Sikap gubernur Sulteng harus Adil,sikapi Audiensi Pemprov–Satgas PKA ke PT Palu
Jakarta, - Pojok Jurnal com. [ Jum'at 27 Februari 2026 Langkah audiensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Satgas PKA ke Pengadilan Tinggi Palu dalam pusaran perkara Tanjung terus menuai sorotan. Di tengah ketegangan sosial dan perdebatan hukum, publik tak hanya mempertanyakan batas koordinasi antara eksekutif dan yudikatif, tetapi juga konsistensi sikap pemerintah provinsi terhadap seluruh pihak yang bersengketa.
Perkara Tanjung sebelumnya telah diputus di wilayah hukum Pengadilan Negeri Luwuk dan menjadi dasar tindakan eksekusi. Di sinilah polemik mencuat, sebagian pihak menilai eksekusi bermasalah, sementara lainnya menegaskan proses telah berjalan sesuai hukum acara.
Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tengah, Ujang Hermansyah, SH, memberikan pandangan tegas. Melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/2/2026), ia menekankan bahwa eksekusi tidak mungkin dilakukan tanpa amar putusan yang bersifat menghukum (condemnatoir).
“Saya sebagai advokat yang sering mengajukan permohonan eksekusi, belum pernah mendapatkan eksekusi pengosongan lahan tanpa perintah penghukuman dalam amar putusan. Permohonan eksekusi riil juga tidak akan dilaksanakan kalau tidak ada perintah yang tercantum. Sangat tidak mungkin Pengadilan Negeri Luwuk mengabaikan substansi formil seperti itu,” tulisnya.
Pernyataan itu menjadi klarifikasi penting di tengah tudingan bahwa pengadilan bertindak tanpa dasar hukum. Dalam praktik perdata, amar putusan adalah pijakan utama. Tanpa itu, eksekusi tidak memiliki legitimasi.
Namun persoalan tak berhenti pada aspek teknis hukum. Di ruang publik, berkembang pertanyaan kritis mengenai sikap gubernur. Mengapa perhatian dan pembelaan terkesan hanya tertuju pada warga Tanjung Sari? Mengapa pihak yang telah membuktikan gugatannya melalui gugatan intervensi tidak memperoleh perlakuan yang sama?
Pertanyaan lain yang tak kalah tajam, apakah para ahli waris yang menjadi bagian dari sengketa bukan warga negara Indonesia yang juga berhak atas perlindungan dan perlakuan setara dari Gubernur?
Isu ini menyentuh prinsip mendasar pemerintahan: kesetaraan warga di hadapan hukum dan kebijakan. Dalam sengketa yang telah diputus pengadilan, setiap langkah pemerintah harus berhati-hati agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan.
Ujang mengingatkan, bila terdapat dugaan cacat hukum atau ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme yang tersedia adalah upaya hukum, termasuk perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Bukan membangun opini yang dapat memperkeruh keadaan.
Ia juga mengapresiasi langkah audiensi ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan yang berdampak luas. Namun ia menegaskan, advokasi harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melampaui batas independensi peradilan.
Kasus Tanjung kini telah melampaui sengketa lahan semata. Ia menjadi cermin bagaimana relasi kekuasaan dijalankan di daerah, apakah netral dan adil, atau justru memunculkan kesan keberpihakan.
Di tengah riuh opini, publik menunggu sikap yang tegas dan transparan. Karena pada akhirnya, kepastian hukum bukan hanya hak pihak yang menang perkara, tetapi juga jaminan bahwa negara hadir secara adil bagi seluruh warganya tanpa kecuali.
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar