-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda PN Pati: Independensi dan Integritas di Sidang Tokoh AMPB* PN Pati: Independensi dan Integritas di Sidang Tokoh AMPB*

PN Pati: Independensi dan Integritas di Sidang Tokoh AMPB*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
22 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta  - Pojok Jurnal com.  [Minggu,22 Februari 2026.   Majelis Hakim telah berpedoman pada hukum acara pidana dan asas-asas hukum, seperti asas equality before the law, yang tercermin selama persidangan.


Pengadilan Negeri Pati diramaikan dengan persidangan perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti atas nama Terdakwa Supriyono alias Botok dan Terdakwa Teguh Istiyanto, Jumat (20/2). 


Keduanya adalah tokoh-tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang kini sudah memasuki agenda persidangan tuntutan pidana dari Penuntut Umum. 


Sejak sidang pertama pembacaan dakwaan sudah ramai dihadiri sejumlah massa pendukung Para Terdakwa.


Kehadiran masyarakat, sebagai wujud menunjukkan solidaritas bagi Para Terdakwa, dimana keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 192 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dilihat dari beragam platform media sosial, terdapat banyak komentar dari netizen yang tentunya ada pro maupun kontra terhadap proses hukum sedari awal berlangsung. 


Ada yang menganggap proses hukum sudah tepat dilaksanakan dan Para Terdakwa bersalah, namun tidak sedikit komentar warganet menghendaki para Terdakwa untuk segera dibebaskan. Lantas bagaimana sikap Pengadilan Negeri Pati?


Sebagaimana proses persidangan yang telah berlangsung hingga kini pada tahap tuntutan pidana, Majelis Hakim telah berpedoman pada hukum acara pidana dan asas-asas hukum, seperti asas equality before the law, yang tercermin selama persidangan. 


Tidak ada previlege (perlakuan khusus) kepada salah satu pihak. Viralnya suatu perkara, tajamnya pro dan kontra warganet di media sosial tidak memengaruhi proses hingga hasil akhir (putusan) pengadilan. 


Prinsipnya, peradilan itu independen dan Hakim itu imparsial (tidak memihak) serta tidak terpengaruh oleh opini publik, hal ini sangat fundamental dalam negara hukum. 


Hakim harus terpengaruh oleh fakta-fakta persidangan, alat bukti dan hukum yang berlaku. Justru sebaliknya jika Hakim terpengaruh opini publik dapat mendistorsi keadilan dan berpotensi mengintervensi independensi hakim. Hakim harus bebas dari tekanan baik dari eksekutif, legislatif, media termasuk opini publik.


Lantas bagaimana jika masyarakat atau ada pihak yang tidak puas dengan putusan hakim? maka salurannya adalah upaya hukum (banding/kasasi) ke pengadilan yang lebih tinggi. 


Apabila ada dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut, maka masyarakat juga diminta ikut berpartisipasi dalam pelaporan di SIWAS. Ada juga mekanisme pelaporan kepada KPK RI dan Badan Pengawasan MA RI jika ada indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana SE SEKMA 17 Tahun 2019.

 

Masyarakat tidak perlu risau terhadap integritas dan profesionalitas hakim yang mengadili perkara tersebut, Mahkamah Agung RI telah menyediakan kanal-kanal pelaporan dan partisipasi publik sebagai bagian dari keterbukaan hingga akuntabilitas lembaga peradilan.


Masyarakat juga diharapkan partisipasinya dalam agenda sidang pengucapan putusan yang mana persidangannya terbuka untuk umum. Tidak ada hal yang ditutup-tutupi.

 

Namun sebagaimana persidangan perkara apapun, setiap orang yang hadir di persidangan harus menunjukkan sikap hormat di ruang sidang. Seperti apa sikap hormat itu? Berpakaian sopan, tidak membuat gaduh, meminta izin jika hendak mengambil gambar atau foto kepada Hakim, tidak membawa makanan/minuman hingga tidak boleh membawa senjata tajam dan bahan peledak. 


Lebih lanjut bisa dilihat di Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2020 jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan. 


Terpenting dengan diberlakukannya KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, setiap orang dilarang mengganggu dan merintangi proses peradilan karena bisa diproses pidana sebagaimana pasal 279 sampai dengan pasal 292 KUHP. J


Jadi mari peduli, mari jaga dan mari awasi peradilan kita.

 Red Bahrudin 

Penulis: I Kadek Apdila Wirawan

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

PokokJurnal.Com- Selasa, April 21, 2026 0
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Berita Terpopuler

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Polsek KSKP Merak Polres Cilegon  Sinergitas Soliditas TNI dan Polri Jumat Curhat Bersama PT IFPRO di Mall Sosoro Eksekutif

Polsek KSKP Merak Polres Cilegon Sinergitas Soliditas TNI dan Polri Jumat Curhat Bersama PT IFPRO di Mall Sosoro Eksekutif

Jumat, Agustus 25, 2023
Event Gerebek Kampung Braja Luhur Bersama TDM way jepara

Event Gerebek Kampung Braja Luhur Bersama TDM way jepara

Jumat, Agustus 25, 2023
PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

Kamis, April 16, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026

Berita Terpopuler

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Polsek KSKP Merak Polres Cilegon  Sinergitas Soliditas TNI dan Polri Jumat Curhat Bersama PT IFPRO di Mall Sosoro Eksekutif

Polsek KSKP Merak Polres Cilegon Sinergitas Soliditas TNI dan Polri Jumat Curhat Bersama PT IFPRO di Mall Sosoro Eksekutif

Jumat, Agustus 25, 2023
Event Gerebek Kampung Braja Luhur Bersama TDM way jepara

Event Gerebek Kampung Braja Luhur Bersama TDM way jepara

Jumat, Agustus 25, 2023
PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

Kamis, April 16, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan