Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*
Pasarwajo Sultra ,- Pojok Jurnal com. [Rabu, 18 Feb 2026. Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menyambangi Kantor Pemerintah Kabupaten Bombana pada Jumat (13/02). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Pasarwajo, Ivan Budi Hartanto dengan didampingi para hakim dan Panitera PN Pasarwajo. Ketua PN Pasarwajo dalam pertemuan tersebut mengemukakan maksud dan tujuan kedatangannya beserta tim, yaitu misi penguatan layanan pengadilan bagi pencari keadilan di Kabupaten Bombana. Perlu diketahui, wilayah hukum PN Pasarwajo meliputi 4 (empat) kabupaten, yaitu: Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, dan Bombana.
“Bertempat di Ruang Rapat Bupati Bombana, Ketua PN Pasarwajo membuka sesi dengan memaparkan segala kemudahan akses layanan yang dapat diberikan oleh pihaknya dan dengan mudah dapat diakses, seperti: ecourt, e-berpadu, sidang keliling, posbakum/layanan konsultasi hukum gratis, e-PTSP, dan yang terbaru aplikasi E-Pelita PN Pasarwajo,” Rilis PN Pasarwajo.
Bupati Bombana, Burhanuddin, Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, dan segenap jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana menyambut baik maksud dan tujuan kedatangan tim PN Pasarwajo tersebut.
Bupati beserta jajaran berharap pertemuan ini selain sebagai ajang kolaboratif antar instansi pemerintahan, juga diharapkan sebagai penguat layanan hukum dan keadilan bagi warga Kabupaten Bombana.
“Kondisi geografi Kabupaten Bombana dengan PN Pasarwajo yang notabene berada di Kabupaten Buton tidaklah dekat. Jika ditaksir saja dengan jarak tempuh sekira 414 km dengan waktu tempuh sekira 17 jam melalui perjalanan darat dan laut. Sehingga membutuh waktu dan tenaga ekstra bagi warganya jika datang langsung ke PN Pasarwajo,” ucap Bupati.
Bupati Bombana juga sangat berterimaksih kepada jajaran PN Pasarwajo atas segala kemudahan akses layanan yang telah diberikan, karena sangat bermanfaat bagi segenap warga di wilayah Kabupaten Bombana.
Ketua PN Pasarwajo dan Bupati Bombana menutup sesi pertemuan ini dengan menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Peran dan Fungsi Pengadilan Negeri Pasarwajo dan Pemerintah Kabupaten Bombana dalam Pelayanan Persidangan di Bidang Kependudukan untuk Masyarakat di Kabupaten Bombana.
Nota Kesepakatan itu nantinya akan diturunkan kembali dengan beberapa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Bombana
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar