Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda PN Makassar Gelar FGD Kepaniteraan Bahas Penerapan KUHP dan KUHAP Baru PN Makassar Gelar FGD Kepaniteraan Bahas Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

PN Makassar Gelar FGD Kepaniteraan Bahas Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
23 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Makassar —Pojok Jurnal com  [Jumat, 23 Jan 2026. Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kepaniteraan dengan tema “Penerapan KUHP dan KUHAP Baru” pada Kamis (22/01/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para Panitera Muda (Panmud), Panitera Pengganti, dan Jurusita Pengadilan Negeri Makassar.


FGD dilaksanakan di Ruang Sidang Bagir Manan dan dibuka oleh Panitera PN Makassar yang sekaligus bertindak sebagai moderator.


Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Mashuri Effendi, hadir sebagai pemateri utama dengan memberikan pemaparan khusus terkait sejumlah ketentuan dalam KUHAP 2025, terutama mengenai izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).


Dalam paparannya, Mashuri menegaskan adanya perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP baru terkait kewenangan Ketua Pengadilan Negeri.


“Terdapat perbedaan antara KUHAP lama dengan KUHAP baru, di mana Ketua Pengadilan Negeri berhak menolak izin atau persetujuan upaya paksa yang diajukan oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP,” jelas Mashuri.


Lebih lanjut, Mashuri menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap pengaturan upaya paksa dalam KUHAP 2025. Ia menjelaskan bahwa KUHAP belum secara tegas menentukan batas waktu Ketua Pengadilan Negeri untuk menerbitkan izin penggeledahan maupun izin pemblokiran, meskipun telah mengatur kewajiban meneliti permohonan.


“Berbeda dengan izin penyitaan, KUHAP secara tegas menentukan bahwa Ketua Pengadilan Negeri harus menerbitkan atau menolak izin penyitaan paling lama dua hari sejak menerima permohonan penyidik,” ujarnya.


Mashuri juga menjelaskan perbedaan pengaturan waktu dalam persetujuan penggeledahan, pemblokiran, dan penyitaan, yang masing-masing menggunakan satuan waktu berbeda.


“KUHAP menggunakan tiga terminologi satuan waktu yang berbeda, yaitu ‘hari’, ‘hari kerja’, dan ‘24 jam’. Hal ini tentu membutuhkan pemahaman yang cermat agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam praktik,” tambahnya.


Selain itu, Mashuri menyoroti penggunaan dua istilah berbeda dalam KUHAP, yakni “sejak” dan “setelah”, dalam menentukan batas waktu pengajuan permohonan upaya paksa maupun penerbitan izin atau persetujuan oleh Ketua Pengadilan Negeri.


“Perbedaan terminologi ‘sejak’ dan ‘setelah’ memiliki implikasi hukum yang signifikan dan harus dipahami secara tepat oleh aparatur peradilan,” tegasnya.


Para peserta FGD tampak antusias mengikuti kegiatan dengan mengajukan berbagai pertanyaan dan berdiskusi aktif. Kegiatan ini dinilai memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan pemahaman Panitera, Panmud, Panitera Pengganti, dan Jurusita PN Makassar terhadap penerapan KUHAP 2025 dalam praktik peradilan pidana.


FGD kepaniteraan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi aparatur peradilan dalam mendukung pelaksanaan tugas yang profesional, akuntabel, dan selaras dengan perkembangan hukum acara pidana nasional.

Red: Bahrudin

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Di duga truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Bahrudin Thea- Jumat, Januari 23, 2026 0
Di duga  truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,
Pandeglang , pojokjurnal ,Com,[ Di duga  truk bermuatan besi pipah ga kuat nanjak dua rumah warga ambruk terkena di desa curugciung kecamatan Cikeusik kabupate…

Berita Terpopuler

DIDUGA FIKTIF DAN SARAT KKN, DUA PKBM SERANG DISELIDIKI

DIDUGA FIKTIF DAN SARAT KKN, DUA PKBM SERANG DISELIDIKI

Sabtu, Januari 17, 2026
Dampak Bencana Alam Banjir Luas di Wilayah Kecamatan Patia   sampai saat ini Belum ada perhatian  Dari Bupati  dan Kadinsos Pandeglaang

Dampak Bencana Alam Banjir Luas di Wilayah Kecamatan Patia sampai saat ini Belum ada perhatian Dari Bupati dan Kadinsos Pandeglaang

Sabtu, Januari 17, 2026
INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

Kamis, Januari 22, 2026
DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

Kamis, Januari 22, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Senin, Januari 19, 2026
RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

Selasa, Januari 20, 2026
WKMA Bidang Non Yudisial Memimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan Tahun Perundangan (Opening Legal Year) Malaysia 2026*

WKMA Bidang Non Yudisial Memimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan Tahun Perundangan (Opening Legal Year) Malaysia 2026*

Sabtu, Januari 17, 2026
Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan*

Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan*

Sabtu, Januari 17, 2026
Akibat Hujan  Deras Dan  Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Akibat Hujan Deras Dan Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Jumat, Januari 23, 2026
MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

Kamis, Januari 22, 2026

Berita Terpopuler

DIDUGA FIKTIF DAN SARAT KKN, DUA PKBM SERANG DISELIDIKI

DIDUGA FIKTIF DAN SARAT KKN, DUA PKBM SERANG DISELIDIKI

Sabtu, Januari 17, 2026
Dampak Bencana Alam Banjir Luas di Wilayah Kecamatan Patia   sampai saat ini Belum ada perhatian  Dari Bupati  dan Kadinsos Pandeglaang

Dampak Bencana Alam Banjir Luas di Wilayah Kecamatan Patia sampai saat ini Belum ada perhatian Dari Bupati dan Kadinsos Pandeglaang

Sabtu, Januari 17, 2026
INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

Kamis, Januari 22, 2026
DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

Kamis, Januari 22, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Senin, Januari 19, 2026
RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

Selasa, Januari 20, 2026
WKMA Bidang Non Yudisial Memimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan Tahun Perundangan (Opening Legal Year) Malaysia 2026*

WKMA Bidang Non Yudisial Memimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan Tahun Perundangan (Opening Legal Year) Malaysia 2026*

Sabtu, Januari 17, 2026
Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan*

Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan*

Sabtu, Januari 17, 2026
Akibat Hujan  Deras Dan  Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Akibat Hujan Deras Dan Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Jumat, Januari 23, 2026
MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

Kamis, Januari 22, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan