Prof Harkristuti: Penulisan Asas Keadilan & Kemanusiaan Sebaiknya Dipisah*
Jakarta - Pojok Jurnal com. [Jumat, 23 Jan 2026 Masih dalam acara uji publik terkait Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (perma) tentang putusan pemaafan hakim (judicial pardon) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (22/1). Dalam kesempatan itu, Prof. Harkristusi Harkrisnowo yang turut hadir sebagai pemberi masukan, menyampaikan salah satu masukannya perihal asas penjatuhan pemaafan hakim.
Pada rancangan perma tentang putusan pemaafan hakim disebutkan bahwa dalam menjatuhkan putusan pemaafannya hakim harus mendasarkan hal tersebut pada asas keadilan dan kemanusiaan. Terkait hal itu, Prof. Tuti-sapaan Prof Haskristuti Harkrisnowo menyarankan agar penulisan asas keadilan dan asas kemanusiaan sebaiknya dipisah.
“Sebaiknya dipisah antara asas keadilan dan kemanusiaan, asas kepastian hukum dan akuntabilitas karena masing-masing memiliki makna yang berbeda…”, tutur Prof Tuti.
Prof Tuti menjelaskan alasannya mengapa asas keadilan dan kemanusiaan harus dipisahkan penulisannya dalam draft perma tersebut. Menurutnya, kedua asas itu memiliki makna filosofis yang berbeda sehingga apabila keduanya disatukan dalam satu penulisan ditakutkan dapat menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan putusan pemaafan hakim.
Lebih lanjut Prof Tuti menjelaskan bahwa keadilan merujuk pada sesuatu yang berdasarkan norma dan menuntut kesetaraan sehingga bersifat obyektif dan impersonal sementara kemanusiaan merujuk pada sesuatu yang tidak kaku dengan aturan, berbasis welas asih dan relevan dengan konteks sosial sehingga bersifat subyektif dan personal. Oleh karena makna yang berbeda tersebut maka sebaiknya penulisannya dipisah.
Selain kedua asas itu, Prof Tuti juga menyarankan adanya pemisahan penulisan asas kepastian hukum dan asas akuntabilitas. Sama halnya pada penulisan dua asas yang telah ia sampaikan sebelumnya, asas kepastian hukum dan asas akuntabilitas secara filosofis memiliki makna yang berbeda. Asas kepastian hukum merujuk pada sesuatu yang berdasar hukum, menekankan konsistensi, berlaku umum dan mencegah kesewenang-wenangan.
Dengan demikian dalam konteks penjatuhan putusan pemaafan hakim akan membingungkan bila asas kepastian hukum tersebut disandingkan dengan asas akuntabilitas yang merujuk pada pertanggungjawaban (kekuasaan) yang terhadap penyalahgunaannya diberikan sanksi, perlu mekanisme pengawasan dan menjamin kekuasaan dijalankan untuk kepentingan publik.
Red:Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar