-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda PN Pasarwajo Terapkan 2 (Dua) Mekanisme Plea Bargain Dan 1 (Satu) Mekanisme Keadilan Restoratif Dalam Sepekan. PN Pasarwajo Terapkan 2 (Dua) Mekanisme Plea Bargain Dan 1 (Satu) Mekanisme Keadilan Restoratif Dalam Sepekan.

PN Pasarwajo Terapkan 2 (Dua) Mekanisme Plea Bargain Dan 1 (Satu) Mekanisme Keadilan Restoratif Dalam Sepekan.

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
23 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta -Pojok Jurnal com.  [Senin,23 Februari 2026.  Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara, berkomitmen dalam penerapan sistem peradilan pidana modern sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Keseriusan ini terimplementasi dengan suksesnya penerapan 2 (dua) mekanisme Plea Bargain dan 1 (satu) Mekanisme Keadilan Restoratif dalam sepekan.


Pertama, Majelis Hakim PN Pasarwajo dengan susunan Anugrah Prima Utama sebagai Hakim Ketua, Indra Kurnia Sinulingga dan Ivan Prana Putra masing-masing sebagai Hakim Anggota menggelar sidang perdana perkara pidana dengan register nomor 20/Pid.Sus-LH./2026/PN Psw atas nama Asiruddin bin Larahimu sebagai Terdakwa dalam dugaan penambangan tanpa izin pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026. 


Semula perkara diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim, namun setelah Penuntut Umum membacakan dakwaannya, kemudian Terdakwa yang didampingi oleh Advokatnya mengakui segala perbuatan sebagaimana yang didakwakan dan bersedia menandatangani berita acara pengakuan bersalah bersama Penuntut Umum. Melihat ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, lalu Majelis Hakim memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak-hak yang dilepaskan, lamanya pidana yang mungkin dikenakan, dan menanyakan apakah pengakuannya tersebut diberikan secara sukarela. Majelis Hakim kemudian menerima pengakuan bersalah Terdakwa dan mengalihkan perkara disidangkan dengan acara pemeriksaan singkat sebagaimana usulan Penuntut Umum. Ivan Prana Putra yang merupakan Hakim Anggota II kemudian bertindak sebagai Hakim tunggal dalam acara pemeriksaan singkat perkara tersebut sebagaimana Pasal 234 KUHAP. 


Kedua, Majelis Hakim PN Pasarwajo pada hari dan tanggal yang sama juga menggelar sidang perdana perkara pidana dengan register nomor 21/Pid.Sus-LH/2026/PN Psw atas nama Terdakwa La Sarima bin La Sini dan Abdul Wahid bin Amin dalam dugaan tindak pidana yang sama dengan perkara sebelumnya. Adapun susunan Majelis Hakim yang mengadili yaitu, Ahmad Suhail sebagai Hakim Ketua, Anugrah Prima Utama dan Ivan Prana Putra masing-masing sebagai Hakim Anggota. Dalam perkara ini juga diterapkan mekanisme Plea Bargain sebagaimana Pasal 234 KUHAP seperti perkara sebelumnya dan Ivan Prana Putra sebagai Hakim Anggota 2 bertindak sebagai Hakim tunggal yang memeriksa dalam acara pemeriksaan singkat. 


Ketiga, Majelis Hakim PN Pasarwajo dengan susunan Indra Kurnia Sinulingga sebagai Hakim Ketua, Ahmad Suhail dan Anugrah Prima Utama masing-masing sebagai Hakim Anggota memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan nomor register 2/Pid.B/2026/PN Psw atas nama Arboni bin La Iranja dalam dugaan tindak pidana penganiayaan. Melihat ancaman pidana dalam dakwaan Penuntut Umum tidak melebihi 5 (lima) tahun, maka Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengupayakan perdamaian dengan korban. Setelah mendengar pertanyaan tersebut, Terdakwa bersedia dan bak gayung bersambut, Korban pun pada saat di persidangan bersedia berdamai.  Sehingga tercapai perdamaian yang kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian. Majelis Hakim menyampaikan baik kepada Korban maupun Terdakwa bahwa kesepakatan tersebut tidak berarti menghentikan perkara, namun menjadi pertimbangan tersendiri bagi Majelis Hakim dalam mengadili dan memutus perkara nantinya sebagaimana Pasal 204 KUHAP.


Penerapan mekanisme Plea Bargain dan Mekanisme Keadilan Restoratif ini sebagai keseriusan para hakim PN Pasarwajo dalam menyikapi sistem peradilan pidana yang semakin modern. Sebagaimana juga yang disampaikan oleh YM Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi pada Perisai Badilum tanggal 19 Januari 2026 bahwa, ”Dalam kondisi transisi seperti ini, ruang diskresi hakim bukanlah ruang kekosongan, melainkan ruang tanggung jawab. Putusan hakim akan menjadi jembatan antara norma yang masih berkembang dengan keadilan yang harus hadir di ruang sidang”.     


 Red Bahrudin                                                                                                                                        Pasarwajo, 20 Februari 2026

Sumber. Humas MA Jakarta,Pengadilan Negeri Pasarwajo



Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

PokokJurnal.Com- Selasa, April 21, 2026 0
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Polsek KSKP Merak Polres Cilegon  Sinergitas Soliditas TNI dan Polri Jumat Curhat Bersama PT IFPRO di Mall Sosoro Eksekutif

Polsek KSKP Merak Polres Cilegon Sinergitas Soliditas TNI dan Polri Jumat Curhat Bersama PT IFPRO di Mall Sosoro Eksekutif

Jumat, Agustus 25, 2023
Event Gerebek Kampung Braja Luhur Bersama TDM way jepara

Event Gerebek Kampung Braja Luhur Bersama TDM way jepara

Jumat, Agustus 25, 2023
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Polsek KSKP Merak Polres Cilegon  Sinergitas Soliditas TNI dan Polri Jumat Curhat Bersama PT IFPRO di Mall Sosoro Eksekutif

Polsek KSKP Merak Polres Cilegon Sinergitas Soliditas TNI dan Polri Jumat Curhat Bersama PT IFPRO di Mall Sosoro Eksekutif

Jumat, Agustus 25, 2023
Event Gerebek Kampung Braja Luhur Bersama TDM way jepara

Event Gerebek Kampung Braja Luhur Bersama TDM way jepara

Jumat, Agustus 25, 2023
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan