Aliansi Gerakan Serang Raya Laporkan Dugaan KKN di 10 PKBM Kabupaten Serang ke Polda Banten
Serang, Banten – 23 Februari 2026 pojokjurnal@gmail.com|Aliansi Gerakan Serang Raya (AGSR) secara resmi melaporkan dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan 10 lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Kabupaten Serang ke Polda Banten pada Senin, 23 Februari 2026. Laporan ini disampaikan oleh Ketua AGSR, Bahrudin, usai memberikan keterangan kepada awak media di halaman gedung Polda Banten.
Bahrudin menjelaskan bahwa dugaan KKN ini terkait dengan penginputan data peserta didik dalam jumlah besar dan adanya sarana ruang bangunan prasarana yang tidak sedikit, yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia menyoroti anggaran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan yang digelontorkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) setiap tahunnya.
"Anggaran yang sangat besar ini tentunya sesuai pengajuan yayasan atau PKBM. Namun, hasil investigasi di lapangan kami banyak menemukan kejanggalan, diduga banyak yang tidak sesuai dengan data sinkronisasi," ujar Bahrudin.
Diduga, ke-10 lembaga PKBM tersebut menggunakan anggaran BOP tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan petunjuk teknis. Penggunaan anggaran BOP Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik tahun 2024-2025 disinyalir fiktif dan syarat akan praktik KKN.
Berikut adalah daftar PKBM yang dilaporkan beserta estimasi anggaran BOP yang diterima pada tahun 2024 dan 2025:
- PKBM Abasiyah Albi ma aly: Rp 104.100.000 (2025)
- PKBM Liberty: Rp 389.700.000 (2024) dan Rp 291.600.000 (2025)
- PKBM Pelita Bulakan: Rp 103.200.000 (2024) dan Rp 133.800.000 (2025)
- PKBM Bina Warga: Rp 1.326.000.000 (2024) dan Rp 1.490.100.000 (2025)
- PKBM Maharani: Rp 910.200.000 (2025)
- PKBM Al Fauzan: Rp 159.300.000 (2024) dan Rp 157.800.000 (2025)
- PKBM Al Wasidiyah: Rp 197.900.000 (2024) dan Rp 187.100.000 (2025)
- PKBM An-Nadif: Rp 210.900.000 (2024) dan Rp 176.400.000 (2025)
- PKBM Anugrah: Rp 80.500.000 (2024) dan Rp 77.700.000 (2025)
- PKBM Sinar Purnama: Rp 223.200.000 (2024) dan Rp 169.200.000 (2025)
Bahrudin menduga adanya pembiaran dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang serta kurangnya evaluasi dan pengawasan intensif. Ia bahkan tidak menutup kemungkinan adanya kolusi antara Dinas Pendidikan dengan 10 lembaga PKBM tersebut.
AGSR mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Banten untuk segera membentuk tim pemeriksa dan memproses laporan terkait dugaan PKBM fiktif dan praktik KKN yang dilakukan oleh oknum pengguna anggaran BOP. Bahrudin menegaskan bahwa jika hal ini dibiarkan, akan mencoreng nama baik institusi Kepolisian karena dianggap melakukan pembiaran.
Kasus serupa pernah terjadi di Kota Serang, di mana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menemukan dugaan mark up data di tiga PKBM. Hal ini menunjukkan bahwa masalah serupa mungkin tidak hanya terjadi di Kabupaten Serang.
Bagaimana upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran dana BOP kesetaraan guna mencegah praktik KKN?
Red*


Posting Komentar