PN Makassar Gelar FGD Kepaniteraan Bahas Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Makassar —Pojok Jurnal com [Jumat, 23 Jan 2026. Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kepaniteraan dengan tema “Penerapan KUHP dan KUHAP Baru” pada Kamis (22/01/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para Panitera Muda (Panmud), Panitera Pengganti, dan Jurusita Pengadilan Negeri Makassar.
FGD dilaksanakan di Ruang Sidang Bagir Manan dan dibuka oleh Panitera PN Makassar yang sekaligus bertindak sebagai moderator.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Mashuri Effendi, hadir sebagai pemateri utama dengan memberikan pemaparan khusus terkait sejumlah ketentuan dalam KUHAP 2025, terutama mengenai izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam paparannya, Mashuri menegaskan adanya perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP baru terkait kewenangan Ketua Pengadilan Negeri.
“Terdapat perbedaan antara KUHAP lama dengan KUHAP baru, di mana Ketua Pengadilan Negeri berhak menolak izin atau persetujuan upaya paksa yang diajukan oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP,” jelas Mashuri.
Lebih lanjut, Mashuri menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap pengaturan upaya paksa dalam KUHAP 2025. Ia menjelaskan bahwa KUHAP belum secara tegas menentukan batas waktu Ketua Pengadilan Negeri untuk menerbitkan izin penggeledahan maupun izin pemblokiran, meskipun telah mengatur kewajiban meneliti permohonan.
“Berbeda dengan izin penyitaan, KUHAP secara tegas menentukan bahwa Ketua Pengadilan Negeri harus menerbitkan atau menolak izin penyitaan paling lama dua hari sejak menerima permohonan penyidik,” ujarnya.
Mashuri juga menjelaskan perbedaan pengaturan waktu dalam persetujuan penggeledahan, pemblokiran, dan penyitaan, yang masing-masing menggunakan satuan waktu berbeda.
“KUHAP menggunakan tiga terminologi satuan waktu yang berbeda, yaitu ‘hari’, ‘hari kerja’, dan ‘24 jam’. Hal ini tentu membutuhkan pemahaman yang cermat agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam praktik,” tambahnya.
Selain itu, Mashuri menyoroti penggunaan dua istilah berbeda dalam KUHAP, yakni “sejak” dan “setelah”, dalam menentukan batas waktu pengajuan permohonan upaya paksa maupun penerbitan izin atau persetujuan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
“Perbedaan terminologi ‘sejak’ dan ‘setelah’ memiliki implikasi hukum yang signifikan dan harus dipahami secara tepat oleh aparatur peradilan,” tegasnya.
Para peserta FGD tampak antusias mengikuti kegiatan dengan mengajukan berbagai pertanyaan dan berdiskusi aktif. Kegiatan ini dinilai memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan pemahaman Panitera, Panmud, Panitera Pengganti, dan Jurusita PN Makassar terhadap penerapan KUHAP 2025 dalam praktik peradilan pidana.
FGD kepaniteraan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi aparatur peradilan dalam mendukung pelaksanaan tugas yang profesional, akuntabel, dan selaras dengan perkembangan hukum acara pidana nasional.
Red: Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar