Mahkamah Agung Siapkan Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Tahun 2026*
Jakarta - Pojok Jurnal com [Selasa,30 Desember 2025. MA mulai mematangkan langkah strategis untuk memperkuat layanan peradilan dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.
Peradilan yang adil adil tidak lahir secara instan. Ia dibangun dari hulu, dimulai dari siapa yang duduk sebagai hakim dan bagaimana mereka disiapkan.
Di balik palu hakim yang mengetuk meja persidangan, ada proses panjang yang menentukan siapa yang kelak dipercaya menegakkan keadilan.
Menyadari pentingnya peran tersebut, Mahkamah Agung RI mulai mematangkan langkah strategis untuk memperkuat layanan peradilan dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam kegiatan Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung RI Tahun 2025 dengan tema “Pengadilan Bermartabat Negara Berdaulat” bertempat di Balairung Mahkamah Agung, Selasa (30/12).
Peraturan ini bukan sekadar aturan administratif. Ia menjadi penanda keseriusan Mahkamah Agung dalam menyiapkan generasi hakim yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan peradilan modern.
Selama ini, keterbatasan jumlah hakim di sejumlah pengadilan tingkat pertama kerap berdampak pada penumpukan perkara dan lamanya proses penyelesaian.
Di tengah meningkatnya beban perkara dan kebutuhan pelayanan hukum yang cepat serta berkeadilan, kehadiran hakim-hakim baru menjadi kebutuhan yang tak terelakkan. Pengadilan tingkat pertama sebagai garda terdepan peradilan dinilai memerlukan penguatan sumber daya manusia.
Dengan adanya pengadaan hakim di tahun 2026, Mahkamah Agung menargetkan pemerataan sumber daya hakim hingga ke pelosok negeri, sehingga masyarakat dapat merasakan akses keadilan yang lebih dekat dan merata.
Setiap tahapan dalam proses seleksi hingga pendidikan dirancang untuk menjaring putra-putri terbaik bangsa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter dan integritas moral yang kuat.
Lebih dari itu, pengadaan hakim ini juga menjadi momentum regenerasi lembaga peradilan.
Sunarto menegaskan PERMA ini hadir sebagai respons akan kebutuhan rekrutmen hakim, mengingat jumlah hakim yang dimiliki Mahkamah Agung dan Badan Peradilan saat ini sudah sangat sedikit.
“Pengadaan Hakim ini menjadi fondasi kuat bagi Mahkamah Agung dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, responsif, dan dipercaya publik,” ujar mantan Kepala Badan Pengawasan MA RI dimaksud.
Red: Bahrudin
Sumber, Humas MA Jakarta

Posting Komentar