-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Mengenal Deterrent Effect Yang Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi* Mengenal Deterrent Effect Yang Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi*

Mengenal Deterrent Effect Yang Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
27 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Denpasar - Pojok Jurnal com.  [Jumat, 27 Feb 2026   Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan pidana tambahan berupa Deportasi kepada Terdakwa Piran Ezra Wilkinson. Sebab pria berkewarganegaraan Inggris tersebut telah terbukti menerima 1,3 kilogram (kg) kokain yang diselundupkan oleh rekannya, Kial Garth Robinson. 


“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar rupiah subsider 190 hari kurungan”, bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim di PN Denpasar, pada Kamis (26/02/2026).


Perkara ini berawal dari Robinson yang kedapatan membawa sekitar 1,3 Kg Kokain di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada akhir 2025, sesaat setelah terbang dari Barcelona, Spanyol.


“Dari hasil penelusuran komunikasi yang dilakukan aparat, terungkap bahwa barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak penerima di Bali, yaitu Terdakwa Wilkinson”, ungkap Majelis Hakim yang diketuai oleh Putu Gde Novyartha, dengan Hakim Anggota Gusti ayu akhiryani, dan Yudi Eka Putra ini.


Wilkinson kemudian ditangkap di sebuah vila di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, dalam operasi lanjutan yang dilakukan oleh petugas. Dari pemeriksaan diketahui Robinson berperan sebagai kurir lintas negara, sedangkan Wilkinson bertindak sebagai penerima sekaligus penghubung distribusi di wilayah Bali.


“Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan”, tuntut Jaksa Penuntut Umum.


Sementara itu, Penasihat Hukum Wilkinson menyatakan Terdakwa hanya berperan terbatas dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Oleh karenanya kami mohon keringanan hukuman”, pintanya.


Meskipun divonis lebih rendah dari tuntutan, namun Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa perintah agar kepada Terdakwa dilakukan deportasi dari wilayah negara Republik Indonesia setelah selesai menjalani pidana tersebut.


“Penjatuhan pidana tambahan ini sebagai Deterrent Effect dan sesuai Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Narkotika”, jelas Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta.


Ia menambahkan dalam pertimbangan, Majelis Hakim menilai Terdakwa bukanlah orang yang memiliki spesialisi keahlian ataupun sumber daya yang dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan bangsa Indonesia. khususnya untuk kemajuan parawisata dan kehidupan masyarakat di Bali.


Perbuatan Terdakwa juga berpotensi menyebabkan maraknya peredaran gelap Narkotika di Bali, sehingga pemberlakuan deportasi dapat menjadi sarana kontrol untuk mencegah sekaligus menanggulangi maraknya peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh Warga Negara Asing. 


“Sebagai Deterrent Effect (Efek Jera) yang bertujuan agar pelaku menjadi takut dan tidak berani melakukan kejahatan serupa”, ujarnya singkat.


Ia menjelaskan dari data yang ada jenis tindak pidana yang paling tinggi dilakukan oleh Warga Negara Asing di Bali adalah tindak pidana Narkotika. “Putusan ini merupakan terobosan hukum yang progresif dalam rangka dukungan Lembaga Peradilan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, serta perlindungan Negara”, pungkasnya.


Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

PokokJurnal.Com- Selasa, April 21, 2026 0
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Polsek KSKP Merak Polres Cilegon  Sinergitas Soliditas TNI dan Polri Jumat Curhat Bersama PT IFPRO di Mall Sosoro Eksekutif

Polsek KSKP Merak Polres Cilegon Sinergitas Soliditas TNI dan Polri Jumat Curhat Bersama PT IFPRO di Mall Sosoro Eksekutif

Jumat, Agustus 25, 2023
Event Gerebek Kampung Braja Luhur Bersama TDM way jepara

Event Gerebek Kampung Braja Luhur Bersama TDM way jepara

Jumat, Agustus 25, 2023
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Polsek KSKP Merak Polres Cilegon  Sinergitas Soliditas TNI dan Polri Jumat Curhat Bersama PT IFPRO di Mall Sosoro Eksekutif

Polsek KSKP Merak Polres Cilegon Sinergitas Soliditas TNI dan Polri Jumat Curhat Bersama PT IFPRO di Mall Sosoro Eksekutif

Jumat, Agustus 25, 2023
Event Gerebek Kampung Braja Luhur Bersama TDM way jepara

Event Gerebek Kampung Braja Luhur Bersama TDM way jepara

Jumat, Agustus 25, 2023
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan