-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Ketua PN Kepanjen Melaksanakan RAKOR & Sosialisasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru* Ketua PN Kepanjen Melaksanakan RAKOR & Sosialisasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru*

Ketua PN Kepanjen Melaksanakan RAKOR & Sosialisasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
01 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta - Pojok Jurnal com [Kamis,01 Januari 2025. Pengadilan Negeri Kepanjen berkomitmen untuk terus mendukung upaya pembaruan hukum pidana nasional melalui peningkatan kapasitas aparatur.


Dalam rangka menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH), telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru bersama APH se-Wilayah Hukum Kabupaten Malang pada Rabu (31/12/2025).


Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membahas secara komprehensif rekonstruksi sistem hukum pidana nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen menekankan bahwa pembaruan KUHP dilakukan karena KUHP lama dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu menampung perkembangan bentuk-bentuk tindak pidana baru, kurang sesuai dengan nilai sosio-filosofis, sosio-politik, dan sosio-kultural masyarakat Indonesia, serta belum mencerminkan sistem hukum pidana nasional yang utuh berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


Sosialisasi ini mengulas secara mendalam Buku I KUHP Baru tentang Aturan Umum yang menjadi pengendali seluruh sistem hukum pidana, baik di dalam maupun di luar KUHP. 


Dibahas pula penguatan asas-asas hukum pidana, antara lain asas legalitas, asas teritorial, asas nasional aktif dan pasif, asas perlindungan, serta asas universal, termasuk pengakuan terbatas terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat) sebagai dasar pemidanaan sepanjang sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum.


Lebih lanjut, disampaikan sejumlah pembaruan penting dalam KUHP Nasional, di antaranya:


1.Penghapusan pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran, yang kini disatukan dalam istilah tindak pidana.


2.Pengaturan yang lebih jelas mengenai gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana.


3.Penegasan tujuan pemidanaan, yang tidak semata-mata bersifat pembalasan, melainkan berorientasi pada pencegahan, pembinaan, pemulihan keseimbangan, serta kemanusiaan.


4.Diperkenalkannya pedoman pemidanaan dan pemaafan hakim (rechterlijke pardon) sebagai wujud keadilan substantif.


5.Pengaturan jenis pidana yang lebih variatif, meliputi pidana pokok, pidana tambahan, serta pidana yang bersifat khusus.


6.Penegasan pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan jenis sanksi yang dapat dijatuhkan.


7.Perlindungan khusus bagi kelompok rentan, seperti anak dan penyandang disabilitas mental, dengan pendekatan tindakan dan pembinaan.

Selain itu, rapat koordinasi ini juga membahas konsekuensi implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru terhadap mekanisme penanganan perkara pidana, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta pentingnya koordinasi lintas lembaga agar penerapan norma hukum berjalan selaras dan tidak menimbulkan disparitas penegakan hukum.


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh APH memiliki pemahaman yang sama, menyeluruh, dan berkesinambungan dalam mengimplementasikan KUHP Nasional dan KUHAP Baru secara profesional, adil, dan berkeadilan, sekaligus menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.


Pengadilan Negeri Kepanjen berkomitmen untuk terus mendukung upaya pembaruan hukum pidana nasional melalui peningkatan kapasitas aparatur, penguatan koordinasi antar penegak hukum, serta penerapan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif bagi masyarakat.


Hukum yang kuat lahir dari pemahaman yang sama dan sinergi yang berkelanjutan.

Red: Bahrudin

Sumber, Humas MA, Jakarta

#pnkepanjen #pnkepanjenh

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan

pojok jurnal- Minggu, Mei 31, 2026 0
Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan
Serang, Viewss.Id |31 Mei 2026 – Suara keras datang dari Aliansi Gerakan Serang Raya yang dikomandoi Bahrudin. Organisasi masyarakat ini secara tegas dan men…

Berita Terpopuler

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan