Aduan Masyarakat Diabaikan? Ada Apa Dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Pandeglang -Pojok Jurnal com. [Komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi dan pelayanan publik kembali menjadi sorotan. Hal ini menyusul tidak adanya respons atas surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Peduli Banten kepada dua instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan dokumen tanda terima yang beredar, surat pertama diterima oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pandeglang dengan perihal permintaan klarifikasi dan tindak lanjut atas dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2024. Surat tersebut tercatat resmi diterima pada Januari 2026 dan dibubuhi stempel instansi.
Surat serupa juga diterima oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang pada 26 Januari 2026, dengan perihal permohonan klarifikasi. Tanda terima ditandatangani oleh pihak penerima di internal dinas.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak pengirim mengaku tidak mendapatkan balasan resmi dalam bentuk surat jawaban, klarifikasi tertulis, maupun undangan audiensi. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon kepada pihak terkait pun disebut tidak mendapat tanggapan.
Sikap diam tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah mekanisme pemerintahan memang seperti ini dalam menanggapi aduan masyarakat? Ataukah hanya terjadi di Kabupaten Pandeglang?
Sebagaimana diketahui, pelayanan publik dan keterbukaan informasi merupakan kewajiban setiap badan publik. Setiap aduan masyarakat semestinya ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan transparan. Surat yang telah diterima secara administratif seharusnya diproses sesuai prosedur, minimal dengan memberikan jawaban resmi, meski bersifat klarifikasi awal.
Ketika saluran komunikasi formal diabaikan, publik berhak mempertanyakan komitmen instansi terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi. Terlebih jika aduan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan atau penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat.
Fenomena ini tidak hanya berdampak pada citra institusi, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan daerah. Dalam tata kelola yang baik (good governance), respons cepat dan terbuka terhadap laporan masyarakat adalah fondasi utama membangun legitimasi publik.
Apabila benar surat tersebut tidak ditindaklanjuti sama sekali, maka diperlukan evaluasi internal menyeluruh. Pemerintah daerah seharusnya memastikan setiap aduan yang masuk tercatat, diproses, dan dijawab sesuai standar pelayanan minimal.
Masyarakat tentu berharap, kejadian ini bukan cerminan umum mekanisme pemerintahan. Sebab jika pola pembiaran terhadap aduan publik terus berlangsung, maka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan akan semakin menyempit.
Kini publik menunggu: apakah pihak dinas akan memberikan klarifikasi resmi? Atau justru memilih tetap diam di tengah pertanyaan yang kian menguat?
Red

Posting Komentar