Es Krim Jadi Kunci Pendekatan Hakim PN Majene Ke Anak Korban*
Majene, Sulawesi Barat - Pojok Jurnal com. [Selasa, 27 Jan 2026 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene menampilkan pendekatan yang patut diapresiasi dalam persidangan perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak (Perkara No. 5/Pid.Sus/2026/PN Mjn). Menghadapi situasi di mana anak korban mengalami trauma berat sehingga enggan memberikan keterangan, hakim memilih pendekatan humanis, mengedepankan rasa aman serta kenyamanan anak di atas formalitas prosedural.
Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Kamis (22/1/2026), sempat menghadapi kebuntuan dikarenakan Anak korban dan Anak Saksi kesulitan untuk menyampaikan keterangannya. Anak korban dan Anak saksi sesuai temuan dalam Laporan Hasil Penelitian Sosial, Korban menutup diri dan tidak bersedia berbicara akibat beban trauma yang mendalam. “Anak-anak korban kekerasan seksual kerap mengalami retraumatisasi saat harus mengulang kisah pahit mereka di ruang sidang yang terasa asing dan menegangkan,” papar Ketua Majelis Hakim, Mikha Tombi.
Merespons situasi tersebut, majelis hakim yang terdiri dari Mikha Tombi selaku Hakim Ketua, Wildan Maulana Hakim Anggota I, dan Neyditama Sakni Suryaputra Hakim Anggota II mengambil inisiatif agar Anak korban dan Anak saksi mau menyampaikan keterangan dipersidangan. Mereka turun dari podium dan duduk bersama anak korban di lantai sidang, menghilangkan kesan hierarkis dan jarak antara Majelis Hakim dengan Anak Korban yang kerap melekat pada proses peradilan.
Lebih lanjut, untuk menciptakan suasana yang lebih cair dan akrab, Hakim memberikan es krim bagi Anak korban dan Anak saksi. Langkah sederhana ini ternyata berdampak signifikan.
“Es krim, sesuatu yang akrab dan disukai hampir semua kalangan, berhasil membangun rasa aman dan percaya Anak. Perlahan, Anak korban dan Anak saksi mulai terlihat senyuman di wajahnya dan akhirnya bersedia memberikan keterangan yang sangat penting bagi proses hukum,” jelas Hakim Mikha Tombi.
Seluruh proses pendampingan dilakukan dengan melibatkan pihak pendamping, Anak korban didampingi neneknya dan Anak saksi didampingi Pekerja Sosial (Peksos).
Pendekatan ini merupakan implementasi nyata dari prinsip best interest of the child (kepentingan terbaik bagi anak) yang telah diamanatkan dalam Konvensi Tentang Hak-Hak Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Melalui langkah-langkah tersebut, PN Majene tidak hanya menegaskan komitmen terhadap formalitas hukum, tetapi juga menunjukkan bahwa keadilan harus ditegaskan dengan empati dan kepekaan. Peradilan yang manusiawi, khususnya bagi subjek anak, bukan hanya sebuah kewajiban prosedural, melainkan wujud konkret dari perlindungan terhadap timbuh kembang, martabat dan masa depan anak di hadapan hukum.
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar