Ketua PN Kepanjen Melaksanakan RAKOR & Sosialisasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru*
Jakarta - Pojok Jurnal com [Kamis,01 Januari 2025. Pengadilan Negeri Kepanjen berkomitmen untuk terus mendukung upaya pembaruan hukum pidana nasional melalui peningkatan kapasitas aparatur.
Dalam rangka menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH), telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru bersama APH se-Wilayah Hukum Kabupaten Malang pada Rabu (31/12/2025).
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membahas secara komprehensif rekonstruksi sistem hukum pidana nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen menekankan bahwa pembaruan KUHP dilakukan karena KUHP lama dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu menampung perkembangan bentuk-bentuk tindak pidana baru, kurang sesuai dengan nilai sosio-filosofis, sosio-politik, dan sosio-kultural masyarakat Indonesia, serta belum mencerminkan sistem hukum pidana nasional yang utuh berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sosialisasi ini mengulas secara mendalam Buku I KUHP Baru tentang Aturan Umum yang menjadi pengendali seluruh sistem hukum pidana, baik di dalam maupun di luar KUHP.
Dibahas pula penguatan asas-asas hukum pidana, antara lain asas legalitas, asas teritorial, asas nasional aktif dan pasif, asas perlindungan, serta asas universal, termasuk pengakuan terbatas terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat) sebagai dasar pemidanaan sepanjang sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum.
Lebih lanjut, disampaikan sejumlah pembaruan penting dalam KUHP Nasional, di antaranya:
1.Penghapusan pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran, yang kini disatukan dalam istilah tindak pidana.
2.Pengaturan yang lebih jelas mengenai gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana.
3.Penegasan tujuan pemidanaan, yang tidak semata-mata bersifat pembalasan, melainkan berorientasi pada pencegahan, pembinaan, pemulihan keseimbangan, serta kemanusiaan.
4.Diperkenalkannya pedoman pemidanaan dan pemaafan hakim (rechterlijke pardon) sebagai wujud keadilan substantif.
5.Pengaturan jenis pidana yang lebih variatif, meliputi pidana pokok, pidana tambahan, serta pidana yang bersifat khusus.
6.Penegasan pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan jenis sanksi yang dapat dijatuhkan.
7.Perlindungan khusus bagi kelompok rentan, seperti anak dan penyandang disabilitas mental, dengan pendekatan tindakan dan pembinaan.
Selain itu, rapat koordinasi ini juga membahas konsekuensi implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru terhadap mekanisme penanganan perkara pidana, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta pentingnya koordinasi lintas lembaga agar penerapan norma hukum berjalan selaras dan tidak menimbulkan disparitas penegakan hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh APH memiliki pemahaman yang sama, menyeluruh, dan berkesinambungan dalam mengimplementasikan KUHP Nasional dan KUHAP Baru secara profesional, adil, dan berkeadilan, sekaligus menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.
Pengadilan Negeri Kepanjen berkomitmen untuk terus mendukung upaya pembaruan hukum pidana nasional melalui peningkatan kapasitas aparatur, penguatan koordinasi antar penegak hukum, serta penerapan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif bagi masyarakat.
Hukum yang kuat lahir dari pemahaman yang sama dan sinergi yang berkelanjutan.
Red: Bahrudin
Sumber, Humas MA, Jakarta
#pnkepanjen #pnkepanjenh

Posting Komentar