-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda PN Makassar Gelar FGD Kepaniteraan Bahas Penerapan KUHP dan KUHAP Baru PN Makassar Gelar FGD Kepaniteraan Bahas Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

PN Makassar Gelar FGD Kepaniteraan Bahas Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
23 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Makassar —Pojok Jurnal com  [Jumat, 23 Jan 2026. Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kepaniteraan dengan tema “Penerapan KUHP dan KUHAP Baru” pada Kamis (22/01/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para Panitera Muda (Panmud), Panitera Pengganti, dan Jurusita Pengadilan Negeri Makassar.


FGD dilaksanakan di Ruang Sidang Bagir Manan dan dibuka oleh Panitera PN Makassar yang sekaligus bertindak sebagai moderator.


Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Mashuri Effendi, hadir sebagai pemateri utama dengan memberikan pemaparan khusus terkait sejumlah ketentuan dalam KUHAP 2025, terutama mengenai izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).


Dalam paparannya, Mashuri menegaskan adanya perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP baru terkait kewenangan Ketua Pengadilan Negeri.


“Terdapat perbedaan antara KUHAP lama dengan KUHAP baru, di mana Ketua Pengadilan Negeri berhak menolak izin atau persetujuan upaya paksa yang diajukan oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP,” jelas Mashuri.


Lebih lanjut, Mashuri menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap pengaturan upaya paksa dalam KUHAP 2025. Ia menjelaskan bahwa KUHAP belum secara tegas menentukan batas waktu Ketua Pengadilan Negeri untuk menerbitkan izin penggeledahan maupun izin pemblokiran, meskipun telah mengatur kewajiban meneliti permohonan.


“Berbeda dengan izin penyitaan, KUHAP secara tegas menentukan bahwa Ketua Pengadilan Negeri harus menerbitkan atau menolak izin penyitaan paling lama dua hari sejak menerima permohonan penyidik,” ujarnya.


Mashuri juga menjelaskan perbedaan pengaturan waktu dalam persetujuan penggeledahan, pemblokiran, dan penyitaan, yang masing-masing menggunakan satuan waktu berbeda.


“KUHAP menggunakan tiga terminologi satuan waktu yang berbeda, yaitu ‘hari’, ‘hari kerja’, dan ‘24 jam’. Hal ini tentu membutuhkan pemahaman yang cermat agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam praktik,” tambahnya.


Selain itu, Mashuri menyoroti penggunaan dua istilah berbeda dalam KUHAP, yakni “sejak” dan “setelah”, dalam menentukan batas waktu pengajuan permohonan upaya paksa maupun penerbitan izin atau persetujuan oleh Ketua Pengadilan Negeri.


“Perbedaan terminologi ‘sejak’ dan ‘setelah’ memiliki implikasi hukum yang signifikan dan harus dipahami secara tepat oleh aparatur peradilan,” tegasnya.


Para peserta FGD tampak antusias mengikuti kegiatan dengan mengajukan berbagai pertanyaan dan berdiskusi aktif. Kegiatan ini dinilai memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan pemahaman Panitera, Panmud, Panitera Pengganti, dan Jurusita PN Makassar terhadap penerapan KUHAP 2025 dalam praktik peradilan pidana.


FGD kepaniteraan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi aparatur peradilan dalam mendukung pelaksanaan tugas yang profesional, akuntabel, dan selaras dengan perkembangan hukum acara pidana nasional.

Red: Bahrudin

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*

Bahrudin Thea- Jumat, April 17, 2026 0
Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*
Jakarta - PojokJurnal com .  [Kamis,16 April 2026 UU PDP mewajibkan perlindungan setara dalam transfer data lintas negara, menjaga privasi, kepastian hukum, …

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Kamis, Januari 01, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Kamis, Januari 01, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan