-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Mengenal Deterrent Effect Yang Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi* Mengenal Deterrent Effect Yang Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi*

Mengenal Deterrent Effect Yang Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
27 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Denpasar - Pojok Jurnal com.  [Jumat, 27 Feb 2026   Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan pidana tambahan berupa Deportasi kepada Terdakwa Piran Ezra Wilkinson. Sebab pria berkewarganegaraan Inggris tersebut telah terbukti menerima 1,3 kilogram (kg) kokain yang diselundupkan oleh rekannya, Kial Garth Robinson. 


“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar rupiah subsider 190 hari kurungan”, bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim di PN Denpasar, pada Kamis (26/02/2026).


Perkara ini berawal dari Robinson yang kedapatan membawa sekitar 1,3 Kg Kokain di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada akhir 2025, sesaat setelah terbang dari Barcelona, Spanyol.


“Dari hasil penelusuran komunikasi yang dilakukan aparat, terungkap bahwa barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak penerima di Bali, yaitu Terdakwa Wilkinson”, ungkap Majelis Hakim yang diketuai oleh Putu Gde Novyartha, dengan Hakim Anggota Gusti ayu akhiryani, dan Yudi Eka Putra ini.


Wilkinson kemudian ditangkap di sebuah vila di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, dalam operasi lanjutan yang dilakukan oleh petugas. Dari pemeriksaan diketahui Robinson berperan sebagai kurir lintas negara, sedangkan Wilkinson bertindak sebagai penerima sekaligus penghubung distribusi di wilayah Bali.


“Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan”, tuntut Jaksa Penuntut Umum.


Sementara itu, Penasihat Hukum Wilkinson menyatakan Terdakwa hanya berperan terbatas dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Oleh karenanya kami mohon keringanan hukuman”, pintanya.


Meskipun divonis lebih rendah dari tuntutan, namun Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa perintah agar kepada Terdakwa dilakukan deportasi dari wilayah negara Republik Indonesia setelah selesai menjalani pidana tersebut.


“Penjatuhan pidana tambahan ini sebagai Deterrent Effect dan sesuai Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Narkotika”, jelas Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta.


Ia menambahkan dalam pertimbangan, Majelis Hakim menilai Terdakwa bukanlah orang yang memiliki spesialisi keahlian ataupun sumber daya yang dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan bangsa Indonesia. khususnya untuk kemajuan parawisata dan kehidupan masyarakat di Bali.


Perbuatan Terdakwa juga berpotensi menyebabkan maraknya peredaran gelap Narkotika di Bali, sehingga pemberlakuan deportasi dapat menjadi sarana kontrol untuk mencegah sekaligus menanggulangi maraknya peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh Warga Negara Asing. 


“Sebagai Deterrent Effect (Efek Jera) yang bertujuan agar pelaku menjadi takut dan tidak berani melakukan kejahatan serupa”, ujarnya singkat.


Ia menjelaskan dari data yang ada jenis tindak pidana yang paling tinggi dilakukan oleh Warga Negara Asing di Bali adalah tindak pidana Narkotika. “Putusan ini merupakan terobosan hukum yang progresif dalam rangka dukungan Lembaga Peradilan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, serta perlindungan Negara”, pungkasnya.


Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

AMBB Audiensi ke BKPSDM Pandeglang, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Seleksi Terbuka JPT Pratama 2026

Bahrudin Thea- Rabu, Juli 01, 2026 0
AMBB Audiensi ke BKPSDM Pandeglang, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Seleksi Terbuka JPT Pratama 2026
Pandeglang – PojokJurnal com . [Aliansi Masyarakat Banten Bersatu (AMBB) melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (…

Berita Terpopuler

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Selasa, Juni 30, 2026
Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Senin, Juni 29, 2026
Divisi Hukum Propam News TV,  Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Divisi Hukum Propam News TV, Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Selasa, Juni 30, 2026
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Selasa, Juni 30, 2026
Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Senin, Juni 29, 2026
Divisi Hukum Propam News TV,  Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Divisi Hukum Propam News TV, Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Selasa, Juni 30, 2026
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan