Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Ketua PN Kepanjen Melaksanakan RAKOR & Sosialisasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru* Ketua PN Kepanjen Melaksanakan RAKOR & Sosialisasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru*

Ketua PN Kepanjen Melaksanakan RAKOR & Sosialisasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
01 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta - Pojok Jurnal com [Kamis,01 Januari 2025. Pengadilan Negeri Kepanjen berkomitmen untuk terus mendukung upaya pembaruan hukum pidana nasional melalui peningkatan kapasitas aparatur.


Dalam rangka menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH), telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru bersama APH se-Wilayah Hukum Kabupaten Malang pada Rabu (31/12/2025).


Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membahas secara komprehensif rekonstruksi sistem hukum pidana nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen menekankan bahwa pembaruan KUHP dilakukan karena KUHP lama dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu menampung perkembangan bentuk-bentuk tindak pidana baru, kurang sesuai dengan nilai sosio-filosofis, sosio-politik, dan sosio-kultural masyarakat Indonesia, serta belum mencerminkan sistem hukum pidana nasional yang utuh berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


Sosialisasi ini mengulas secara mendalam Buku I KUHP Baru tentang Aturan Umum yang menjadi pengendali seluruh sistem hukum pidana, baik di dalam maupun di luar KUHP. 


Dibahas pula penguatan asas-asas hukum pidana, antara lain asas legalitas, asas teritorial, asas nasional aktif dan pasif, asas perlindungan, serta asas universal, termasuk pengakuan terbatas terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat) sebagai dasar pemidanaan sepanjang sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum.


Lebih lanjut, disampaikan sejumlah pembaruan penting dalam KUHP Nasional, di antaranya:


1.Penghapusan pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran, yang kini disatukan dalam istilah tindak pidana.


2.Pengaturan yang lebih jelas mengenai gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana.


3.Penegasan tujuan pemidanaan, yang tidak semata-mata bersifat pembalasan, melainkan berorientasi pada pencegahan, pembinaan, pemulihan keseimbangan, serta kemanusiaan.


4.Diperkenalkannya pedoman pemidanaan dan pemaafan hakim (rechterlijke pardon) sebagai wujud keadilan substantif.


5.Pengaturan jenis pidana yang lebih variatif, meliputi pidana pokok, pidana tambahan, serta pidana yang bersifat khusus.


6.Penegasan pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan jenis sanksi yang dapat dijatuhkan.


7.Perlindungan khusus bagi kelompok rentan, seperti anak dan penyandang disabilitas mental, dengan pendekatan tindakan dan pembinaan.

Selain itu, rapat koordinasi ini juga membahas konsekuensi implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru terhadap mekanisme penanganan perkara pidana, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta pentingnya koordinasi lintas lembaga agar penerapan norma hukum berjalan selaras dan tidak menimbulkan disparitas penegakan hukum.


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh APH memiliki pemahaman yang sama, menyeluruh, dan berkesinambungan dalam mengimplementasikan KUHP Nasional dan KUHAP Baru secara profesional, adil, dan berkeadilan, sekaligus menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.


Pengadilan Negeri Kepanjen berkomitmen untuk terus mendukung upaya pembaruan hukum pidana nasional melalui peningkatan kapasitas aparatur, penguatan koordinasi antar penegak hukum, serta penerapan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif bagi masyarakat.


Hukum yang kuat lahir dari pemahaman yang sama dan sinergi yang berkelanjutan.

Red: Bahrudin

Sumber, Humas MA, Jakarta

#pnkepanjen #pnkepanjenh

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Cegah Kanker Serviks Dengan Jurus 'Cerdik', Pesan Penting Dari Pertemuan Dharmayukti Karini Sulut*

Bahrudin Thea- Senin, Februari 16, 2026 0
Cegah Kanker Serviks Dengan Jurus 'Cerdik', Pesan Penting Dari Pertemuan Dharmayukti Karini Sulut*
Jakarta - Pojok Jurnal com .   [Minggu,15 Februari 2026.  Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran perempuan terhadap risiko, geja…

Berita Terpopuler

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Jumat, Februari 13, 2026
Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Sabtu, Februari 14, 2026
SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

Jumat, Februari 13, 2026
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama  Bagi Masyarakat  Korod

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama Bagi Masyarakat Korod

Minggu, Februari 15, 2026
Diduga PKBM  AN- NADIF  Terindikasi Sarat KKN  Siswa Produktif  Harus Tebus Ijasah

Diduga PKBM AN- NADIF Terindikasi Sarat KKN Siswa Produktif Harus Tebus Ijasah

Selasa, Februari 10, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga.  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga. manipulasi Data Dan Sarpras

Selasa, Februari 10, 2026
OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Korem 064/MY Tekankan Akurasi Jurnalistik di Era Dominasi AI

HPN 2026 Banten: Korem 064/MY Tekankan Akurasi Jurnalistik di Era Dominasi AI

Selasa, Februari 10, 2026

Berita Terpopuler

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Jumat, Februari 13, 2026
Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Sabtu, Februari 14, 2026
SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

Jumat, Februari 13, 2026
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama  Bagi Masyarakat  Korod

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama Bagi Masyarakat Korod

Minggu, Februari 15, 2026
Diduga PKBM  AN- NADIF  Terindikasi Sarat KKN  Siswa Produktif  Harus Tebus Ijasah

Diduga PKBM AN- NADIF Terindikasi Sarat KKN Siswa Produktif Harus Tebus Ijasah

Selasa, Februari 10, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga.  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga. manipulasi Data Dan Sarpras

Selasa, Februari 10, 2026
OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Korem 064/MY Tekankan Akurasi Jurnalistik di Era Dominasi AI

HPN 2026 Banten: Korem 064/MY Tekankan Akurasi Jurnalistik di Era Dominasi AI

Selasa, Februari 10, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan