. Namun, Majelis Hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyiksaan tidak langsung, terlebih satu ekor penyu hijau mati dalam penguasaan Terdakwa.  


Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan penerapan asas In Dubio Pro Natura – prinsip bahwa bila terdapat keraguan atas dampak suatu perbuatan terhadap lingkungan, pengadilan wajib berpihak pada kepentingan pelestarian alam. Hakim menyebut satwa langka seperti penyu sebagai voiceless victim yang harus dilindungi oleh hukum.  


Vonis Restoratif: Dari Pelanggar Menjadi Agen Edukasi


“Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun, namun dengan sistem pidana bersyarat. Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman fisik, melainkan masa percobaan 1 tahun dengan kewajiban mengikuti program pembinaan dan sosialisasi pelestarian satwa yang diselenggarakan Balai Taman Nasional Wakatobi atau BKSDA”, ucap Rakhmat Al Amin.


Dikutip dari rilis Humas PN Wangi-Wangi, langkah ini dipandang sebagai vonis progresif yang mengubah paradigma pembalasan menjadi pemulihan. Terdakwa yang semula merampas kebebasan satwa kini dituntut menjadi agen edukasi masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.  


Catatan Memberatkan


Majelis juga menyoroti latar belakang Terdakwa sebagai pegawai PPPK di Dinas Lingkungan Hidup. “Sebagai bagian dari instansi yang bertanggung jawab atas kelestarian alam, Terdakwa dinilai seharusnya memiliki kesadaran hukum dan ekologis lebih tinggi dibanding masyarakat umum”, terang Rakhmat didampingi Hakim Anggota,  Akhyar dan Bilma.


Pesan Putusan


Putusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat khususnya warga 

Wakatobi: laut adalah rumah terbaik bagi penyu, dan membiarkan mereka bebas adalah bentuk cinta paling nyata terhadap kekayaan alam Indonesia.  

Red Bahrudin 

Penulis: Bilma Diffika

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PN Makassar bersama DYK Kampanye Anti Suap hingga Berbagi Takjil*

Bahrudin Thea- Rabu, Maret 11, 2026 0
PN Makassar bersama DYK Kampanye Anti Suap hingga Berbagi Takjil*
Makassar — Pojok Jurnal com.   [Rabu, 11 Mar 2026     Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan ke…

Berita Terpopuler

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

Sabtu, Maret 07, 2026
*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

Sabtu, Maret 07, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Sabtu, Maret 07, 2026
GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

Sabtu, Maret 07, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, Maret 06, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru  Di Sorot

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru Di Sorot

Senin, Maret 09, 2026
Ditemukan   Kendaraan R 4  Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya  di  Jalur Munjul Picung

Ditemukan Kendaraan R 4 Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya di Jalur Munjul Picung

Jumat, Maret 06, 2026
Cilegon –Pojok Jurnal com  [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Cilegon –Pojok Jurnal com [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Minggu, Maret 08, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Wahana Lestari  Yang Diduga  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Wahana Lestari Yang Diduga manipulasi Data Dan Sarpras

Senin, Maret 09, 2026

Berita Terpopuler

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

Sabtu, Maret 07, 2026
*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

Sabtu, Maret 07, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Sabtu, Maret 07, 2026
GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

Sabtu, Maret 07, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, Maret 06, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru  Di Sorot

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru Di Sorot

Senin, Maret 09, 2026
Ditemukan   Kendaraan R 4  Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya  di  Jalur Munjul Picung

Ditemukan Kendaraan R 4 Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya di Jalur Munjul Picung

Jumat, Maret 06, 2026
Cilegon –Pojok Jurnal com  [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Cilegon –Pojok Jurnal com [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Minggu, Maret 08, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Wahana Lestari  Yang Diduga  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Wahana Lestari Yang Diduga manipulasi Data Dan Sarpras

Senin, Maret 09, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan