-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Kesepakatan Damai dan MKR dalam KUHAP* Kesepakatan Damai dan MKR dalam KUHAP*

Kesepakatan Damai dan MKR dalam KUHAP*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
24 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - Pojok Jurnal com.   [Selasa,24 Februari 2026.  Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam KUHAP baru, kesepakatan damai kini ditempatkan sebagai proses hukum terstruktur yang tetap menuntut akuntabilitas, pengakuan, dan pemulihan nyata.


Perkembangan hukum acara pidana di Indonesia menunjukkan pergeseran paradigma yang signifikan. 


Jika sebelumnya sistem peradilan pidana cenderung berorientasi pada penghukuman semata, kini muncul pendekatan yang lebih menekankan pemulihan dan keseimbangan sosial. 


Salah satu pembaruan penting dalam KUHAP Baru adalah diberlakukannya mekanisme keadilan restoratif atau Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara pidana.


Kesepakatan damai dalam perkara pidana tidak lagi dipahami sebagai sekadar perdamaian informal antara korban dan terdakwa, melainkan sebagai bagian dari proses hukum yang terstruktur dan memiliki dasar normatif yang jelas. 


Namun demikian, penting ditegaskan, kesepakatan damai bukan berarti menghapus atau melepaskan tanggung jawab hukum terdakwa. Mekanisme ini justru menempatkan pemulihan sebagai inti penyelesaian, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.


Tulisan ini menguraikan dasar hukum MKR dalam KUHAP baru, syarat-syarat kumulatif yang harus dipenuhi, serta harapan Mahkamah Agung terhadap majelis hakim dalam mengimplementasikan mekanisme tersebut secara tepat dan berintegritas.


Dasar Hukum Mekanisme Keadilan Restoratif


KUHAP baru memberikan ruang bagi penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif dalam kondisi tertentu. 


Pengaturan ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang juga tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. 


Pendekatan restoratif menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai subjek yang harus dipulihkan, bukan semata-mata objek penghukuman.


Selain KUHAP baru, prinsip keadilan restoratif juga telah diakomodasi dalam berbagai kebijakan penegakan hukum sebelumnya, termasuk pedoman internal aparat penegak hukum. 


Namun dengan pengaturannya dalam KUHAP baru, mekanisme ini memperoleh legitimasi yang lebih kuat dalam proses persidangan.


Dalam konteks ini, kesepakatan damai menjadi bagian dari proses hukum yang harus diverifikasi dan dinilai oleh majelis hakim. Hakim tidak serta-merta menerima perdamaian, melainkan wajib memastikan terpenuhinya syarat-syarat hukum yang telah ditentukan.


Kesepakatan Damai, Bukan Pelepasan Tanggung Jawab


Sering kali muncul pemahaman keliru, kesepakatan damai dalam perkara pidana identik dengan pembebasan atau penghapusan tanggung jawab terdakwa. Padahal, dalam mekanisme keadilan restoratif, tanggung jawab justru menjadi elemen utama.


Kesepakatan damai tidak menghapus fakta, tindak pidana telah terjadi. Terdakwa tetap harus mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan. Perbedaannya, terletak pada cara penyelesaian yang lebih menekankan pemulihan daripada pembalasan.


Dengan demikian, keadilan restoratif bukanlah bentuk kompromi terhadap hukum, melainkan pendekatan alternatif yang tetap berada dalam koridor legalitas. 


Negara tetap menjalankan fungsi pengawasannya melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengesahkan kesepakatan tersebut.


Syarat Kumulatif dalam Mekanisme Keadilan Restoratif


Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP baru bersifat kumulatif, artinya seluruh syarat yang ditentukan harus terpenuhi secara bersama-sama. 


Pertama, adanya kesepakatan antara korban dan terdakwa yang dilakukan secara sukarela tanpa tekanan. 


Kedua, adanya pengakuan dan permintaan maaf dari terdakwa. 


Ketiga, adanya pemulihan keadaan melalui ganti rugi atau bentuk pemulihan lain yang disepakati.


Pemulihan tidak cukup hanya dengan pernyataan maaf. Harus terdapat tindakan konkret untuk mengembalikan keadaan sedekat mungkin dengan kondisi sebelum terjadinya tindak pidana. 


Ganti rugi menjadi salah satu bentuk tanggung jawab yang mencerminkan kesungguhan pelaku dalam memperbaiki akibat perbuatannya.


Oleh karenanya, Majelis Hakim wajib menilai apakah kesepakatan tersebut benar-benar memenuhi prinsip keadilan, tidak merugikan kepentingan umum, serta tidak bertentangan dengan hukum dan moralitas. 


Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka mekanisme MKR tidak dapat diberlakukan dan perkara harus dilanjutkan melalui proses biasa.


Peran dan Sikap Majelis Hakim


Dalam penerapan MKR, Majelis Hakim memiliki peran sentral sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan korban, terdakwa, dan masyarakat. 


Hakim tidak boleh sekadar menjadi pencatat kesepakatan, tetapi harus melakukan pemeriksaan yang cermat terhadap validitas dan kelayakan perdamaian tersebut.


Hakim perlu memastikan, korban benar-benar memahami haknya dan tidak berada dalam tekanan. Demikian pula terdakwa harus menyatakan pengakuan dan komitmennya secara sadar. 


Proses verifikasi ini penting untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme keadilan restoratif sebagai jalan pintas yang mengabaikan keadilan substantif.


Majelis Hakim juga harus mempertimbangkan jenis tindak pidana, dampaknya terhadap masyarakat, serta kepentingan umum. 


Tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui MKR. Oleh karena itu, kehati-hatian dan profesionalisme menjadi kunci dalam implementasinya.


Harapan Mahkamah Agung


Mahkamah Agung menaruh harapan besar, agar penerapan MKR dalam perkara pidana dilakukan secara konsisten dan seragam di seluruh Indonesia. 


Keseragaman pemahaman antar majelis hakim menjadi penting untuk menghindari disparitas putusan.


Pembinaan, pedoman teknis, serta forum diskusi antar hakim diperlukan agar terdapat standar interpretasi yang sama terhadap syarat kumulatif MKR. 


Pendekatan restoratif harus dilaksanakan dengan integritas dan tidak boleh disalahgunakan sebagai sarana kompromi yang mengaburkan tujuan hukum.


Dengan implementasi yang tepat, MKR diharapkan mampu mengurangi beban perkara, mempercepat penyelesaian, serta meningkatkan kepuasan korban dan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. 


Pada akhirnya, tujuan utama adalah menciptakan sistem hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan.


Penutup


Kesepakatan damai dalam perkara pidana melalui MKR merupakan bagian dari pembaruan hukum acara pidana yang berorientasi pada pemulihan. 


Namun, mekanisme ini bukanlah bentuk pelepasan tanggung jawab terdakwa, melainkan cara penyelesaian yang tetap menuntut akuntabilitas dan pemulihan nyata.


Syarat-syaratnya bersifat kumulatif dan harus dipenuhi secara utuh, termasuk adanya pengakuan, permintaan maaf, dan pemulihan melalui ganti rugi. 


Majelis Hakim memegang peran penting dalam memastikan bahwa mekanisme ini berjalan sesuai hukum dan prinsip keadilan.


Harapan Mahkamah Agung adalah terwujudnya penerapan keadilan restoratif yang profesional, seragam, dan berintegritas, sehingga sistem peradilan pidana Indonesia semakin humanis tanpa kehilangan kewibawaannya.



Sumber Referensi


1. Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Peran Penegak Hukum dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 2014.


2. Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.


3. Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.


4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 Red Bahrudin 

Penulis: Nur Amalia Abbas

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

PokokJurnal.Com- Selasa, April 21, 2026 0
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Polsek KSKP Merak Polres Cilegon  Sinergitas Soliditas TNI dan Polri Jumat Curhat Bersama PT IFPRO di Mall Sosoro Eksekutif

Polsek KSKP Merak Polres Cilegon Sinergitas Soliditas TNI dan Polri Jumat Curhat Bersama PT IFPRO di Mall Sosoro Eksekutif

Jumat, Agustus 25, 2023
Event Gerebek Kampung Braja Luhur Bersama TDM way jepara

Event Gerebek Kampung Braja Luhur Bersama TDM way jepara

Jumat, Agustus 25, 2023
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Polsek KSKP Merak Polres Cilegon  Sinergitas Soliditas TNI dan Polri Jumat Curhat Bersama PT IFPRO di Mall Sosoro Eksekutif

Polsek KSKP Merak Polres Cilegon Sinergitas Soliditas TNI dan Polri Jumat Curhat Bersama PT IFPRO di Mall Sosoro Eksekutif

Jumat, Agustus 25, 2023
Event Gerebek Kampung Braja Luhur Bersama TDM way jepara

Event Gerebek Kampung Braja Luhur Bersama TDM way jepara

Jumat, Agustus 25, 2023
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan