-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Keadilan yang Terluka: Refleksi Hukum di Tengah Krisis Relasi Manusia dan Alam* Keadilan yang Terluka: Refleksi Hukum di Tengah Krisis Relasi Manusia dan Alam*

Keadilan yang Terluka: Refleksi Hukum di Tengah Krisis Relasi Manusia dan Alam*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
27 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta - Pojok Jurnal com  [Secara filosofis, bencana ekologis mencerminkan krisis relasi antara manusia dan alam.

Minggu,28 Des 2025. Bencana ekologis di Indonesia kerap dipahami sebagai rangkaian peristiwa alam yang datang silih berganti: banjir, longsor, kebakaran hutan, abrasi pesisir, hingga krisis air bersih. 


Dalam narasi publik, peristiwa tersebut sering diletakkan sebagai konsekuensi geografis yang tidak terelakkan. 


Cara pandang ini, meskipun terdengar wajar, sesungguhnya menyederhanakan persoalan dan menutup peran manusia serta hukum dalam membentuk kerentanan ekologis. 


Bencana ekologis bukan sekadar peristiwa alam, melainkan cerminan dari pilihan-pilihan hukum dan kebijakan yang membiarkan kerusakan lingkungan terus berlangsung.


Jika ditelaah lebih jauh, bencana ekologis bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan akumulasi dari pilihan-pilihan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. 


Alih fungsi hutan, eksploitasi sumber daya alam berskala besar, serta perencanaan tata ruang yang tidak berbasis ekosistem telah menciptakan kondisi ekologis yang rapuh.Dalam konteks ini, bencana adalah manifestasi dari kegagalan sistemik, bukan sekadar fenomena alamiah.


Krisis Relasi Manusia, Alam, dan Hukum


Secara filosofis, bencana ekologis mencerminkan krisis relasi antara manusia dan alam. Hukum modern, termasuk hukum lingkungan, lahir dari tradisi berpikir antroposentris yang menempatkan manusia sebagai pusat dan ukuran nilai.


Alam direduksi menjadi objek pengelolaan dan sumber keuntungan ekonomi. Selama relasi ini tidak dikoreksi, hukum berpotensi terus melegitimasi praktik-praktik yang merusak lingkungan.


Paradigma antroposentris tersebut memengaruhi cara hukum memaknai kerusakan lingkungan. 


Kerusakan sering kali baru dianggap relevan secara hukum ketika menimbulkan kerugian ekonomi, korban jiwa, atau gangguan langsung terhadap aktivitas manusia. 


Padahal, kerusakan ekologis bersifat bertahap, kumulatif, dan sering kali baru terasa dampaknya setelah melewati titik kritis yang sulit dipulihkan.


Dalam perspektif filsafat hukum, bencana ekologis seharusnya dibaca sebagai kegagalan keadilan ekologis.


Keadilan tidak lagi cukup dimaknai sebagai hubungan antar individu atau antara warga negara dan negara, melainkan juga sebagai relasi antar generasi dan relasi manusia dengan alam. 


Generasi saat ini menikmati manfaat eksploitasi sumber daya alam, sementara generasi mendatang mewarisi risiko dan kerusakan yang tidak mereka pilih.


Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi normatif yang cukup kuat dalam perlindungan lingkungan hidup. 


Konstitusi mengakui hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Berbagai undang-undang sektoral juga mengatur prinsip pencegahan, kehati-hatian, dan tanggung jawab atas pencemaran serta perusakan lingkungan. 


Namun, kekuatan normatif ini sering berhenti pada tataran teks.


Permasalahan utama terletak pada karakter hukum lingkungan yang cenderung administratif dan prosedural. 


Perizinan menjadi pusat pengaturan, sementara pertimbangan ekologis substantif sering terpinggirkan. 


Akibatnya, suatu kegiatan dapat dinyatakan sah secara hukum karena memenuhi prosedur, meskipun secara ekologis berpotensi menimbulkan kerusakan serius.


Bencana ekologis juga membuka tabir relasi kuasa dalam penegakan hukum. Pelaku perusakan lingkungan umumnya memiliki sumber daya ekonomi dan akses politik yang kuat. 


Sebaliknya, masyarakat terdampak berada dalam posisi tawar yang lemah. Ketimpangan ini tercermin dalam proses hukum yang panjang, mahal, dan sarat beban pembuktian bagi korban.


Dalam banyak kasus, korban bencana ekologis tidak diperlakukan sebagai korban kejahatan lingkungan, melainkan sebagai pihak yang harus menyesuaikan diri dengan risiko pembangunan. 


Negara hadir melalui bantuan darurat dan rehabilitasi pasca bencana, tetapi kerap absen dalam memastikan pertanggungjawaban hukum atas penyebab struktural bencana tersebut.


Dari sudut pandang hukum pembuktian, perkara lingkungan hidup menghadapi tantangan yang tidak sederhana. 


Kerusakan lingkungan sering bersifat tidak langsung, melibatkan banyak aktor, dan berlangsung dalam rentang waktu panjang. 


Jika hukum hanya mengandalkan pembuktian kausalitas linear dan kesalahan individual, maka banyak pelanggaran lingkungan akan sulit dijerat.


Oleh karena itu, pendekatan hukum lingkungan perlu mengalami pergeseran paradigma. 


Prinsip kehati-hatian dan pencegahan harus ditempatkan sebagai kewajiban substantif negara, bukan sekadar formalitas dokumen. 


Negara seharusnya berani menolak aktivitas yang berisiko tinggi terhadap lingkungan, meskipun menjanjikan keuntungan ekonomi jangka pendek.


Keadilan Hukum dalam Bayangan Bencana Ekologis


Keadilan hukum dalam konteks bencana ekologis tidak dapat dipersempit pada mekanisme penyelesaian sengketa semata. 


Keadilan harus dipahami sebagai kondisi ketika hukum mampu mencegah terjadinya kerusakan, melindungi kelompok rentan, serta memastikan bahwa beban risiko lingkungan tidak dipikul secara timpang oleh masyarakat. 


Dalam kerangka ini, hukum berfungsi bukan hanya sebagai alat pemulihan, tetapi juga sebagai instrumen pengarah dan pengendali arah pembangunan.


Pada titik ini, pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi sekadar siapa yang harus bertanggung jawab, melainkan bagaimana hukum memahami perannya sendiri di tengah krisis ekologis yang berulang. 


Bagaimana mungkin hukum berbicara tentang keadilan jika ia baru hadir setelah ruang hidup rusak dan risiko ditanggung oleh masyarakat? 


Sampai kapan hukum akan terus memisahkan pembangunan dari keselamatan ekologis, seolah keduanya tidak saling berkaitan?


Pertanyaan-pertanyaan reflektif ini penting agar hukum tidak berhenti sebagai perangkat normatif, melainkan menjadi kompas etis dalam menentukan arah pembangunan.


Peran hukum secara keseluruhan menjadi sangat strategis dalam merespons bencana ekologis. 


Hukum tidak boleh dipahami semata sebagai kumpulan norma tertulis, melainkan sebagai sistem nilai yang membentuk arah kebijakan, perilaku aparat negara, dan praktik pembangunan. 


Ketika hukum dibangun dengan perspektif ekologis, ia dapat berfungsi sebagai instrumen korektif yang membatasi kekuasaan ekonomi dan mencegah kerusakan lingkungan sejak awal.


Dalam kerangka keadilan hukum ekologis, tata kelola lingkungan yang demokratis merupakan prasyarat utama. 


Hukum harus membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dalam perencanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan kebijakan lingkungan. 


Akses terhadap informasi lingkungan tidak boleh dipahami sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai sarana agar masyarakat dapat mengawasi arah pembangunan dan mencegah lahirnya kebijakan yang merugikan ruang hidup bersama.


Negara juga perlu melakukan refleksi mendasar terhadap paradigma pembangunan yang selama ini dianut. 


Pembangunan yang mengorbankan lingkungan pada akhirnya akan menghasilkan biaya sosial, ekonomi, dan hukum yang jauh lebih besar. 


Bencana ekologis adalah sinyal bahwa pendekatan eksploitatif telah mencapai batas daya tahannya.


Pada akhirnya, bencana ekologis adalah persoalan hukum, etika, dan keadilan dalam arti yang paling mendasar. 


Ia menantang hukum untuk tidak lagi bersikap netral terhadap kerusakan lingkungan yang lahir dari praktik pembangunan. 


Keadilan hukum dalam bencana ekologis hanya dapat terwujud jika hukum berani mengambil posisi: melindungi lingkungan, membatasi kekuasaan yang merusak, dan memastikan bahwa keselamatan ekologis ditempatkan sebagai kepentingan publik utama. 


Tanpa transformasi peran hukum tersebut, bencana ekologis akan terus hadir bukan sebagai anomali, melainkan sebagai konsekuensi yang berulang.


Referensi


[1] S. Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoretis serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia. Yogyakarta, Indonesia: Genta Publishing, 2009.


[2] M. A. Safitri, “Keadilan Lingkungan dan Hak Asasi Manusia dalam Tata Kelola Sumber Daya Alam,” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, vol. 1, no. 1, pp. 1–26, 2014.


[3] M. Indrawan, R. Primack, dan J. Supriatna, Biologi Konservasi. Jakarta, Indonesia: Yayasan Obor Indonesia, 2007

Red: Bahrudin 

Sumber: Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan

pojok jurnal- Minggu, Mei 31, 2026 0
Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan
Serang, Viewss.Id |31 Mei 2026 – Suara keras datang dari Aliansi Gerakan Serang Raya yang dikomandoi Bahrudin. Organisasi masyarakat ini secara tegas dan men…

Berita Terpopuler

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan