-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Sikap gubernur Sulteng harus Adil,sikapi Audiensi Pemprov–Satgas PKA ke PT Palu Sikap gubernur Sulteng harus Adil,sikapi Audiensi Pemprov–Satgas PKA ke PT Palu

Sikap gubernur Sulteng harus Adil,sikapi Audiensi Pemprov–Satgas PKA ke PT Palu

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
27 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta, - Pojok Jurnal com.  [ Jum'at  27 Februari 2026  Langkah audiensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Satgas PKA ke Pengadilan Tinggi Palu dalam pusaran perkara Tanjung terus menuai sorotan. Di tengah ketegangan sosial dan perdebatan hukum, publik tak hanya mempertanyakan batas koordinasi antara eksekutif dan yudikatif, tetapi juga konsistensi sikap pemerintah provinsi terhadap seluruh pihak yang bersengketa.


Perkara Tanjung sebelumnya telah diputus di wilayah hukum Pengadilan Negeri Luwuk dan menjadi dasar tindakan eksekusi. Di sinilah polemik mencuat, sebagian pihak menilai eksekusi bermasalah, sementara lainnya menegaskan proses telah berjalan sesuai hukum acara.


Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tengah, Ujang Hermansyah, SH, memberikan pandangan tegas. Melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/2/2026), ia menekankan bahwa eksekusi tidak mungkin dilakukan tanpa amar putusan yang bersifat menghukum (condemnatoir).


“Saya sebagai advokat yang sering mengajukan permohonan eksekusi, belum pernah mendapatkan eksekusi pengosongan lahan tanpa perintah penghukuman dalam amar putusan. Permohonan eksekusi riil juga tidak akan dilaksanakan kalau tidak ada perintah yang tercantum. Sangat tidak mungkin Pengadilan Negeri Luwuk mengabaikan substansi formil seperti itu,” tulisnya.


Pernyataan itu menjadi klarifikasi penting di tengah tudingan bahwa pengadilan bertindak tanpa dasar hukum. Dalam praktik perdata, amar putusan adalah pijakan utama. Tanpa itu, eksekusi tidak memiliki legitimasi.


Namun persoalan tak berhenti pada aspek teknis hukum. Di ruang publik, berkembang pertanyaan kritis mengenai sikap gubernur. Mengapa perhatian dan pembelaan terkesan hanya tertuju pada warga Tanjung Sari? Mengapa pihak yang telah membuktikan gugatannya melalui gugatan intervensi tidak memperoleh perlakuan yang sama?


Pertanyaan lain yang tak kalah tajam, apakah para ahli waris yang menjadi bagian dari sengketa bukan warga negara Indonesia yang juga berhak atas perlindungan dan perlakuan setara dari Gubernur?


Isu ini menyentuh prinsip mendasar pemerintahan: kesetaraan warga di hadapan hukum dan kebijakan. Dalam sengketa yang telah diputus pengadilan, setiap langkah pemerintah harus berhati-hati agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan.


Ujang mengingatkan, bila terdapat dugaan cacat hukum atau ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme yang tersedia adalah upaya hukum, termasuk perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Bukan membangun opini yang dapat memperkeruh keadaan.


Ia juga mengapresiasi langkah audiensi ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan yang berdampak luas. Namun ia menegaskan, advokasi harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melampaui batas independensi peradilan.


Kasus Tanjung kini telah melampaui sengketa lahan semata. Ia menjadi cermin bagaimana relasi kekuasaan dijalankan di daerah, apakah netral dan adil, atau justru memunculkan kesan keberpihakan.


Di tengah riuh opini, publik menunggu sikap yang tegas dan transparan. Karena pada akhirnya, kepastian hukum bukan hanya hak pihak yang menang perkara, tetapi juga jaminan bahwa negara hadir secara adil bagi seluruh warganya tanpa kecuali.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

AMBB Audiensi ke BKPSDM Pandeglang, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Seleksi Terbuka JPT Pratama 2026

Bahrudin Thea- Rabu, Juli 01, 2026 0
AMBB Audiensi ke BKPSDM Pandeglang, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Seleksi Terbuka JPT Pratama 2026
Pandeglang – PojokJurnal com . [Aliansi Masyarakat Banten Bersatu (AMBB) melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (…

Berita Terpopuler

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Selasa, Juni 30, 2026
Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Senin, Juni 29, 2026
Divisi Hukum Propam News TV,  Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Divisi Hukum Propam News TV, Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Selasa, Juni 30, 2026
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Selasa, Juni 30, 2026
Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Senin, Juni 29, 2026
Divisi Hukum Propam News TV,  Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Divisi Hukum Propam News TV, Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Selasa, Juni 30, 2026
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan