Mengenal Deterrent Effect Yang Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi*
Denpasar - Pojok Jurnal com. [Jumat, 27 Feb 2026 Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan pidana tambahan berupa Deportasi kepada Terdakwa Piran Ezra Wilkinson. Sebab pria berkewarganegaraan Inggris tersebut telah terbukti menerima 1,3 kilogram (kg) kokain yang diselundupkan oleh rekannya, Kial Garth Robinson.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar rupiah subsider 190 hari kurungan”, bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim di PN Denpasar, pada Kamis (26/02/2026).
Perkara ini berawal dari Robinson yang kedapatan membawa sekitar 1,3 Kg Kokain di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada akhir 2025, sesaat setelah terbang dari Barcelona, Spanyol.
“Dari hasil penelusuran komunikasi yang dilakukan aparat, terungkap bahwa barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak penerima di Bali, yaitu Terdakwa Wilkinson”, ungkap Majelis Hakim yang diketuai oleh Putu Gde Novyartha, dengan Hakim Anggota Gusti ayu akhiryani, dan Yudi Eka Putra ini.
Wilkinson kemudian ditangkap di sebuah vila di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, dalam operasi lanjutan yang dilakukan oleh petugas. Dari pemeriksaan diketahui Robinson berperan sebagai kurir lintas negara, sedangkan Wilkinson bertindak sebagai penerima sekaligus penghubung distribusi di wilayah Bali.
“Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan”, tuntut Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Penasihat Hukum Wilkinson menyatakan Terdakwa hanya berperan terbatas dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Oleh karenanya kami mohon keringanan hukuman”, pintanya.
Meskipun divonis lebih rendah dari tuntutan, namun Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa perintah agar kepada Terdakwa dilakukan deportasi dari wilayah negara Republik Indonesia setelah selesai menjalani pidana tersebut.
“Penjatuhan pidana tambahan ini sebagai Deterrent Effect dan sesuai Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Narkotika”, jelas Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta.
Ia menambahkan dalam pertimbangan, Majelis Hakim menilai Terdakwa bukanlah orang yang memiliki spesialisi keahlian ataupun sumber daya yang dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan bangsa Indonesia. khususnya untuk kemajuan parawisata dan kehidupan masyarakat di Bali.
Perbuatan Terdakwa juga berpotensi menyebabkan maraknya peredaran gelap Narkotika di Bali, sehingga pemberlakuan deportasi dapat menjadi sarana kontrol untuk mencegah sekaligus menanggulangi maraknya peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh Warga Negara Asing.
“Sebagai Deterrent Effect (Efek Jera) yang bertujuan agar pelaku menjadi takut dan tidak berani melakukan kejahatan serupa”, ujarnya singkat.
Ia menjelaskan dari data yang ada jenis tindak pidana yang paling tinggi dilakukan oleh Warga Negara Asing di Bali adalah tindak pidana Narkotika. “Putusan ini merupakan terobosan hukum yang progresif dalam rangka dukungan Lembaga Peradilan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, serta perlindungan Negara”, pungkasnya.
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima.
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar