-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Putusan PT Bandung Perkuat Prinsip Hukum, Lindungi Kepentingan Publik atas Lingkungan Sehat* *Putusan PT Bandung Perkuat Prinsip Hukum, Lindungi Kepentingan Publik atas Lingkungan Sehat*

*Putusan PT Bandung Perkuat Prinsip Hukum, Lindungi Kepentingan Publik atas Lingkungan Sehat*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
26 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - Pojok Jurnal com  [Jum'at 26 Desember 2025  Majelis Hakim PT Bandung menegaskan bahwa putusan PN Cibinong sebelumnya terkait eksepsi dalam perkara kebakaran lahan PT KLM sudah tepat.


 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis terhadap gugatan yang dilayangkan PT Kalimantan Lestari mandiri (KLM) selaku Penggugat melawan Prof. Bambang Hero Saharjo, Prof Basuki Wasis, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, dan Institut Pertanian Bogor (IPB), masing-masing sebagai Tergugat.


Majelis Hakim pada perkara yang teregister 785/PDT/2025/PT BDG, menguatkan putusan Tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi tanggal 08 Oktober 2025 yang dimohonkan banding”, ucap Marisi Siregar, sebagai Hakim Ketua, didampingi Iman Gultom dan Setia Rina, masing-masing selaku Hakim Anggota yang dibacakan pada Kamis, (18/12/2025).


Diketahui sebelumnya pada 8/10/2025, Majelis Hakim PN Cibinong pada perkara 212/Pdt.G/2025/PN Cbi yang dimintakan banding tersebut, telah menjatuhkan putusannya yang mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat, serta menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard). 


Adapun Penggugat selaku Pembanding dalam memori bandingnya bermohon, agar Para Tergugat atau Terbanding dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukumnya untuk membayar kerugian materil dan inmateril.


Sementara Para Tergugat atau Terbanding mengajukan beberapa poin eksepsi di antaranya, gugatan yang diajukan merupakan gugatan sebagai bentuk serangan serius terhadap ahli atau akademisi yang turut memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat/Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).


Majelis Hakim PT Bandung menegaskan bahwa putusan PN Cibinong sebelumnya terkait eksepsi dalam perkara kebakaran lahan PT KLM sudah tepat. Gugatan dari pihak perusahaan dinyatakan tidak dapat diterima.


Hakim berpendapat, Tergugat I dan Tergugat II tidak bisa digugat karena tindakan mereka berupa verifikasi lapangan, pengambilan sampel, serta analisis laboratorium atas kebakaran lahan pada 10/7/2018 telah dilakukan sesuai aturan hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata.


Selain itu, Tergugat II bertindak sebagai ahli berdasarkan surat izin resmi dari Institut Pertanian Bogor dan ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hasil analisis dan keterangan para ahli tersebut kemudian dijadikan bukti dalam persidangan gugatan KLHK terhadap PT KLM, yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap di berbagai tingkat peradilan.


Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim PT Bandung mengambil alih pertimbangan hukum dari PN Cibinong dan menguatkan putusan mengenai eksepsi dari Terbanding, sehingga putusan PN Cibinong beralasan hukum untuk dikuatkan.


“Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan banding tersebut tidak terdapat hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan”, sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya.


Berkaca pada putusan tersebut lembaga peradilan kembali meneguhkan perannya sebagai penjaga keadilan sekaligus pelindung lingkungan hidup dengan menguatkan putusan yang mendukung hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.


Putusan yang menguatkan eksepsi dalam perkara kebakaran lahan PT KLM menunjukkan bahwa pengadilan berdiri tegak pada prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Majelis hakim menilai tindakan para Terbanding sebagai ahli yang melakukan verifikasi lapangan, analisis laboratorium, serta memberikan keterangan di persidangan merupakan bagian dari upaya ilmiah dan profesional untuk memperjuangkan hak atas lingkungan baik dan sehat.


Dengan merujuk pada UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Mahkamah Agung 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, pengadilan menegaskan bahwa lembaga peradilan adalah benteng keadilan yang berpihak pada kepentingan publik, yang tidak hanya menyelesaikan sengketa hukum, tetapi juga meneguhkan perannya sebagai penjaga kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang.

Red: Bahrudin

Sumber: Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan

pojok jurnal- Minggu, Mei 31, 2026 0
Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan
Serang, Viewss.Id |31 Mei 2026 – Suara keras datang dari Aliansi Gerakan Serang Raya yang dikomandoi Bahrudin. Organisasi masyarakat ini secara tegas dan men…

Berita Terpopuler

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan