-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Hukum Acara Pidana Sebagai Instrumen Perlindungan Hak, BUKAN Instrumen Pembuktian Berulang Hingga Berhasil* Hukum Acara Pidana Sebagai Instrumen Perlindungan Hak, BUKAN Instrumen Pembuktian Berulang Hingga Berhasil*

Hukum Acara Pidana Sebagai Instrumen Perlindungan Hak, BUKAN Instrumen Pembuktian Berulang Hingga Berhasil*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
12 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta - Pojok Jurnal com.  [Kamis,2 Maret 2026. Kajian Penafsiran “Upaya Hukum” Berdasarkan Sistematika KUHAP UU No. 20 Tahun 2025 atas Putusan Bebas


I.   PENDAHULUAN


Sejak berlakunya KUHAP Nasional (UU No. 20 Tahun 2025) pada 2 Januari 2026, satu pertanyaan terus bergulir dalam diskusi para praktisi hukum: apakah putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri masih dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi, atau dikasasi ke Mahkamah Agung?


Pertanyaan ini muncul karena KUHAP Nasional tidak mengulang secara verbatim larangan tegas yang tercantum dalam Pasal 67 KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981). Ketiadaan larangan eksplisit itu kemudian ditafsirkan oleh sebagian kalangan sebagai pembukaan ruang bagi banding atas putusan bebas, dengan bertumpu pada Pasal 168 KUHAP Nasional yang menyebut kewenangan Pengadilan Tinggi mengadili perkara yang dimintakan banding.


AKAR PERDEBATAN: PASAL 168 DAN PASAL 169 KUHAP NASIONAL


Pihak yang berpendapat bahwa putusan bebas masih dapat dibanding bertumpu terutama pada Pasal 168 KUHAP Nasional. Untuk memahami mengapa argumen ini keliru, perlu terlebih dahulu dicermati anatomi normatif kedua pasal berikut:


Pasal 168 UU No. 20 Tahun 2025 [Kewenangan Pengadilan Tinggi]:


"Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara pidana yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding."


Pasal 169 UU No. 20 Tahun 2025 [Kewenangan Mahkamah Agung]:


"Mahkamah Agung berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi dan peninjauan kembali."


Membandingkan kedua pasal ini menghasilkan pola yang sangat jelas: keduanya adalah norma umum (lex generalis) yang mengatur kompetensi absolut lembaga peradilan semata, bukan hak para pihak. Tidak ada satu kata pun dalam kedua pasal itu yang mengatur siapa yang berhak mengajukan upaya hukum, terhadap putusan apa upaya hukum dapat diajukan, maupun apa syarat-syaratnya. Norma-norma itu diatur oleh pasal-pasal lain yang bersifat khusus.


Uji analogi membuktikan hal ini secara gamblang. Jika Pasal 168 diartikan sebagai pemberi hak banding atas semua putusan Pengadilan Negeri termasuk putusan bebas, maka dengan logika yang sama, Pasal 169 harus diartikan sebagai pemberi hak kasasi atas semua perkara termasuk putusan bebas. Namun Pasal 299 ayat (2) huruf a dengan tegas menutup kasasi atas putusan bebas tanpa pengecualian. Kontradiksi ini membuktikan bahwa Pasal 169 hanyalah norma kewenangan yang dibatasi oleh norma-norma khusus selanjutnya. Hal yang identik berlaku bagi Pasal 168.


TIGA NORMA KUNCI: JANTUNG ARGUMENTASI


Pertanyaan tentang dapat tidaknya putusan bebas dibanding atau dikasasi dijawab oleh tiga norma berikut yang bersifat khusus (lex specialis), bukan oleh Pasal 168 atau Pasal 169:


Pasal 244 ayat (4) vs. Ayat (5): Perbedaan yang Disengaja


Pasal 244 ayat (4) [Putusan BEBAS]:


"Dalam hal Terdakwa diputus bebas, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan SEJAK PUTUSAN DIUCAPKAN."


Pasal 244 ayat (5) [Putusan LEPAS]:


"Dalam hal Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum, dan Penuntut Umum TIDAK MELAKUKAN UPAYA BANDING, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan."


Perbedaan redaksional antara dua ayat ini adalah kunci seluruh perdebatan. Pada ayat (4) tentang putusan bebas: pelepasan terjadi seketika tanpa syarat apapun, tanpa menyebut frasa upaya banding sama sekali. Pada ayat (5) tentang putusan lepas: pelepasan baru terjadi jika Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding. Perbedaan ini bukan kebetulan redaksional. Ini adalah pilihan normatif yang disengaja (deliberate normative choice) oleh pembentuk undang-undang untuk membedakan rezim hukum antara putusan bebas dan putusan lepas secara fundamental.


Pasal 285 Ayat (1): Norma Prosedural, Bukan Substantif


Pasal 285 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025:


"Permohonan Banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau penuntut umum."


Pasal 285 ayat (1) adalah norma prosedural yang menjawab dua pertanyaan semata: (1) siapa yang dapat mengajukan banding (Terdakwa, Advokatnya, atau Penuntut Umum); dan (2) ke mana permohonan diajukan (pengadilan tinggi). Norma ini tidak mengatur sama sekali terhadap jenis putusan apa banding dapat diajukan. Oleh karena itu, Pasal 285 tidak dapat dijadikan dasar argumen bahwa putusan bebas dapat dibanding. Pertanyaan tentang jenis putusan yang dapat diupayahukumkan dijawab oleh Pasal 244 sebagai norma yang bersifat khusus.


Pasal 299 Ayat (2) Huruf a: Penutup Kasasi yang Mutlak


Pasal 299 ayat (2) huruf a UU No. 20 Tahun 2025:


"Pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap: a. putusan bebas; ..."


Pasal 299 ayat (2) huruf a menutup kasasi atas putusan bebas secara tegas, mutlak, dan tanpa pengecualian. Teori "bebas tidak murni" (niet zuivere vrijspraak) yang pernah digunakan berdasarkan Putusan MA No. 275 K/Pid/1983 sudah tidak relevan lagi. Putusan MK No. 114/PUU-X/2012 pun tidak berlaku lagi karena norma induknya telah digantikan.


TUJUH LAPIS ARGUMENTASI


Lapis I:   Argumentum A Contrario


Penalaran a contrario mengajarkan: jika Pasal 244 ayat (5) tentang putusan lepas secara eksplisit menyebut frasa "upaya banding" sebagai kondisi pelepasan tahanan, maka ketiadaan frasa yang sama dalam Pasal 244 ayat (4) tentang putusan bebas bukan kelalaian, melainkan norma negatif yang bermakna bahwa mekanisme banding memang tidak tersedia bagi putusan bebas. Ketiadaan frasa itu adalah pernyataan legislatif yang tegas.


Lapis II:   Argumentasi Sistematis


Pasal 244 ayat (2) mengatur syarat putusan bebas. Pasal 244 ayat (4) mengatur akibatnya: pelepasan seketika tanpa syarat. Pasal 299 ayat (2) huruf a mengunci kasasi. Membaca ketiga norma ini sebagai satu konstruksi utuh menghasilkan simpulan yang bulat: putusan bebas adalah final sejak diucapkan, tanpa jalur upaya hukum apapun. Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Abas Ali, Hakim Ad Hoc Tipikor PN Surabaya, dalam kajiannya di dandapala.com (Februari 2026): interpretasi logis Pasal 244 tidak dapat dimaknai bahwa Penuntut Umum masih dapat mengajukan banding atas putusan bebas.


Lapis III:   Argumentasi Gramatikal


Frasa "sejak putusan diucapkan" dalam Pasal 244 ayat (4) adalah pernyataan kesegeraan (immediacy) yang mutlak. Jika banding dimungkinkan, terdakwa yang telah dibebaskan berpotensi ditahan kembali selama proses banding berlangsung. Dua norma ini tidak dapat berjalan bersamaan. Satu-satunya interpretasi yang konsisten adalah bahwa banding memang tidak dimungkinkan.


Lapis IV:   Argumentasi Historis


KUHAP lama (Pasal 67 UU No. 8 Tahun 1981) melarang banding atas putusan bebas secara eksplisit. KUHAP Nasional (Pasal 285) tidak memuat klausul pengecualian berdasarkan jenis putusan karena ia adalah norma prosedural semata. Namun ketiadaan larangan eksplisit bukan berarti izin. KUHAP Nasional menggunakan metode yang berbeda untuk tujuan yang sama: bukan melarang secara verbal, melainkan membuat banding tidak mungkin secara struktural melalui mekanisme inkracht seketika pada Pasal 244 ayat (4). Metode berubah; substansi dan tujuan tetap.


Lapis V:   Argumentasi Teleologis


KUHAP Nasional dibangun di atas paradigma perlindungan hak asasi manusia. Mengizinkan banding atas putusan bebas bertentangan dengan asas presumption of innocence, melanggar jaminan kebebasan segera pada Pasal 244 ayat (4), memperpanjang penderitaan orang yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah, dan melanggar prinsip Exceptio Firmat Regulam bahwa ambiguitas norma hukum acara pidana harus ditafsirkan untuk menguntungkan terdakwa.


Lapis VI:   Argumentasi Struktural


Jika banding diizinkan dan Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas lalu menghukum terdakwa, maka terdakwa menjadi terpidana tanpa bisa mengajukan kasasi, karena Pasal 299 ayat (2) huruf a menutup kasasi atas putusan bebas. Ini menciptakan dead end yang tidak adil. Sebaliknya, jika Pengadilan Tinggi menguatkan putusan bebas, kasasi tetap tertutup, sehingga seluruh mekanisme banding menjadi inutile atau sia-sia. Penafsiran yang menghasilkan norma yang sia-sia harus ditolak berdasarkan asas ut res magis valeat quam pereat.


Lapis VII:   Lex Generalis vs. Lex Specialis


KUHAP Nasional memiliki hierarki norma yang jelas: Pasal 168 dan 169 (norma umum: kewenangan lembaga) dijabarkan oleh Pasal 285 (norma prosedural: siapa dan ke mana), lalu dibatasi oleh Pasal 244 (norma substantif: akibat hukum per jenis putusan) dan Pasal 299 (norma penutup: pembatasan kasasi). KUHAP Nasional tidak dapat dibaca pasal per pasal secara terisolasi. Membaca Pasal 168 TANPA Pasal 244 ayat (4) dan Pasal 299 ayat (2) huruf a adalah kesalahan metodologis yang fundamental.


MATRIKS UPAYA HUKUM PASCA 2 JANUARI 2026


Jenis Putusan


Banding


Kasasi


Status


Bebas (Vrijspraak)


TIDAK DAPAT


TIDAK DAPAT


Inkracht seketika sejak diucapkan


Lepas (Ontslag)


DAPAT


DAPAT


Ditangguhkan jika ada upaya hukum


Pemidanaan (Veroordeling)


DAPAT


DAPAT


Ditangguhkan jika ada upaya hukum


PENDIRIAN HUKUM YANG TEGAS


Dengan membaca KUHAP Nasional secara sistematis dan utuh, konstruksi normatif yang dihasilkan adalah: putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan setelah 2 Januari 2026 tidak dapat diajukan banding oleh Penuntut Umum maupun terdakwa, dan tidak dapat diajukan kasasi oleh siapapun. Putusan bebas adalah final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak saat putusan diucapkan di persidangan.


Pasal 168 dan Pasal 169 KUHAP Nasional mengatur kewenangan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sebagai norma umum kewenangan kelembagaan, bukan sumber hak upaya hukum bagi para pihak. Norma khusus selanjutnya, yaitu Pasal 244 ayat (4) jo. Pasal 299 ayat (2) huruf a, membatasi dan mengkonkretkan kewenangan umum tersebut. Bagi putusan bebas, pembatasan itu bersifat absolut.


Pendirian ini selaras dengan standar perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana modern dan konsisten dengan filosofi pembaruan hukum acara pidana yang menjadi roh KUHAP Nasional: bahwa hukum acara pidana adalah instrumen perlindungan hak, bukan instrumen pembuktian berulang hingga jaksa berhasil.


Jakarta, Maret 2026

Penulis adalah Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung RI


REFERENSI


UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional), berlaku 2 Januari 2026

UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama)

UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)

Ibnu Abas Ali, "Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP 2025", dandapala.com, 6 Februari 2026

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, 2024

 Red Bahrudin 

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Hukum Acara Pidana Sebagai Instrumen Perlindungan Hak, BUKAN Instrumen Pembuktian Berulang Hingga Berhasil*

Bahrudin Thea- Kamis, Maret 12, 2026 0
Hukum Acara Pidana Sebagai Instrumen Perlindungan Hak, BUKAN Instrumen Pembuktian Berulang Hingga Berhasil*
Jakarta - Pojok Jurnal com .  [Kamis,2 Maret 2026. Kajian Penafsiran “Upaya Hukum” Berdasarkan Sistematika KUHAP UU No. 20 Tahun 2025 atas Putusan Bebas I.  …

Berita Terpopuler

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

Sabtu, Maret 07, 2026
*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

Sabtu, Maret 07, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru  Di Sorot

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru Di Sorot

Senin, Maret 09, 2026
Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Sabtu, Maret 07, 2026
GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

Sabtu, Maret 07, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, Maret 06, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Wahana Lestari  Yang Diduga  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Wahana Lestari Yang Diduga manipulasi Data Dan Sarpras

Senin, Maret 09, 2026
Ditemukan   Kendaraan R 4  Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya  di  Jalur Munjul Picung

Ditemukan Kendaraan R 4 Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya di Jalur Munjul Picung

Jumat, Maret 06, 2026
Cilegon –Pojok Jurnal com  [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Cilegon –Pojok Jurnal com [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Minggu, Maret 08, 2026

Berita Terpopuler

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

Sabtu, Maret 07, 2026
*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

Sabtu, Maret 07, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru  Di Sorot

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru Di Sorot

Senin, Maret 09, 2026
Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Sabtu, Maret 07, 2026
GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

Sabtu, Maret 07, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, Maret 06, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Wahana Lestari  Yang Diduga  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Wahana Lestari Yang Diduga manipulasi Data Dan Sarpras

Senin, Maret 09, 2026
Ditemukan   Kendaraan R 4  Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya  di  Jalur Munjul Picung

Ditemukan Kendaraan R 4 Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya di Jalur Munjul Picung

Jumat, Maret 06, 2026
Cilegon –Pojok Jurnal com  [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Cilegon –Pojok Jurnal com [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Minggu, Maret 08, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan