Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya
Iwan menegaskan bahwa proses penarikan (towing) dan salvage kapal di perairan Selat Sunda merupakan operasi berisiko tinggi yang wajib berada di bawah pengawasan ketat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten.
Menurutnya, setiap tahapan harus melalui verifikasi administratif, evaluasi teknis, serta pengawasan operasional sesuai standar keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan.
Dugaan Pelaksanaan di Luar Lokasi Izin Sorotan muncul setelah adanya laporan bahwa pemotongan KMP Nusa Jaya diduga dilakukan secara tertutup di Kampung Medaksa, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Provinsi Banten. Aktivitas tersebut disebut mencakup pemotongan struktur utama kapal, pengelasan besi scrap, hingga pengangkutan material hasil pemotongan rencana kapal tersebut akan dikerjakan ke wilayah Bojonegara. malah diduga diduga di kerjakan diam diam siang sore dan malam hari
Apabila benar dilakukan di luar lokasi yang tercantum dalam dokumen izin salvage, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan administratif dan membuka konsekuensi hukum.
“Jika izin sudah jelas menentukan lokasi dan mekanisme pelaksanaan, maka tidak boleh ada penyimpangan. Penegak hukum dan regulator harus memastikan aturan dijalankan, bukan hanya diterbitkan,” ujar Iwan.
Permintaan Klarifikasi dan Tanggung Jawab Sebelumnya, APB telah menyampaikan surat resmi kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten untuk meminta klarifikasi tertulis terkait: Dasar penerbitan izin salvage,Evaluasi dan persetujuan rencana kerja teknis; Mekanisme pengawasan operasional di lapangan, Sistem mitigasi pencemaran, Pembagian tanggung jawab hukum antara pemilik kapal dan perusahaan salvage.
Iwan menilai, fungsi pengawasan tidak berhenti pada penerbitan izin. Regulator memiliki tanggung jawab memastikan pelaksanaan sesuai dengan persetujuan yang telah diberikan.
Landasan Regulasi Pengangkatan dan penanganan bangkai kapal diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban pemilik kapal untuk melakukan wreck removal serta bertanggung jawab atas potensi dampak keselamatan dan pencemaran.
Dalam konteks ini, APB menekankan bahwa, Pemilik kapal wajib memastikan pengangkatan dilakukan sesuai izin;
Perusahaan salvage bertanggung jawab atas metode teknis pelaksanaan; Regulator berwenang melakukan validasi, pengawasan, dan penegakan administratif;
Aparat penegak hukum berwenang menindak jika ditemukan pelanggaran.
Desakan Transparansi Iwan menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan pembongkaran kapal tua, melainkan menyangkut pengendalian bangkai kapal di jalur pelayaran strategis nasional.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, harus ada pemeriksaan terbuka dan transparan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana kegiatan maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pemotongan kapal di luar lokasi izin yang disetujui.
Red

Posting Komentar