-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Penuhi Janji, Mentrans Percepat Penyelesaian Sengketa 15 Tahun Di Lahan Gambut Jaya Jambi* Penuhi Janji, Mentrans Percepat Penyelesaian Sengketa 15 Tahun Di Lahan Gambut Jaya Jambi*

Penuhi Janji, Mentrans Percepat Penyelesaian Sengketa 15 Tahun Di Lahan Gambut Jaya Jambi*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
01 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jakarta —Pojok Jurnal com. [ Sengketa lahan transmigrasi di Gambut Jaya SP4, Kabupaten Muaro Jambi, yang berlangsung selama 15 tahun, akhirnya mulai menemukan jalan keluar. Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN bekerja bersama untuk mempercepat penyelesaiannya.


Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan konflik lahan tersebut terjadi akibat tumpang tindih pada 2008 dan 2009, antara program redistribusi tanah dan transmigrasi swakarsa mandiri. Akibatnya, hingga kini warga tidak mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.


“Pada rapat kerja dengan Komisi V DPR RI beberapa waktu yang lalu, saya selaku Menteri Transmigrasi, memberikan komitmen kepada anggota Komisi V, Pak Edi Purwanto, berkaitan dengan persoalan lahan di Gambut Jaya SP4, di Provinsi Jambi. Kami juga sudah melakukan peninjauan, dan hari ini, saya waktu itu janjinya sebelu terompet Tahun Baru ada satu kepastian, maka hari ini saya akan memberikan kepastian itu, seperti apa gerak langkah persoalan di Gambut Jaya ini,” kata Menteri Iftitah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Transmigrasi, Kalibata,Jakarta Selatan, Rabu (31/12).


Mentrans menjelaskan ada tujuh tahapan penyelesaian sengketa lahan di Gambut Jaya, Jambi. Tahap pertama adalah satu pengkajian kasus. Tahap kedua gelar kasus awal, ketiga penelitian, keempat expose hasil penelitian, kelima rapat koordinasi, keenam gelar kasus akhir, baru yang ketujuh penyelesaian kasus.


“Kasus ini sudah terlalu lama. Sekarang kami percepat dan targetkan selesai dalam beberapa bulan ke depan. Jadi tadi barusan kami perintahkan kepada Kepala Dinas Transmigrasi (Provinsi Jambi) untuk meminjam dokumen-dokumen yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri di Jambi,” imbuh Mentrans.


“Dalam rapat koordinasi ini yang dibutuhkan adalah dokumen-dokumen pendukung yang saat ini berada di Kejaksaan, tapi barusan tadi kita dapat informasi sudah diberikan peminjaman dokumen-dokumen tersebut dari Kejaksaan,” tegas Menteri Iftitah.


Dalam hal ini Mentrans menegaskan telah menyelesaikan empat dari tujuh tahapan penanganan kasus pertanahan. Tahap berikutnya yakni rapat koordinasi lintas kementerian yang dijadwalkan berlangsung Januari 2026, setelah seluruh dokumen pendukung, termasuk yang berada di Kejaksaan dikumpulkan.


"Dari tujuh langkah tersebut, kita sudah lakukan akselerasi dan insya Allah, bulan Januari kita akan lakukan rapat koordinasi untuk menuju ke gelar kasus akhir," kata Menteri Iftitah


Kementerian ATR/BPN menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian kasus ini, dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Jika dalam tahap akhir tidak ditemukan kesepakatan, pemerintah membuka opsi penyelesaian melalui jalur hukum.


“Kementerian ATR/BPN tentunya sangat mendukung upaya dari Kementerian Transmigrasi untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi di sana. Namun memberikan kepastian, tapi di satu sisi juga dilakukan tetap tertib prosedural, dan juga mematuhi langkah-langkah yang telah ditetapkan melalui Permen (Peraturan Menteri) kami,” ujar Wamen ATR/ BPN, Ossy Darmawan.


“Jadi kami pikir sinergitas ini sangat baik antara Kementerian ATR/BPN dan Transmigrasi, dan dari satu sisi juga termasuk dengan Pemda dan APH, mudah-mudahan sinergitas ini dapat menghasilkan satu solusi dan bukti nyata keberpihakan terhadap masyarakat,” sambung Wamen Ossy. 


Pemerintah berharap, kolaborasi lintas kementerian ini dapat mengakhiri konflik lahan Gambut Jaya yang telah berlarut lebih dari satu dekade. Regulasinya diperbaiki supaya sesuai dengan tantangan zaman. Arah perubahannya jelas dan tegas, bukan lagi usaha individual. Tidak lagi ke depan bagi-bagi lahan usaha secara individual. 


“Beralih ke lahan usaha komunal. Jadi, pagi ini juga kami berbicara dengan Wamen ATR/BPN. Saya sendiri nanti akan menghadap kepada Menteri ATR/BPN untuk memastikan bahwa agar ada dukungan juga dan kajian yang mendalam supaya dalam revisi undang-undang transmigrasi itu betul-betul bisa lancar dan sukses. Dan dasar hukumnya sangat kuat,” sambung Mentrans.


“Lahan dengan lahan komunal tersebut, lahan tidak bisa diperjualbelikan tetapi dikelola bersama secara gotong royong. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing,” pungkas Menteri Iftitah. 

Red : Bahrudin

*Sumber: Tim Kementerian Transmigrasi*


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*

Bahrudin Thea- Jumat, April 17, 2026 0
Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*
Jakarta - PojokJurnal com .  [Kamis,16 April 2026 UU PDP mewajibkan perlindungan setara dalam transfer data lintas negara, menjaga privasi, kepastian hukum, …

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan