-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Keterlambatan Penerbitan SPB Online Melalui Inaportnet Picu Antrean Kapal di Perairan KSOP Merak Bungkam Keterlambatan Penerbitan SPB Online Melalui Inaportnet Picu Antrean Kapal di Perairan KSOP Merak Bungkam

Keterlambatan Penerbitan SPB Online Melalui Inaportnet Picu Antrean Kapal di Perairan KSOP Merak Bungkam

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
14 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Merak — Pojok Jurnal [comKeluhan pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Merak kembali mencuat. Sejumlah kapal roll-on roll-off (Roro), baik di dermaga reguler maupun eksekutif, terpantau harus menunggu berjam-jam di perairan sebelum dapat sandar. Kapal-kapal itu seakan terapung tanpa kepastian, meski proses bongkar muat kendaraan telah selesai. Sabtu (13/12/25) 


Keterlambatan tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang kini sepenuhnya dilakukan secara daring. Sistem yang diklaim sebagai bagian dari digitalisasi pelayanan justru dinilai memperlambat operasional kapal.


“Sekarang setiap SPB online bisa makan waktu setengah jam sampai satu jam setelah muat kendaraan. Kadang malah lebih dari satu jam karena kendala sistem,” ujar seorang sumber di lingkungan pelabuhan yang enggan disebutkan namanya.


Lambannya penerbitan SPB memicu efek berantai. Kapal yang telah siap berlayar terpaksa menunggu di alur pelayaran, sementara kapal lain yang hendak sandar ikut tertahan. Akibatnya, kepadatan di perairan Pelabuhan Merak tak terhindarkan dan berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran serta ketepatan jadwal penyeberangan.


SPB Online Mandek, Potensi Pelanggaran Regulasi Menguat


Keterlambatan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) akibat penerapan sistem daring di Pelabuhan Merak bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berpotensi melanggar ketentuan hukum dan konstitusi.


Data lapangan menunjukkan kapal-kapal yang telah selesai bongkar muat harus menunggu hingga lebih dari satu jam di perairan sebelum memperoleh SPB. Kondisi ini menyebabkan kepadatan alur pelayaran Selat Sunda dan meningkatkan risiko keselamatan navigasi.


Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan tanggung jawab pemerintah, dengan syahbandar memiliki kewenangan tertinggi dalam pengawasan serta penerbitan SPB. Regulasi tersebut tidak membuka ruang bagi penundaan administratif tanpa dasar keselamatan yang jelas.


Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan PM 82 Tahun 2014 secara eksplisit mewajibkan syahbandar tetap menjamin pelayanan SPB meskipun terjadi gangguan sistem, termasuk melalui mekanisme alternatif. Fakta antrean kapal di laut menunjukkan kewajiban tersebut tidak berjalan optimal.


Dari sisi konstitusi, kondisi ini bersinggungan langsung dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas rasa aman serta Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan pelayanan publik yang layak.


Sementara itu, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan layanan negara diselenggarakan secara cepat, pasti, dan tepat waktu. Penundaan SPB berjam-jam dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut.


Hingga kini, KSOP Merak belum memberikan penjelasan resmi, memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan tata kelola pelayanan pelabuhan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah digitalisasi SPB telah dijalankan tanpa kesiapan sistem cadangan dan manajemen risiko yang memadai


Jika dibiarkan, keterlambatan SPB bukan hanya mengganggu operasional penyeberangan, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran sistemik terhadap keselamatan pelayaran dan kewajiban negara.


Hingga berita ini diturunkan, pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Merak yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan penjelasan resmi.


Pengamat kepelabuhanan Selat Sunda, Andri Gunawan, SH, C.PLA, menilai persoalan penundaan SPB bukan sekadar masalah teknis, melainkan mencerminkan krisis tata kelola pelabuhan. Menurut dia, kasus ini berkorelasi dengan berbagai persoalan lain di Pelabuhan Merak yang sebelumnya muncul, termasuk pengalihan fungsi dermaga dan kebijakan express lane tanpa kejelasan regulasi.


“Ini menunjukkan kegagalan fungsi pengawasan KSOP. Penundaan SPB hingga lebih dari satu jam menandakan otoritas kehilangan kendali atas operasional pelabuhan,” kata Andri.


Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, KSOP memiliki kewajiban memastikan kelancaran dan keselamatan pelayaran. Implementasi sistem SPB online tanpa uji kelayakan dan sistem cadangan, menurut Andri, justru bertentangan dengan prinsip manajemen risiko pelayanan publik.


Lebih jauh, ia mengingatkan risiko keselamatan akibat kapal-kapal yang menunggu terlalu lama di alur pelayaran Selat Sunda, jalur strategis yang padat lalu lintas. “Kongesti di laut meningkatkan risiko tubrukan dan insiden keselamatan,” ujarnya.


Andri mendesak Kementerian Perhubungan melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja KSOP Kelas I Banten, termasuk evaluasi sistem SPB online. Ia juga meminta transparansi publik terkait waktu layanan penerbitan SPB serta moratorium kebijakan baru hingga pelayanan dasar kembali normal.


“KSOP harus segera memberi penjelasan. Sikap diam bukan lagi soal administrasi, tapi sudah menyangkut keselamatan publik,” kata Andri.


Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan

pojok jurnal- Minggu, Mei 31, 2026 0
Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan
Serang, Viewss.Id |31 Mei 2026 – Suara keras datang dari Aliansi Gerakan Serang Raya yang dikomandoi Bahrudin. Organisasi masyarakat ini secara tegas dan men…

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan