-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Penjatuhan Pidana Pengawasan, Langkah Bijak Majelis Pengadilan Militer Surabaya* Penjatuhan Pidana Pengawasan, Langkah Bijak Majelis Pengadilan Militer Surabaya*

Penjatuhan Pidana Pengawasan, Langkah Bijak Majelis Pengadilan Militer Surabaya*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
04 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jakarta -:Pojok Jurnal com.  [Rabu,04 Februari 2026.  Langkah ini menegaskan bahwa penegakan disiplin militer tetap berjalan tegas, namun selaras dengan pembaruan KUHP nasional yang mengedepankan keadilan substantif.


Langkah-langkah konkrit dalam penerapan pembaruan hukum pidana yang lebih korektif, rehabilitatif serta restotarif di lingkungan peradilan militer tercermin dalam putusan Nomor 186-K/PM.III-12/AD/XII/2025 di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.


Pada hari selasa tanggal 18 Januari 2026, di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Letkol Chk Agustono, S.H., M.H. dengan hakim anggota Letkol Laut (H/W) Lidiya, S.H., M.H. dan Mayor Laut (H) Ruslan, S.H., M.H. dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Kapten Kum Destri Prasetyoandi, S.H., M.H., telah menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Terdakwa Pratu RP. 


Selama proses pemeriksaan perkara, Terdakwa Pratu RP yang berdinas di Pusdik Arhanud Malang didakwa melakukan tindak pidana ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai sebagaimana diatur dan diancam Pasal 86 ke-1 KUHPM.


Kemudian Oditur Militer selaku penuntut umum menuntut Terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.


Dengan mendasari ketentuan dalam KUHP nasional terutama pada Pasal 75 sampai dengan Pasal 77, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan oditur militer dan menjatuhkan pidana berupa pidana pengawasan selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan selama menjalani pengawasan Terdakwa wajib mematuhi ketentuan pengawasan sebagaimana syarat umum dan syarat khusus yang ditetapkan.


Syarat umum yaitu Terpidana tidak melakukan tindak pidana maupun pelanggaran hukum disiplin militer, sedangkan untuk syarat-syarat khusus yaitu:


Wajib melaporkan diri secara berkala yaitu sekurang-kurangnya satu kali setiap minggu kepada atasannya langsung atau pejabat yang ditunjuk oleh Komandan Kesatuan.

Wajib hadir dan siap selalu apabila dibutuhkan untuk kepentingan dinas selama dalam pengawasan.

Wajib mengikuti pembinaan disiplin dan mental yang diselenggarakan Kesatuan.

Wajib mengikuti pembinaan rohani/keagamaan sesuai agama yang dianut.

Wajib hadir dalam apel kecuali dinas khusus, dan wajib menjaga sikap, perilaku dan ketaatan terhadap hukum serta disiplin militer secara sunguh-sungguh.


Apabila selama masa Pidana Pengawasan Terdakwa tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dan melanggar ketentuan pada:


Syarat umum maka Terpidana dikenakan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan.

Syarat Khusus maka Oditur Militer mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk memperpanjang masa Pengawasan.


Bahwa pertimbangan Majelis tersebut dalam menjatuhkan pidana pengawasan bukan semata-mata hanya ingin memberikan efek jera kepada pelaku akan tetapi lebih dalam lagi yaitu untuk memuwudkan tujuan pemidanaan itu sendiri dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum persidangan, motivasi dan akibat, kesimbangan kepentingan hukum dan kepentingan militer serta prinsip pemidanaan yang lebih bersifat korektif dan rehabilitatif sehingga kedepan Terpidana dapat menjadi prajurit TNI yang lebih baik lagi, berjiwa sapta marga dan sumpah prajurit serta lebih profesional.


Selain itu pada salah satu pertimbangannya, majelis menilai pidana pengawasan tidak dimaknai sebagai sikap lunak terhadap perbuatan pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin, melainkan sebagai instrumen penegakkan disiplin militer yang aktif, yang menuntut kepatuhan, kehadiran dan perubahan sikap nyata dari Terdakwa, serta membuka ruang evaluasi berjenjang atas perilaku kedinasannya selama masa pengawasan. 


Demikian pula dengan penjatuhan Pidana pengawasan menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin militer tetap mendapatkan Sanksi pidana namun Sanksi tersebut diarahkan untuk memulihkan sikap keprajuritan, menanamkan kembali rasa tanggungjawab terhadap Kesatuan dan mencegah terulangnya perbuatan yang serupa, karenanya Pidana pengawasan merupakan pidana yang paling tepat, tegas, proporsional dan berkeadilan serta banyak memberi manfaat untuk dijatuhkan kepada Terdakwa selain Terdakwa tetap melaksanakan tupoksinya di Kesatuannya.


Atas penjatuhan pidana tersebut, sikap hukum Oditur Militer Mayor Chk I Wayan Mana, S.H. menyatakan mohon waktu untuk berpikir menerima atau mengajukan upaya hukum, sedangkan Terdakwa didampingini oleh penasihat hukumnya merespon dengan menerima putusan tersebut.


Penjatuhan pidana pengawasan merupakan salah satu bentuk pidana dalam KUHP nasional yang telah diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2026. Di lingkungan peradilan militer penjatuhan pidana pengawasan merupakan hal yang baru dan salah satu wujud nyata bahwasanya peradilan militer merupakan satu kesatuan dari sistem peradilan pidana nasional yang juga mengakomodir paradigma baru dalam penjatuhan pidana demi mewujudkan keadilan yang substantif.

 Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Bahrudin Thea- Senin, Juni 29, 2026 0
Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang
Pandeglang - PojokJurnal com   [Yayasan Irsyadul 'Ibad Pandeglang kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima Piagam Penghargaan dari Pemeri…

Berita Terpopuler

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026
ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026

Berita Terpopuler

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026
ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan