Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda Daerah Headline Lampung Alih-alih Bersertifikat Halal, Anjing Berkeliaran di Pabrik Bihun Cap Angsa
Daerah Headline Lampung

Alih-alih Bersertifikat Halal, Anjing Berkeliaran di Pabrik Bihun Cap Angsa

Admin
Admin
19 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Pekalongan, PojokJurnal.Com – Produk makanan yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Pasal 4 undang-undang tersebut menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Selain itu, Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 22 Tahun 2023 menyatakan bahwa produk bihun termasuk dalam kategori yang wajib memiliki sertifikat halal.

Namun, berdasarkan pemantauan Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) Kabupaten Lampung Timur, Pabrik Mie Bihun di Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, yang beroperasi di bawah nama Perusahaan Bihun Bumi Jaya dengan merek dagang BIHUN CAP ANGSA, diduga belum memiliki sertifikat halal dari BPJPH.

Ketua DPC PBSR Kabupaten Lampung Timur mengungkapkan keprihatinannya.

“Alih-alih memiliki sertifikat halal, anjing justru berkeliaran bebas di dalam pabrik tersebut,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, penanggung jawab Perusahaan Bihun Bumi Jaya, Bapak Taslim, menyatakan bahwa seluruh perizinan perusahaan telah lengkap. Namun, ia tidak bersedia menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Menanggapi dugaan ini, DPC PBSR Kabupaten Lampung Timur berencana melaporkan Perusahaan Bihun Bumi Jaya kepada Aparat Penegak Hukum. Mereka menilai bahwa tidak mencantumkan sertifikat halal pada label produk dapat mengindikasikan bahwa perusahaan tidak memilikinya. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa beberapa pelaku usaha sengaja tidak mendaftarkan badan usahanya dengan benar guna menghindari kewajiban pajak.

UU Nomor 33 Tahun 2014 juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produknya. Pasal 56 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai:

Pidana penjara hingga 5 tahun, atau Denda maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Kasus ini menjadi sorotan, terutama bagi konsumen yang mengutamakan kehalalan produk yang dikonsumsi.

(*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Pembangunan Jalan Hotmik di Bendung Gerak Pamarayan di Duga Asal-Asalan

Bahrudin Thea- Sabtu, Juli 12, 2025 0
Diduga Pembangunan Jalan Hotmik di Bendung Gerak Pamarayan di Duga Asal-Asalan
Diduga Pembangunan Jalan Hotmik di Bendung Gerak Pamarayan di Duga Asal-Asalan SERANG,- pojok jurnal.com Pembangunan Jalan Hotmik di Jalan Raya Bendug Gerak …

Berita Terpopuler

Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Provinsi Banten: Aliansi Peduli Banten Menggugat Transparansi*

Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Provinsi Banten: Aliansi Peduli Banten Menggugat Transparansi*

Kamis, Juli 10, 2025
HAMAS Nilai Pernyataan Wakil Gubernur Banten Soal Kisruh SPMB Tidak Etis dan Menyesatkan

HAMAS Nilai Pernyataan Wakil Gubernur Banten Soal Kisruh SPMB Tidak Etis dan Menyesatkan

Minggu, Juli 06, 2025
"Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung Dinilai Tidak Profesional dalam Pelayanan Publik"*

"Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung Dinilai Tidak Profesional dalam Pelayanan Publik"*

Selasa, Juli 08, 2025
SPMB 2025 Banten Kisruh, Hamas Soroti Minimnya Transparansi dan Dugaan Titipan di Sekolah

SPMB 2025 Banten Kisruh, Hamas Soroti Minimnya Transparansi dan Dugaan Titipan di Sekolah

Jumat, Juli 04, 2025
Festival Bubur Suro Menjaga Tradisi di Tengah Perkembangan Zaman

Festival Bubur Suro Menjaga Tradisi di Tengah Perkembangan Zaman

Senin, Juli 07, 2025
PRIMA Apresiasi Pidato Presiden Prabowo di KTT BRICS: Komitmen Tegas untuk Keadilan Global

PRIMA Apresiasi Pidato Presiden Prabowo di KTT BRICS: Komitmen Tegas untuk Keadilan Global

Rabu, Juli 09, 2025
*Komisaris Via multimedia Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Bhayangkara ke 79*

*Komisaris Via multimedia Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Bhayangkara ke 79*

Kamis, Juli 03, 2025
Diduga Pembangunan Jalan Hotmik di Bendung Gerak Pamarayan di Duga Asal-Asalan

Diduga Pembangunan Jalan Hotmik di Bendung Gerak Pamarayan di Duga Asal-Asalan

Sabtu, Juli 12, 2025
Karang Taruna Kritik Keras Koperasi Merah Putih: Tak Libatkan Warga, Diduga Cacat Aturan

Karang Taruna Kritik Keras Koperasi Merah Putih: Tak Libatkan Warga, Diduga Cacat Aturan

Kamis, Juli 03, 2025
Diduga Tak Profesional, Kru KM Kumala Dikeluhkan Penumpang: Parkir Sempit dan Tumpukan Sampah di Kapal

Diduga Tak Profesional, Kru KM Kumala Dikeluhkan Penumpang: Parkir Sempit dan Tumpukan Sampah di Kapal

Sabtu, Juli 05, 2025

Berita Terpopuler

Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Provinsi Banten: Aliansi Peduli Banten Menggugat Transparansi*

Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Provinsi Banten: Aliansi Peduli Banten Menggugat Transparansi*

Kamis, Juli 10, 2025
HAMAS Nilai Pernyataan Wakil Gubernur Banten Soal Kisruh SPMB Tidak Etis dan Menyesatkan

HAMAS Nilai Pernyataan Wakil Gubernur Banten Soal Kisruh SPMB Tidak Etis dan Menyesatkan

Minggu, Juli 06, 2025
"Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung Dinilai Tidak Profesional dalam Pelayanan Publik"*

"Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung Dinilai Tidak Profesional dalam Pelayanan Publik"*

Selasa, Juli 08, 2025
SPMB 2025 Banten Kisruh, Hamas Soroti Minimnya Transparansi dan Dugaan Titipan di Sekolah

SPMB 2025 Banten Kisruh, Hamas Soroti Minimnya Transparansi dan Dugaan Titipan di Sekolah

Jumat, Juli 04, 2025
Festival Bubur Suro Menjaga Tradisi di Tengah Perkembangan Zaman

Festival Bubur Suro Menjaga Tradisi di Tengah Perkembangan Zaman

Senin, Juli 07, 2025
PRIMA Apresiasi Pidato Presiden Prabowo di KTT BRICS: Komitmen Tegas untuk Keadilan Global

PRIMA Apresiasi Pidato Presiden Prabowo di KTT BRICS: Komitmen Tegas untuk Keadilan Global

Rabu, Juli 09, 2025
*Komisaris Via multimedia Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Bhayangkara ke 79*

*Komisaris Via multimedia Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Bhayangkara ke 79*

Kamis, Juli 03, 2025
Diduga Pembangunan Jalan Hotmik di Bendung Gerak Pamarayan di Duga Asal-Asalan

Diduga Pembangunan Jalan Hotmik di Bendung Gerak Pamarayan di Duga Asal-Asalan

Sabtu, Juli 12, 2025
Karang Taruna Kritik Keras Koperasi Merah Putih: Tak Libatkan Warga, Diduga Cacat Aturan

Karang Taruna Kritik Keras Koperasi Merah Putih: Tak Libatkan Warga, Diduga Cacat Aturan

Kamis, Juli 03, 2025
Diduga Tak Profesional, Kru KM Kumala Dikeluhkan Penumpang: Parkir Sempit dan Tumpukan Sampah di Kapal

Diduga Tak Profesional, Kru KM Kumala Dikeluhkan Penumpang: Parkir Sempit dan Tumpukan Sampah di Kapal

Sabtu, Juli 05, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan