-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Penjatuhan Pidana Pengawasan, Langkah Bijak Majelis Pengadilan Militer Surabaya* Penjatuhan Pidana Pengawasan, Langkah Bijak Majelis Pengadilan Militer Surabaya*

Penjatuhan Pidana Pengawasan, Langkah Bijak Majelis Pengadilan Militer Surabaya*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
04 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jakarta -:Pojok Jurnal com.  [Rabu,04 Februari 2026.  Langkah ini menegaskan bahwa penegakan disiplin militer tetap berjalan tegas, namun selaras dengan pembaruan KUHP nasional yang mengedepankan keadilan substantif.


Langkah-langkah konkrit dalam penerapan pembaruan hukum pidana yang lebih korektif, rehabilitatif serta restotarif di lingkungan peradilan militer tercermin dalam putusan Nomor 186-K/PM.III-12/AD/XII/2025 di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.


Pada hari selasa tanggal 18 Januari 2026, di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Letkol Chk Agustono, S.H., M.H. dengan hakim anggota Letkol Laut (H/W) Lidiya, S.H., M.H. dan Mayor Laut (H) Ruslan, S.H., M.H. dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Kapten Kum Destri Prasetyoandi, S.H., M.H., telah menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Terdakwa Pratu RP. 


Selama proses pemeriksaan perkara, Terdakwa Pratu RP yang berdinas di Pusdik Arhanud Malang didakwa melakukan tindak pidana ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai sebagaimana diatur dan diancam Pasal 86 ke-1 KUHPM.


Kemudian Oditur Militer selaku penuntut umum menuntut Terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.


Dengan mendasari ketentuan dalam KUHP nasional terutama pada Pasal 75 sampai dengan Pasal 77, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan oditur militer dan menjatuhkan pidana berupa pidana pengawasan selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan selama menjalani pengawasan Terdakwa wajib mematuhi ketentuan pengawasan sebagaimana syarat umum dan syarat khusus yang ditetapkan.


Syarat umum yaitu Terpidana tidak melakukan tindak pidana maupun pelanggaran hukum disiplin militer, sedangkan untuk syarat-syarat khusus yaitu:


Wajib melaporkan diri secara berkala yaitu sekurang-kurangnya satu kali setiap minggu kepada atasannya langsung atau pejabat yang ditunjuk oleh Komandan Kesatuan.

Wajib hadir dan siap selalu apabila dibutuhkan untuk kepentingan dinas selama dalam pengawasan.

Wajib mengikuti pembinaan disiplin dan mental yang diselenggarakan Kesatuan.

Wajib mengikuti pembinaan rohani/keagamaan sesuai agama yang dianut.

Wajib hadir dalam apel kecuali dinas khusus, dan wajib menjaga sikap, perilaku dan ketaatan terhadap hukum serta disiplin militer secara sunguh-sungguh.


Apabila selama masa Pidana Pengawasan Terdakwa tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dan melanggar ketentuan pada:


Syarat umum maka Terpidana dikenakan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan.

Syarat Khusus maka Oditur Militer mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk memperpanjang masa Pengawasan.


Bahwa pertimbangan Majelis tersebut dalam menjatuhkan pidana pengawasan bukan semata-mata hanya ingin memberikan efek jera kepada pelaku akan tetapi lebih dalam lagi yaitu untuk memuwudkan tujuan pemidanaan itu sendiri dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum persidangan, motivasi dan akibat, kesimbangan kepentingan hukum dan kepentingan militer serta prinsip pemidanaan yang lebih bersifat korektif dan rehabilitatif sehingga kedepan Terpidana dapat menjadi prajurit TNI yang lebih baik lagi, berjiwa sapta marga dan sumpah prajurit serta lebih profesional.


Selain itu pada salah satu pertimbangannya, majelis menilai pidana pengawasan tidak dimaknai sebagai sikap lunak terhadap perbuatan pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin, melainkan sebagai instrumen penegakkan disiplin militer yang aktif, yang menuntut kepatuhan, kehadiran dan perubahan sikap nyata dari Terdakwa, serta membuka ruang evaluasi berjenjang atas perilaku kedinasannya selama masa pengawasan. 


Demikian pula dengan penjatuhan Pidana pengawasan menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin militer tetap mendapatkan Sanksi pidana namun Sanksi tersebut diarahkan untuk memulihkan sikap keprajuritan, menanamkan kembali rasa tanggungjawab terhadap Kesatuan dan mencegah terulangnya perbuatan yang serupa, karenanya Pidana pengawasan merupakan pidana yang paling tepat, tegas, proporsional dan berkeadilan serta banyak memberi manfaat untuk dijatuhkan kepada Terdakwa selain Terdakwa tetap melaksanakan tupoksinya di Kesatuannya.


Atas penjatuhan pidana tersebut, sikap hukum Oditur Militer Mayor Chk I Wayan Mana, S.H. menyatakan mohon waktu untuk berpikir menerima atau mengajukan upaya hukum, sedangkan Terdakwa didampingini oleh penasihat hukumnya merespon dengan menerima putusan tersebut.


Penjatuhan pidana pengawasan merupakan salah satu bentuk pidana dalam KUHP nasional yang telah diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2026. Di lingkungan peradilan militer penjatuhan pidana pengawasan merupakan hal yang baru dan salah satu wujud nyata bahwasanya peradilan militer merupakan satu kesatuan dari sistem peradilan pidana nasional yang juga mengakomodir paradigma baru dalam penjatuhan pidana demi mewujudkan keadilan yang substantif.

 Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Ketum FORSIMEMA," Integritas" tanpa di kawal Publikasi Media, hasilnya Nonsen* .

Bahrudin Thea- Minggu, April 19, 2026 0
*Ketum FORSIMEMA," Integritas" tanpa di kawal Publikasi Media, hasilnya Nonsen* .
Jakarta - PojokJurnal com.   ,[Minggu  19 April 2026. Pernyataan Ketum FORSIMEMA kali ini  sangat tajam dan menyentuh esensi fundamental dalam tata kelola inst…

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Sabtu, Januari 10, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Sabtu, Januari 10, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan