TEMPO Kembali Lolos dari Gugatan Mentan Rp 200 Miliar*
Jakarta- Pojok Jurnal com [Selasa, 27 Jan 2026 Majalah Berita Mingguan TEMPO kembali menang melawan Menteri Pertanian/Kementerian Pertanian (Kementan). Kali ini di tingkat banding yaitu di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, TEMPO lolos dari gugatan Rp 200 miliar. Namun, PT Jakarta mengubah amar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) . Sebelumnya, majelis PN Jaksel menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini tersebut. Namun oleh majelis tinggi, hal itu diubah.
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ortvankelyke Verklaard),” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari website PT Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Istiningsih Rahayu dengan anggota Catur Irianto dan Brelyta Ras Ginting.
“Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,” ucap majelis dalam sidang pada 2 Januari 2026 lalu.
Apa pertimbangan majelis tinggi? Berikut di antaranya:
Menimbang bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah memutuskan dalam eksepsi bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini terkait dengan alasan Dewan Pers belum membuat pernyataan secara terbuka bahwa Tergugat tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mencermati pertimbangan Hakim Tingkat Pertama sebagaimana tersebut di atas , maka pertimbangan tersebut dapat dibenarkan sehingga berimplikasi gugatan diajukan terlalu dini atau belum memenuhi syarat formal untuk diperiksa pokok perkaranya di Pengadilan Negeri namun tidak berarti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut , menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding perkara tersebut mengandung cacat formil yang berimplikasi gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar