Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Es Krim Jadi Kunci Pendekatan Hakim PN Majene Ke Anak Korban* Es Krim Jadi Kunci Pendekatan Hakim PN Majene Ke Anak Korban*

Es Krim Jadi Kunci Pendekatan Hakim PN Majene Ke Anak Korban*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
27 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Majene, Sulawesi Barat - Pojok Jurnal com. [Selasa, 27 Jan 2026  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene menampilkan pendekatan yang patut diapresiasi dalam persidangan perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak (Perkara No. 5/Pid.Sus/2026/PN Mjn). Menghadapi situasi di mana anak korban mengalami trauma berat sehingga enggan memberikan keterangan, hakim memilih pendekatan humanis, mengedepankan rasa aman serta kenyamanan anak di atas formalitas prosedural.


Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Kamis (22/1/2026), sempat menghadapi kebuntuan dikarenakan Anak korban dan Anak Saksi kesulitan untuk menyampaikan keterangannya. Anak korban dan Anak saksi sesuai temuan dalam Laporan Hasil Penelitian Sosial, Korban menutup diri dan tidak bersedia berbicara akibat beban trauma yang mendalam. “Anak-anak korban kekerasan seksual kerap mengalami retraumatisasi saat harus mengulang kisah pahit mereka di ruang sidang yang terasa asing dan menegangkan,” papar Ketua Majelis Hakim, Mikha Tombi.


Merespons situasi tersebut, majelis hakim yang terdiri dari Mikha Tombi selaku Hakim Ketua, Wildan Maulana Hakim Anggota I, dan Neyditama Sakni Suryaputra Hakim Anggota II mengambil inisiatif agar Anak korban dan Anak saksi mau menyampaikan keterangan dipersidangan. Mereka turun dari podium dan duduk bersama anak korban di lantai sidang, menghilangkan kesan hierarkis dan jarak antara Majelis Hakim dengan Anak Korban yang kerap melekat pada proses peradilan.


Lebih lanjut, untuk menciptakan suasana yang lebih cair dan akrab, Hakim memberikan es krim bagi Anak korban dan Anak saksi. Langkah sederhana ini ternyata berdampak signifikan. 


“Es krim, sesuatu yang akrab dan disukai hampir semua kalangan, berhasil membangun rasa aman dan percaya Anak. Perlahan, Anak  korban dan Anak saksi mulai terlihat senyuman di wajahnya dan akhirnya bersedia memberikan keterangan yang sangat penting bagi proses hukum,” jelas Hakim Mikha Tombi.


Seluruh proses pendampingan dilakukan dengan melibatkan pihak pendamping, Anak korban didampingi neneknya dan Anak saksi didampingi Pekerja Sosial (Peksos). 


Pendekatan ini merupakan implementasi nyata dari prinsip best interest of the child (kepentingan terbaik bagi anak) yang telah diamanatkan dalam Konvensi Tentang Hak-Hak Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


Melalui langkah-langkah tersebut, PN Majene tidak hanya menegaskan komitmen terhadap formalitas hukum, tetapi juga menunjukkan bahwa keadilan harus ditegaskan dengan empati dan kepekaan. Peradilan yang manusiawi, khususnya bagi subjek anak, bukan hanya sebuah kewajiban prosedural, melainkan wujud konkret dari perlindungan terhadap timbuh kembang, martabat dan masa depan anak di hadapan hukum.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*GEMPABUMI TEKTONIK M5,5 DI PACITAN, JAWA TIMUR, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

Bahrudin Thea- Selasa, Januari 27, 2026 0
*GEMPABUMI TEKTONIK M5,5 DI PACITAN, JAWA TIMUR, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*
Jakarta, - Pojok Jurnal com  [Hari Selasa 27 Januari 2026 pukul 08.20.44 WIB wilayah Pacitan, Jawa Timur diguncang gempa tektonik. Hasil analisis BMKG menunjuk…

Berita Terpopuler

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

Kamis, Januari 22, 2026
DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

Kamis, Januari 22, 2026
Di duga  truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Di duga truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Jumat, Januari 23, 2026
Akibat Hujan  Deras Dan  Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Akibat Hujan Deras Dan Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Jumat, Januari 23, 2026
DT Peduli Bersinergi dengan PT TEZ Capital & Finance Salurkan Bantuan Pendidikan di MI Mathlaul Anwar Cijaku

DT Peduli Bersinergi dengan PT TEZ Capital & Finance Salurkan Bantuan Pendidikan di MI Mathlaul Anwar Cijaku

Jumat, Januari 23, 2026
MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

Kamis, Januari 22, 2026
Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Minggu, Januari 25, 2026
Materi Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali di Kegiatan IKAHI*

Materi Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali di Kegiatan IKAHI*

Kamis, Januari 22, 2026
Jajaran  Polsek Cikuesik Tinjau  Rumah warga korban Tertimpa  Kendaran

Jajaran Polsek Cikuesik Tinjau Rumah warga korban Tertimpa Kendaran

Jumat, Januari 23, 2026
Di duga pemdes leuwibalang di saat jam kerja jarang masuk kantor,, asumsi Publik Langgar Perda

Di duga pemdes leuwibalang di saat jam kerja jarang masuk kantor,, asumsi Publik Langgar Perda

Jumat, Januari 23, 2026

Berita Terpopuler

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

Kamis, Januari 22, 2026
DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

Kamis, Januari 22, 2026
Di duga  truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Di duga truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Jumat, Januari 23, 2026
Akibat Hujan  Deras Dan  Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Akibat Hujan Deras Dan Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Jumat, Januari 23, 2026
DT Peduli Bersinergi dengan PT TEZ Capital & Finance Salurkan Bantuan Pendidikan di MI Mathlaul Anwar Cijaku

DT Peduli Bersinergi dengan PT TEZ Capital & Finance Salurkan Bantuan Pendidikan di MI Mathlaul Anwar Cijaku

Jumat, Januari 23, 2026
MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

Kamis, Januari 22, 2026
Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Minggu, Januari 25, 2026
Materi Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali di Kegiatan IKAHI*

Materi Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali di Kegiatan IKAHI*

Kamis, Januari 22, 2026
Jajaran  Polsek Cikuesik Tinjau  Rumah warga korban Tertimpa  Kendaran

Jajaran Polsek Cikuesik Tinjau Rumah warga korban Tertimpa Kendaran

Jumat, Januari 23, 2026
Di duga pemdes leuwibalang di saat jam kerja jarang masuk kantor,, asumsi Publik Langgar Perda

Di duga pemdes leuwibalang di saat jam kerja jarang masuk kantor,, asumsi Publik Langgar Perda

Jumat, Januari 23, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan