MA Distribusikan 1.445 Laptop untuk Hakim Baru di Seluruh Indonesia*
Jakarta —Pojok Jurnal com [Sabtu, 27 Des 2025 Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Urusan Administrasi (BUA) mulai mendistribusikan ribuan laptop kepada para hakim baru di berbagai satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia. Total sebanyak 1.445 unit laptop disalurkan ke ratusan pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, hingga pengadilan militer, sebagai bagian dari penguatan sarana pendukung tugas yudisial.
Distribusi tersebut ditandai dengan pengiriman Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Transfer Aset Laptop Hakim Baru kepada para sekretaris pengadilan, sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Biro Umum Mahkamah Agung RI Nomor 666/BUA.7/PL1.2.5/XII/2025 tertanggal (24/12/2025). Surat ini bersifat segera dan mewajibkan setiap satuan kerja penerima untuk melakukan verifikasi fisik barang, dokumentasi penerimaan, serta penginputan aset secara tertib melalui sistem aplikasi keuangan negara. Laptop-laptop tersebut didistribusikan secara merata ke berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil.
Langkah tersebut dinilai strategis untuk memastikan para hakim baru memiliki dukungan teknologi yang memadai dalam menjalankan fungsi mengadili di tengah tuntutan peradilan modern yang semakin berbasis digital.
Kepala Biro Umum Mahkamah Agung RI, Arifin Samsurijal, dalam suratnya menekankan pentingnya akuntabilitas pengelolaan aset negara. Para Kuasa Pengguna Barang, khususnya di tingkat banding, diwajibkan melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan terhadap satuan kerja di bawahnya agar proses serah terima dan pencatatan aset berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Sobandi, menyampaikan komitmen kuat untuk terus meningkatkan dukungan sarana kerja bagi para hakim. Dalam komunikasi internal bersama para juru bicara pengadilan, Sobandi menegaskan bahwa perhatian terhadap ketersediaan perangkat kerja, khususnya laptop, akan semakin ditingkatkan ke depan.
“Tahun depan kita siapkan anggaran 5.000 laptop untuk hakim,” pungkas Sobandi dalam grup komunikasi juru bicara pengadilan. Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung dalam memperkuat profesionalisme dan kemandirian hakim, sekaligus mendorong percepatan transformasi digital peradilan.
Dengan dukungan sarana teknologi yang memadai, diharapkan proses administrasi perkara, penulisan putusan, serta pelayanan kepada pencari keadilan dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan transparan.
Red: Bahrudin
Sumber: Humas MA Jakarta

Posting Komentar