Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Istri Menggugat Cerai: Tahapan Perceraian dan Dinamika Emosional di Balik Proses Hukum* Istri Menggugat Cerai: Tahapan Perceraian dan Dinamika Emosional di Balik Proses Hukum*

Istri Menggugat Cerai: Tahapan Perceraian dan Dinamika Emosional di Balik Proses Hukum*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
28 Des, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta - Pojok Jurnal com [ Minggu,28 Des 2025. Dalam cerai gugat, pengadilan juga mempertimbangkan hak-hak istri pasca perceraian, seperti nafkah iddah, mut’ah, serta hak asuh anak.


Pendahuluan


Perceraian bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan juga kisah tentang relasi, harapan, dan keputusan besar yang diambil setelah perjalanan rumah tangga yang tidak mudah. 


Di balik putusan pengadilan, terdapat proses batin yang panjang dan sering kali penuh pergulatan. 


Saat istri memilih mengajukan gugatan cerai, keputusan tersebut umumnya bukan diambil secara spontan. Ada fase refleksi, upaya bertahan, dan pertimbangan masa depan, baik bagi dirinya maupun bagi anak-anak. 


Artikel ini, mengulas tahapan perceraian apabila istri yang mengajukan gugatan, dengan pendekatan naratif agar mudah dipahami dan relevan dengan realitas kehidupan masyarakat.


Pembahasan


Dalam sistem hukum Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Apabila istri yang mengajukan perceraian, perkara tersebut dikenal sebagai cerai gugat. 


Cerai gugat diajukan ke Pengadilan Agama bagi pasangan beragama Islam, atau ke Pengadilan Negeri bagi pasangan beragama selain Islam. Ketentuan ini menegaskan bahwa perceraian bukan keputusan sepihak yang berdiri di luar mekanisme hukum.


Tahapan cerai gugat dimulai dari penyusunan dan pendaftaran gugatan. Istri sebagai penggugat menyampaikan alasan-alasan perceraian yang menurut hukum dapat dibenarkan, seperti perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, tidak adanya keharmonisan, atau kondisi lain yang membuat tujuan perkawinan tidak tercapai.


 Gugatan ini, sering kali mencerminkan ringkasan perjalanan rumah tangga yang telah kehilangan titik temu.


Setelah gugatan terdaftar, pengadilan memanggil para pihak untuk menghadiri sidang pertama. Tahap ini diawali dengan upaya mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. 


Dalam ruang mediasi, hakim mediator atau mediator non hakim berupaya membuka ruang dialog dan rekonsiliasi. Tidak sedikit pasangan yang menemukan kembali harapan pada tahap ini, namun dalam banyak perkara, mediasi gagal karena konflik telah berlangsung terlalu lama.


Apabila mediasi tidak berhasil, perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Istri sebagai penggugat menyampaikan dalil-dalil gugatannya, sementara suami sebagai tergugat memberikan jawaban. 


Fase ini, sering kali menjadi tahap paling emosional, karena fakta-fakta rumah tangga dibuka dan diuji di ruang sidang.


Tahapan berikutnya adalah pembuktian. Para pihak dapat mengajukan alat bukti berupa surat, keterangan saksi, maupun bukti lain yang relevan. Hakim tidak hanya menilai kebenaran formal, tetapi juga menggali apakah rumah tangga tersebut masih memiliki peluang untuk dipertahankan atau memang telah berada pada titik akhir.


Dalam cerai gugat, pengadilan juga mempertimbangkan hak-hak istri pasca perceraian, seperti nafkah iddah, mut’ah, serta hak asuh anak. Penilaian hakim terhadap tuntutan tersebut dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan kemampuan ekonomi suami, kontribusi istri dalam rumah tangga, serta prinsip keadilan.


Perceraian membawa implikasi besar bagi anak. Oleh karena itu, kepentingan terbaik anak menjadi prinsip utama dalam setiap putusan. Hakim mempertimbangkan stabilitas emosional anak, lingkungan pengasuhan, serta kemampuan orang tua dalam memberikan perhatian dan perlindungan yang berkelanjutan. Dalam kondisi tertentu, pendapat anak dan keterangan ahli psikologi dapat dijadikan bahan pertimbangan.


Dalam konteks sosial modern, cerai gugat semakin dipahami sebagai pilihan sadar ketika perkawinan tidak lagi mampu memberikan ruang aman dan bermartabat bagi salah satu pihak. 


Perubahan cara pandang dimaksud, menunjukkan bahwa hukum keluarga tidak terlepas dari dinamika nilai-nilai sosial yang berkembang di masyarakat.


Dalam perspektif hukum keluarga, perceraian sejatinya diposisikan sebagai jalan terakhir yang ditempuh ketika seluruh upaya mempertahankan rumah tangga tidak lagi membuahkan hasil.


 Hukum tidak mendorong perceraian, tetapi menyediakan mekanisme yang tertib dan berkeadilan untuk mengakhiri perkawinan yang sudah tidak lagi sehat. Melalui proses peradilan, negara hadir untuk mencegah konflik berkepanjangan yang justru dapat menimbulkan kerugian lebih besar, baik secara emosional maupun sosial.


Pendekatan tersebut, menegaskan bahwa perceraian bukanlah kegagalan moral, melainkan respons hukum atas realitas kehidupan yang kompleks. Dengan pengaturan yang jelas, hukum keluarga berupaya menjaga martabat para pihak, melindungi kepentingan anak, serta memastikan bahwa perpisahan dilakukan secara bertanggung jawab dan manusiawi.


Peran hakim dalam perkara perceraian menjadi sangat strategis. Hakim tidak hanya berfungsi sebagai penerap norma hukum, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Sensitivitas, empati, serta kebijaksanaan hakim sangat dibutuhkan agar putusan yang dijatuhkan tidak menambah luka bagi para pihak.


Dalam perkara yang melibatkan figur publik, sorotan media sering kali menambah tekanan psikologis. Namun pengadilan tetap harus menjaga independensi dan objektivitas. Popularitas para pihak tidak menjadi dasar pertimbangan hakim. Hal yang dinilai adalah fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Penutup


Tahapan perceraian apabila istri yang mengajukan gugatan menunjukkan bahwa hukum keluarga berjalan seiring dengan dinamika kehidupan manusia. Proses cerai gugat memberi ruang bagi pengadilan untuk menghadirkan keadilan yang bermartabat bagi para pihak.


Dengan pemahaman yang utuh mengenai tahapan perceraian, masyarakat diharapkan dapat melihat perceraian bukan sekadar sensasi, tetapi sebagai proses hukum yang bertujuan melindungi hak, martabat, dan masa depan setiap pihak yang terlibat.

Red: Bahrudin 


Sumber:Humas MA Jakarta 


Harahap, M. Yahya. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.


Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2018.


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.


Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991).


Penulis: Nur Amalia Abbas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Cegah Kanker Serviks Dengan Jurus 'Cerdik', Pesan Penting Dari Pertemuan Dharmayukti Karini Sulut*

Bahrudin Thea- Senin, Februari 16, 2026 0
Cegah Kanker Serviks Dengan Jurus 'Cerdik', Pesan Penting Dari Pertemuan Dharmayukti Karini Sulut*
Jakarta - Pojok Jurnal com .   [Minggu,15 Februari 2026.  Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran perempuan terhadap risiko, geja…

Berita Terpopuler

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Jumat, Februari 13, 2026
SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

Jumat, Februari 13, 2026
Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Sabtu, Februari 14, 2026
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama  Bagi Masyarakat  Korod

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama Bagi Masyarakat Korod

Minggu, Februari 15, 2026
Diduga PKBM  AN- NADIF  Terindikasi Sarat KKN  Siswa Produktif  Harus Tebus Ijasah

Diduga PKBM AN- NADIF Terindikasi Sarat KKN Siswa Produktif Harus Tebus Ijasah

Selasa, Februari 10, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga.  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga. manipulasi Data Dan Sarpras

Selasa, Februari 10, 2026
OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Korem 064/MY Tekankan Akurasi Jurnalistik di Era Dominasi AI

HPN 2026 Banten: Korem 064/MY Tekankan Akurasi Jurnalistik di Era Dominasi AI

Selasa, Februari 10, 2026

Berita Terpopuler

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Jumat, Februari 13, 2026
SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

Jumat, Februari 13, 2026
Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Sabtu, Februari 14, 2026
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama  Bagi Masyarakat  Korod

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama Bagi Masyarakat Korod

Minggu, Februari 15, 2026
Diduga PKBM  AN- NADIF  Terindikasi Sarat KKN  Siswa Produktif  Harus Tebus Ijasah

Diduga PKBM AN- NADIF Terindikasi Sarat KKN Siswa Produktif Harus Tebus Ijasah

Selasa, Februari 10, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga.  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga. manipulasi Data Dan Sarpras

Selasa, Februari 10, 2026
OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Korem 064/MY Tekankan Akurasi Jurnalistik di Era Dominasi AI

HPN 2026 Banten: Korem 064/MY Tekankan Akurasi Jurnalistik di Era Dominasi AI

Selasa, Februari 10, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan