-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Selamat! 11 Hakim Tinggi Pemilah Perkara dan 25 PP MA Resmi Dilantik Ketua MA* Selamat! 11 Hakim Tinggi Pemilah Perkara dan 25 PP MA Resmi Dilantik Ketua MA*

Selamat! 11 Hakim Tinggi Pemilah Perkara dan 25 PP MA Resmi Dilantik Ketua MA*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
03 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jakarta - Pojok Jurnal com. [Selasa,03 Februari 2026.  Prof. Sunarto menjelaskan pelantikan ini memiliki arti strategis dalam upaya pembenahan berkelanjutan sistem penanganan perkara di Mahkamah Agung.


 Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan 11 (sebelas) Hakim Tinggi Pemilah Perkara dan 25 (dua puluh lima) Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.


Pelantikan ini berdasar pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7/KMA/SK.KP4.1.3/I/2026 dan 8/KMA/SK.KP4.1.3/I/2026 yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, serta pejabar eselon I dan II di Lingkungan Mahkamah Agung.


Mengawali sambutannya, Ketua MA menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik.


“Saya ingin mengucapkan selamat kepada Saudara-Saudara sekalian yang baru saja dilantik, baik dalam Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara maupun dalam jabatan Panitera Pengganti,” ujar Ketua MA di Gedung Tower MA Lt. 2, Jakarta Selasa (3/2)


Prof. Sunarto menjelaskan pelantikan ini memiliki arti strategis dalam upaya pembenahan berkelanjutan sistem penanganan perkara di Mahkamah Agung. Ia menyebut jabatan Hakim Pemilah Perkara sebagai pranata baru yang lahir dari penguatan sistem kamar.


Menurut Ketua MA, kebijakan pemilahan perkara bukan semata-mata administrative belaka, melainkan terobosan sistemik untuk menjawab meningkatnya beban perkara kasasi dan peninjauan kembali. Melalui pemilahan perkara, Mahkamah Agung berupaya memastikan perkara yang mengandung isu hukum penting memperoleh pemeriksaan mendalam, sementara perkara yang bersifat fakta dapat diselesaikan melalui mekanisme yang lebih sederhana tanpa mengurangi rasa keadilan.


Kepada para Hakim Tinggi Pemilah Perkara yang dilantik, Ketua MA menekankan peran kunci mereka dalam menjaga kualitas putusan.


“Tugas Saudara tidak sekadar memilah berkas tetapi menuntut ketajaman analisis hukum, kehati-hatian serta integritas yang tinggi,” tegasnya.


Ia mengingatkan setiap rekomendasi harus didasarkan pada hukum, nurani, dan profesionalitas, bebas dari kepentingan apa pun.


“Ingatlah bahwa meskipun Saudara berada di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung, namun tanggung jawab moral saudara behadapan langsung di hadapan keadilan dan Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.


Sementara kepada Panitera Pengganti yang dilantik, Ketua MA menegaskan peran strategis mereka sebagai organ kelengkapan majelis hakim. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu menekankan ketelitian dan kecermatan Panitera Pengganti sangat menentukan kualitas administrasi peradilan, karena kesalahan kecil dapat berdampak besar terhadap kepastian hukum dan kepercayaan publik.


Dalam bagian penekanan moral, Ketua MA menyampaikan amanah penting kepada seluruh pejabat yang dilantik.

“Jabatan yang Saudara emban adalah amanah, bukan sekadar posisi struktural atau fungsional,” tegasnya.


Amanah tersebut, menurut Ketua MA, tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada institusi dan masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.


Pada kesempatan ini para Hakim Tinggi Pemilah Perkara Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung yang dilantik dan diambil sumpahnya berjanji untuk senantiasa menjalankan kewajiban dengan baik-baiknya dan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Adapun nama-nama yang diambil sumpah dan dilantik sebagai berikut:

Red Bahrudin 

Hakim Tinggi Pemilah Perkara


1.Joko Saptono, S.H., M.H.


2.Agung Sulistiyono, S.H., S.Sos., M.Hum.


3.Agustina Dyah Prasetyaningsih, S.H., M.H.


4.Arman Surya Putra, S.H., M.H.


5.Thomas Tarigan, S.H., M.H.


6.Sriwahyuni Batubara, S.H., M.H.


7.Bambang Joko Winarno, S.H., M.H.

Hari Widya Pramono, S.H., M.H.


8.Drs. Mohammad Alirido, M.Hes.


9.Dr. M. Nur Syafiuddin, S.Ag., M.H.


10.Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.

 

Panitera Pengganti


1.Koko Riyanto, S.H., M.H.


2.Hendhy Eka Chandra, S.H., M.H.


3.Pronggo Joyonegara, S.H.


4.Nur Ihsan Sahabuddin, S.H., M.H.


5.Eva Margareta Manurung, S.H., M.H.


6.Harry Suryawan, S.H., M.Kn.


7.M. Fahri Ikhsan, S.H., M.H.


8.Arief Wibowo, S.H., M.H.


9.Ferdian Permadi, S.H., M.H.


10.Dr. Iustika Puspa Sari, S.H., M.H.


11.Susi Pangaribuan, S.H., M.H.


12.Octiawan Basri, S.H., M.H.


13.Yoga Mahardika, S.H.


14.Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur, S.H.


15.Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H.


16.Angel Firstia Kresna, S.H., M.Kn.


17.Anak Agung Niko Brama Putra, S.H., M.H.


18.Adhika Bhatara Syarial, S.H., M.H.


19.Nihayatul Istiqomah, S.H.I., M.H.


20.Ahmad Zainul Anam, S.H.I., M.S.I.


21.Panca Yunior Utomo, S.H., M.H.


22.Poppy Prastiany, S.H.


23.Ida Faridha, S.H., M.H.


24.Kusuma Firdaus, S.H., M.H.


25.Andhy Martuaraja, S.H., M.H. 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Ketum FORSIMEMA," Integritas" tanpa di kawal Publikasi Media, hasilnya Nonsen* .

Bahrudin Thea- Minggu, April 19, 2026 0
*Ketum FORSIMEMA," Integritas" tanpa di kawal Publikasi Media, hasilnya Nonsen* .
Jakarta - PojokJurnal com.   ,[Minggu  19 April 2026. Pernyataan Ketum FORSIMEMA kali ini  sangat tajam dan menyentuh esensi fundamental dalam tata kelola inst…

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Sabtu, Januari 10, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Sabtu, Januari 10, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan