Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda Daerah Headline Lampung Alih-alih Bersertifikat Halal, Anjing Berkeliaran di Pabrik Bihun Cap Angsa
Daerah Headline Lampung

Alih-alih Bersertifikat Halal, Anjing Berkeliaran di Pabrik Bihun Cap Angsa

Admin
Admin
19 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Pekalongan, PojokJurnal.Com – Produk makanan yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Pasal 4 undang-undang tersebut menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Selain itu, Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 22 Tahun 2023 menyatakan bahwa produk bihun termasuk dalam kategori yang wajib memiliki sertifikat halal.

Namun, berdasarkan pemantauan Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) Kabupaten Lampung Timur, Pabrik Mie Bihun di Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, yang beroperasi di bawah nama Perusahaan Bihun Bumi Jaya dengan merek dagang BIHUN CAP ANGSA, diduga belum memiliki sertifikat halal dari BPJPH.

Ketua DPC PBSR Kabupaten Lampung Timur mengungkapkan keprihatinannya.

“Alih-alih memiliki sertifikat halal, anjing justru berkeliaran bebas di dalam pabrik tersebut,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, penanggung jawab Perusahaan Bihun Bumi Jaya, Bapak Taslim, menyatakan bahwa seluruh perizinan perusahaan telah lengkap. Namun, ia tidak bersedia menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Menanggapi dugaan ini, DPC PBSR Kabupaten Lampung Timur berencana melaporkan Perusahaan Bihun Bumi Jaya kepada Aparat Penegak Hukum. Mereka menilai bahwa tidak mencantumkan sertifikat halal pada label produk dapat mengindikasikan bahwa perusahaan tidak memilikinya. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa beberapa pelaku usaha sengaja tidak mendaftarkan badan usahanya dengan benar guna menghindari kewajiban pajak.

UU Nomor 33 Tahun 2014 juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produknya. Pasal 56 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai:

Pidana penjara hingga 5 tahun, atau Denda maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Kasus ini menjadi sorotan, terutama bagi konsumen yang mengutamakan kehalalan produk yang dikonsumsi.

(*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

138 Foto Jurnalistik Karya Mahasiswa UIN SMHB Kembali Dipamerkan

Baik- Selasa, Juni 17, 2025 0
138 Foto Jurnalistik Karya Mahasiswa UIN SMHB Kembali Dipamerkan
SERANG, Pojokjurnal.com – Sebanyak 138 foto jurnalistik karya 69 mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Fakultas Dakwah, Universitas Is…

Berita Terpopuler

PJ Kusnadi Serta Aparatur Desa Sangiang Beri Penjelasan Berita Sepihak

PJ Kusnadi Serta Aparatur Desa Sangiang Beri Penjelasan Berita Sepihak

Rabu, Juni 11, 2025
Diduga Oknum KRPH Serta Inisial  AY Gasak  Pohon dan Persempit Lahan Kawasan

Diduga Oknum KRPH Serta Inisial AY Gasak Pohon dan Persempit Lahan Kawasan

Senin, Juni 09, 2025
Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Senin, Juni 16, 2025
Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Senin, Juni 16, 2025
Masyarakat Cibaliung Dukung Pembangunan RSUD Banten di Cibaliung

Masyarakat Cibaliung Dukung Pembangunan RSUD Banten di Cibaliung

Jumat, Juni 13, 2025
Anggota DPRD Provinsi Banten Dukung Komunitas Ikan Sinyonya

Anggota DPRD Provinsi Banten Dukung Komunitas Ikan Sinyonya

Jumat, Juni 13, 2025

Rabu, Desember 11, 2024
Bupati  Pandeglang Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL

Bupati Pandeglang Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL

Sabtu, Juni 14, 2025

Selasa, September 03, 2024
Dewi Setiani Tinjau Lahan Sekolah Rakyat di Kampung Cente,

Dewi Setiani Tinjau Lahan Sekolah Rakyat di Kampung Cente,

Jumat, Juni 13, 2025

Berita Terpopuler

PJ Kusnadi Serta Aparatur Desa Sangiang Beri Penjelasan Berita Sepihak

PJ Kusnadi Serta Aparatur Desa Sangiang Beri Penjelasan Berita Sepihak

Rabu, Juni 11, 2025
Diduga Oknum KRPH Serta Inisial  AY Gasak  Pohon dan Persempit Lahan Kawasan

Diduga Oknum KRPH Serta Inisial AY Gasak Pohon dan Persempit Lahan Kawasan

Senin, Juni 09, 2025
Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Senin, Juni 16, 2025
Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Senin, Juni 16, 2025
Masyarakat Cibaliung Dukung Pembangunan RSUD Banten di Cibaliung

Masyarakat Cibaliung Dukung Pembangunan RSUD Banten di Cibaliung

Jumat, Juni 13, 2025
Anggota DPRD Provinsi Banten Dukung Komunitas Ikan Sinyonya

Anggota DPRD Provinsi Banten Dukung Komunitas Ikan Sinyonya

Jumat, Juni 13, 2025

Rabu, Desember 11, 2024
Bupati  Pandeglang Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL

Bupati Pandeglang Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL

Sabtu, Juni 14, 2025

Selasa, September 03, 2024
Dewi Setiani Tinjau Lahan Sekolah Rakyat di Kampung Cente,

Dewi Setiani Tinjau Lahan Sekolah Rakyat di Kampung Cente,

Jumat, Juni 13, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan