-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda PT Jakarta: Kadisbud DKI Pakai Uang Korupsi untuk Munggahan hingga THR PT Jakarta: Kadisbud DKI Pakai Uang Korupsi untuk Munggahan hingga THR

PT Jakarta: Kadisbud DKI Pakai Uang Korupsi untuk Munggahan hingga THR

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
20 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta- Pojok Jurnal com [Jumat, 19 Des 2025 Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis yang lebih berat terhadap mantan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana dalam perkara tindak pidana korupsi. Majelis banding memperberat hukuman Iwan dari semula 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. 


“Terdakwa menerima dari Saksi Gatot Arif Rahmadi sejumlah Rp.15.700.000.000, dari Saksi Ni Nengah Sutiarsih sejumlah Rp 500.000.000  dan Terdakwa memerintahkan sejumlah uang dari anggaran kegiatan pada Tahun Anggaran 2022 s/d 2024 Dinas Kebudayaan Propinsi DKI sejumlah Rp.4.307.199.844 untuk keperluan uang tahun baru, THR, acara munggahan, kegiatan refresing dan uang,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Jumat (19/12/2025).


Putusan itu diketok oleh ketua majelis Teguh Harianto. Adapun anggota majelis yaitu Hotma Maya Marbun dan Budi Susilo.


Selain hukuman fisik, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 


Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp20.507.199.844,00 Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi tambahan hukuman 6 tahun penjara.


Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hakim menilai bahwa sebagai pejabat tinggi, terdakwa tidak melaksanakan fungsi dan tugas sesuai sumpah jabatannya. 


Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinilai sebagai motor terjadinya tindak pidana yang menyeret terdakwa-terdakwa lainnya. 


Hakim memberikan catatan khusus bahwa di tengah keprihatinan atas keuangan negara, Iwan Henry Wardhana justru berfoya-foya dalam menyelewengkan dana pemerintah. Hingga putusan dibacakan, juga belum ada usaha dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.


Majelis Hakim menguraikan bahwa total uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar tersebut berasal dari beberapa sumber, antara lain:


• Penerimaan dari saksi Gatot Arif Rahmadi sejumlah Rp15.700.000.000,00.


• Penerimaan dari saksi Ni Nengah Sutiarsih sejumlah Rp500.000.000,00.


• Penyimpangan anggaran kegiatan operasional Dinas Kebudayaan periode 2022-2024 sebesar Rp4.307.199.844,00

Red

Sumber Humas MA Jakarta

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Perkuat Budaya Anti Suap, MA Perluas Implementasi SMAP di Eselon I Hingga Pengadilan Banding*

Bahrudin Thea- Sabtu, April 11, 2026 0
*Perkuat Budaya Anti Suap, MA Perluas Implementasi SMAP di Eselon I Hingga Pengadilan Banding*
Jakarta - PojokJurnal com .   [ Jum'at,10 April 2026. Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama bagi MA untu…

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Penolakan Warga  Kampung  Pamengker   Adanya Aktifitas  Wisata  PT Vila Emas Dan Pendakian  Gunung Pulosari  Disoal

Penolakan Warga Kampung Pamengker Adanya Aktifitas Wisata PT Vila Emas Dan Pendakian Gunung Pulosari Disoal

Selasa, April 07, 2026
Jelang Idul Adha Saung Ternak Terate Sediakan Hewan Qurban dengan Harga Bersahabat

Jelang Idul Adha Saung Ternak Terate Sediakan Hewan Qurban dengan Harga Bersahabat

Senin, April 06, 2026
*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

Kamis, April 09, 2026
 *Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

*Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

Kamis, April 09, 2026
DPP PJS Kumpulkan Pimpinan DPD Se-Indonesia, Bahas Persiapan Final Konstituen Dewan Pers

DPP PJS Kumpulkan Pimpinan DPD Se-Indonesia, Bahas Persiapan Final Konstituen Dewan Pers

Selasa, April 07, 2026
Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai*

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai*

Kamis, April 09, 2026
Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lebak Dilaporkan ke Kejari, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lebak Dilaporkan ke Kejari, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Penolakan Warga  Kampung  Pamengker   Adanya Aktifitas  Wisata  PT Vila Emas Dan Pendakian  Gunung Pulosari  Disoal

Penolakan Warga Kampung Pamengker Adanya Aktifitas Wisata PT Vila Emas Dan Pendakian Gunung Pulosari Disoal

Selasa, April 07, 2026
Jelang Idul Adha Saung Ternak Terate Sediakan Hewan Qurban dengan Harga Bersahabat

Jelang Idul Adha Saung Ternak Terate Sediakan Hewan Qurban dengan Harga Bersahabat

Senin, April 06, 2026
*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

Kamis, April 09, 2026
 *Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

*Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

Kamis, April 09, 2026
DPP PJS Kumpulkan Pimpinan DPD Se-Indonesia, Bahas Persiapan Final Konstituen Dewan Pers

DPP PJS Kumpulkan Pimpinan DPD Se-Indonesia, Bahas Persiapan Final Konstituen Dewan Pers

Selasa, April 07, 2026
Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai*

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai*

Kamis, April 09, 2026
Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lebak Dilaporkan ke Kejari, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lebak Dilaporkan ke Kejari, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan